![]() |
Ilustrasi: Journo Liberta/Johan |
JOURNOLIBERTA.COM - Sejumlah mahasiswa UIN Jakarta
ditengarai resah dengan situasi kampus saat ini. Menanggapi hal tersebut,
Aliansi Mahasiswa UIN Jakarta mengadakan kajian bertajuk "Catatan Hitam
Rektorat UIN Jakarta", Minggu (21/02/21), melalui Zoom Meeting. Diskusi ini membahas mengenai keringanan Uang Kuliah
Tunggal (UKT), pemecatan Wakil Rektor (Warek) III dan IV, pembangunan asrama
mahasiswa, hingga dugaan intervensi kampus terhadap organisasi mahasiswa.
Acara ini
dihadiri oleh Ketua Dema UIN Jakarta Terpilih Tubagus Agnia Wiramulyana dan
Ketua Bidang Sosial dan Politik Dema UIN Jakarta Achmad Danial, serta diikuti
oleh 100 peserta.
Tubagus
mengawali diskusi dengan membahas mengenai UKT. Ia menjelaskan, sebelumnya
Aliansi Mahasiswa telah meminta Warek II, Ahmad Rodoni memperpanjang masa
pengajuan UKT dan menjamin mahasiswa yang mengajukan permohonan disetujui 100%.
Namun, Rodoni hanya menanggapi soal perpanjangan masa keringanan UKT menjadi 7
Februari 2021.
Dari 12 fakultas
yang terdapat di UIN Jakarta, hanya tiga fakultas yang 100% disetujui, yaitu
Fakultas Adab dan Humaniora, Fakultas Ilmu sosial dan Ilmu Politik, dan
Fakultas Dirasat Islamiah. Sedangkan sembilan fakultas lainnya tidak disetujui
100%.
"Terdapat
sembilan fakultas yang tidak dikabulkan 100%, yaitu Fakultas Ilmu Kesehatan
67,2%, Fakultas Ushuludin 77,4%, Fakultas Sains dan Teknologi 85,6%, Fakultas
Syariah dan Hukum 78,3%, Fakultas Kedokteran 84,1%, Fakultas Psikologi 28,6%,
Fakultas Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi 54,1%, Fakultas Tarbiyah dan Keguruan
91,6%, dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis 32,3%," ungkap Tubagus.
Menurutnya, hal itu
tentu menjadikan kampus terkesan tidak objektif dalam menyeleksi mahasiswa yang
mengajukan UKT karena terdampak pandemi.
"Di UIN
Jakarta, ada yang orang tuanya meninggal dan penurunan yang secara signifikan
tidak disetujui. Sehingga tidak objektifnya rektorat untuk menyeleksi mahasiswa
yang terdampak pandemi," tambahnya.
Tubagus
membandingkannya dengan kebijakan UIN Bandung yang membagi keringanan UKT
menjadi dua kategori, yakni tanpa syarat dan dengan syarat. Dalam Surat Edaran
No. 150/2021 tentang Kebijakan Keringanan UKT diijelaskan keringanan UKT tanpa
syarat diberlakukan otomatis kepada seluruh mahasiswa dengan mendapat potongan
10 %. Sedangkan dengan syarat, yaitu apabila orang tua positif Covid-19, maka
akan digratiskan 100%, dan jika terjadi penurunan usaha serta kerugian
diturunkan 10 %.
Selain itu,
Tubagus juga mengungkapkan hingga saat ini Dema dan Sema UIN Jakarta belum
dilantik. Ia melanjutkan, hal tersebut membuat Dema dan Sema kesulitan untuk
memperjuangkan hak-hak mahasiswa. Perlu diketahui, Himpunan Mahasiswa Fakultas
dan Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) sudah dilantik sejak 2 Februari 2021
lalu.
"Dema dan
Sema belum dilantik sampai sekarang, sedangkan Fakultas dan HMPS sudah
dilantik. Saya khawatir ada dugaan, mungkin rektorat untuk melemahkan atau agar
mahasiswa ini dibungkam hak-hak mahasiswa. Hal ini menjadikan keresahan bagi
kami," ucap Tubagus.
Masih dalam room yang sama, Ketua Bidang Sosial dan
Politik Dema UIN Jakarta, Achmad Danial mengatakan, terdapat banyak kejanggalan
terkait pembangunan asrama mahasiswa UIN Jakarta, salah satunya stempel yang
berbeda dalam proposal.
Baca juga:
Buntut Pemecatan Warek, FKWM UIN Jakarta dan 126 Dosen Keluarkan Pernyataan
"Terdapat
stempel yang berbeda, di atas kop: UIN Jakarta, di bawah: salah satu organisasi
ekstra dan panitia asrama", ungkap Danial.
Ia juga memaparkan fakta yang ditemukan UIN Watch, yakni pembangunan asrama tidak terdapat dalam rancangan pembangunan maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) UIN Jakarta. Lanjutnya, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) juga sudah mengeluarkan dana, tetapi rekening yang digunakan untuk pembangunan bukan menggunakan rekening UIN Jakarta, melainkan atas nama panitia pembangunan asrama.
"Dalam
fakta UIN Watch, di Kemenpora sudah mengeluarkan dana sekitar Rp.
2.470.000.000. Dalam kasus ini tidak menggunakan rekening BLU (Badan Layanan
Umum) tapi ada rekening-rekening atas nama panitia pembangunan asrama,"
jelas Danial.
Danial juga menambahkan bahwa tidak ada diskusi yang dilakukan oleh rektor terkait pembangunan asrama kepada Warek III dan IV.
Baca juga:
Dipecat Dari Wakil Rektor UIN Jakarta, Masri Mansoer: Saya Akan Tempuh JalurHukum
"Tidak ada
diskusi atau komunikasi yang dilakukan oleh rektor terkait pembangunan asrama
kepada warek III dan IV, sedangkan proposal itu asrama mahasiswa, yang
seharusnya harus ada komunikasi kepada warek III selaku bidang kemahasiswaan,"
tutup Danial.[]
Penulis: Zahra
Zakiyah
Editor: Siti
Hasanah Gustiyani
0 Komentar