Penulis: Gina Nurfadila
Akan tetapi 20 April keluar kebijakan baru yang membatalkan surat sebelumnya tercantum dalam edaran nomor B-802/DJ.I/PP.00.9/04/2020. Hal ini disebabkan adanya pengurangan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) Kementerian Agama untuk dana alokasi penanggulangan pandemi Covid-19
sesuai instruksi Kementerian Keuangan.
Pembatalan kebijakan ini menuai banyak protes dari
mahasiswa PTKIN di seluruh Indonesia. Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) UIN
Jakarta, Sultan Rivandi mengatakan sejauh ini Dema-UIN telah melakukan aksi
penolakan secara serempak bersama dengan Dema PTKIN di seluruh Indonesia.
“Kita sudah berhasil memantik dan berkoordinasi kepada
Dema PTKIN seluruh Indonesia untuk serius mengangkat isu ini. Yang akhirnya
membuat Kemenag hingga
meminta maaf,” ungkap
Sultan.
Dema-UIN Jakarta berkoordinasi dengan Pusat Dema PTKIN se-Indonesia untuk melakukan audiensi daring dengan Komisi VIII DPR-RI sebagai jalur legislatif. Sultan berharap dalam audiensi ini
DPR dapat koordinasi bersama Kemenag untuk membuat kebijakan
keringanan UKT.
Tak hanya Dema-U, Aliansi Menolak Bungkam (AMUK) UIN
Jakarta tengah menampung keluhan serta aspirasi dari mahasiswa UIN Jakarta
terkait sistem perkuliahan jarak jauh dan UKT melalui media sosial. Aliansi ini
menilai kebijakan Kemenag tidak adil, hal ini terkait tidak digunakannya fasilitas kampus dan sistem
perkuliahan daring dianggap tidak efektif di semester genap. AMUK menuntut agar diberikan fasilitas perkuliahan dan keringanan atau bebas bayar perkuliahan untuk
mahasiswa. Mereka juga telah mengirimkan surat gugatan ke Rektor UIN Jakarta Amany Lubis untuk diberikan keringanan dalam pelaksanaan perkuliahan
dan pemotongan biaya UKT.
“Ketika awal mengenai surat tersebut respon yang
diberikan menerima atas saran yang disampaikan dan setelah itu kebetulan
Kemenag memberikan keputusan atas 10%,
karena Kemenag membatalkan, kami mengkonfirmasi kembali kepada rektor
sendiri mengenai hal itu. Beliau memberikan tanggapan bahwa rektor PTKIN sedang
membicarakan mengenai hal itu,” papar anggota AMUK UIN Jakarta Rosa.
Dalam siaran pers, AMUK UIN Jakarta menuntut pihak
kampus memberikan fasilitas kuliah daring berupa paket internet kepada setiap mahasiswa sebesar
200.000/bulan dan pengurangan UKT semester ganjil 2020/2021 sebesar
30-20%. Ditambah dalam perkuliahan daring ini mahasiswa tidak mendapatkan
fasilitas kampus dan
bimbingan akademik dari dosen pembimbing akademik dan kegiatan lainnya.
Kuliah daring sendiri telah dilakukan
sejak 26 Maret lalu atas anjuran Kemenag. Kebijakan tersebut mengharuskan kampus PTKIN memberikan fasilitas perkuliahan
yang efisien dan efektif. Kemudian UIN Jakarta telah memberikan akses gratis
AIS sebesar 30 GB untuk pengguna Telkomsel dan IM3 Ooredoo.
“Kegiatan
pembelajaran Online ini seharusnya kampus memberikan bantuan kuota gratis yang
tidak hanya 30 GB untuk akses AIS dan sebenarnya menurut saya itu salah
sasaran, padahal kuota internet bisa digunakan untuk browsing mata kuliah,
Zoom, videocall sesama dosen dan Mahasiswa dll. untuk kebutuhan sehari-hari.
Saya berharap kuota gratis dan keringanan UKT bisa terealisasikan," Ucap Geovanni, salah satu mahasiswa yang mengajukan
keluhan ke AMUK UIN Jakarta.
Di sisi lain, aksi protes dilakukan
mahasiswa melalui twitter dengan tagar #KemenagJagoPHP dan #KemenagPrank Rabu, (29/4).
Dua tagar tersebut sempat menjadi trend topik di Indonesia. Hal ini merupakan
bentuk protes mahasiswa yang menilai Kemenag plin-plan dalam menerapkan
kebijakan.
Selain itu muncul juga petisi menolak
pembatalan pengurangan UKT. Per 6 Mei petisi tersebut telah ditandatangani oleh 1072 dari 5000
target. Petisi yang digagas oleh Fachrul Roji ini ditunjukan kepada UIN Sumatera
Utara, Kemenag dan Direktorat Jenderal Pendidikan.
“Bersama gerakan petisi ini
kami mengajak seluruh mahasiswa PTKIN dengan target 5000 petisi untuk menolak
pembatalan pengurangan UKT minimal 10% tahun ajaran 2020/2021,” tutup Fachrul.
Merespon penolakan mahasiswa, Pimpinan PTKIN menyiapkan tiga skema
peringanan UKT. Hal tersebut dibahas dalam rapat koordinasi
daring antara Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam dan Pimpinan PTKIN pada 30 April 2020 lalu.
Ketiga skema tersebut antara lain: pertama, mahasiswa yang ekonomi orang
tuanya terdampak karena Covid-19 dapat melakukan banding UKT untuk semester
ganjil tahun 2020/2021. Skema ini diberikan kepada mahasiswa yang benar-benar
terdampak seperti terkena PHK, atau sebab lain. Kedua, memberikan bantuan kuota
gratis untuk kegiatan perkuliahan daring. Ketiga, melakukan gerakan empati
sosial secara masif dengan jenis dan bentuk yang diserahkan kepada PTKIN
masing-masing. Gerakan empati ini seperti penyisihan honor tunjangan jabatan
untuk dialokasikan sebagai dana pencegahan Covid-19 di kampus atau masyarakat.
“Kita membuka kesempatan bagi
mahasiswa terdampak covid-19 untuk mengajukan keringan UKT kepada Rektor/Ketua
masing-masing,” kata Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Arskal Salim GP
dalam keterangan tertulisnya, Jakarta Selasa (5/5).
0 Komentar