Kandas "di Tangan" UKT

 

Ilustrasi: Sumila Sari

JOURNOLIBERTA.COM – Kini, aktivitas perkuliahaan sudah memasuki minggu kedua semester ganjil tahun ajaran 2021. Beberapa mahasiswa membagikan pengalaman masuk kuliah di awal semester baru ini lewat media sosial masing-masing. Namun, pengalaman itu tidak bisa dirasakan Hasan.

Hasan -nama disamarkan- hingga waktu pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) berakhir tidak mampu membayarnya. Ia berserta mahasiswa lainnya yang juga mengalami kesulitan untuk membayar UKT hanya bisa berharap untuk mendapatkan keringanan UKT dari pihak kampus.

Hasan merupakan mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM) dengan golongan UKT 4, yakni 3,4 juta. Ia merupakan anak kedua dari tiga bersaudara, ibunya seorang ibu rumah tangga lulusan SMK. Sementara ayahnya pengemudi ojek daring yang setiap hari harus mencari nafkah untuk menghidupi keluarganya.

Selain harus membiayai kuliahnya, ayah Hasan juga harus membiayai adiknya yang masih duduk di bangku SMA. Ditambah, kakeknya yang juga sakit dan butuh banyak biaya untuk berobat, membuatnya berharap mendapatkan keringan UKT agar dapat meringankan tanggungan ayahnya.

Lewat akun Instagram @semauinjkt, Wakil Rektor II Bidang Administrasi, Rodoni mengatakan bahwa mahasiswa yang terdampak Covid-19 dapat megajukan keringan kepada Wakil Dekan (Wadek) II di masing-masing fakultas. Ia juga menerangkan terkait mekanisme pengajuan keringan UKT bagi angkatan 2018-2020. Namun, informasi tersebut tidak dibarengi dengan konfirmasi dari pihak fakultas.

“Semua Wadek II sepakat untuk mengajukan keringanan UKT melalui fakultas, nantinya mahasiswa yang mengajukan keringanan kepada wadek akan diajukan kepada rektor untuk di acc (disetujui). Jadi rektorat tinggal approve saja,” ungkap Rodoni yang diliris @semauinjkt, Jumat (3/8/2021).

Adanya kabar tersebut tentu menjadi angin segar bagi Hasan. Namun, harapannya untuk mendapatkan keringan UKT harus kandas karena pihak fakultas mengatakan tidak ada keringanan UKT, adapun yang mendapat potongan UKT 50 persen hanya diperuntunkkan bagi mahasiswa semester akhir.

"Keringanan UKT untuk angkatan 2017. Di luar angkatan 2017 tidak ada keringanan UKT dari rektor," ujar Wadek FDIKOM, Sihabudin Noor, saat dihubungi 22 Agustus lalu.

Keadaan itu lah yang akhirnya memaksa Hasan mengajukan cuti kuliah. Keadaan ekonominya yang sulit, ditambah pandemi membuat Hasan harus menunda kuliahnya.

Berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyebutkan bahwa angka putus kuliah meningkat di tengah pandemi Covid-19, bahkan angkanya saat ini sudah mencapai 50 persen.

“Rata-rata di perguruan tinggi swasta sangat rentan putus di tengah jalan. Sebelumnya 18 persen, ditambah kondisi Covid-19 ini bisa sampai 50 persen,” ungkap Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud, Abdul Kahar dalam siaran live, Kamis (17/9/2020).

Keputusan Hasan putus kuliah sementara akibat tidak mampu membayar UKT tentu menambah daftar panjang mahasiswa yang putus kuliah akibat pandemi. Keringanan UKT atau bantuan lainnya seperti Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) nyatanya hanya meringankan sebagian kalangan saja.

Hasan berharap mahasiswa yang bernasib sama dengannya untuk tidak menyerah dalam menggapai cita-cita. Ia juga berpesan kepada mahasiswa yang kini masih bisa merasakan bangku kuliah agar tidak lelah dalam belajar. Karena masih banyak di luar sana orang yang juga ingin bisa merasakan belajar di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

 

Penulis: Ahmad Dwiantoro

Editor: Siti Hasanah Gustiyani

       


Posting Komentar

0 Komentar