![]() |
Ilustrasi: Sumila Sari |
JOURNOLIBERTA.COM – Kini,
aktivitas perkuliahaan sudah memasuki minggu kedua semester ganjil tahun ajaran
2021. Beberapa mahasiswa membagikan pengalaman masuk kuliah di awal semester
baru ini lewat media sosial masing-masing. Namun, pengalaman itu tidak bisa dirasakan
Hasan.
Hasan -nama disamarkan-
hingga waktu pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) berakhir tidak mampu
membayarnya. Ia berserta mahasiswa lainnya yang juga mengalami kesulitan untuk
membayar UKT hanya bisa berharap untuk mendapatkan keringanan UKT dari pihak
kampus.
Hasan merupakan mahasiswa
Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM) dengan golongan UKT 4, yakni 3,4 juta.
Ia merupakan anak kedua dari tiga bersaudara, ibunya seorang ibu rumah tangga lulusan SMK. Sementara ayahnya pengemudi ojek daring yang
setiap hari harus mencari nafkah untuk menghidupi keluarganya.
Selain harus membiayai
kuliahnya, ayah Hasan juga harus membiayai adiknya yang masih duduk di bangku SMA. Ditambah, kakeknya yang juga sakit dan butuh banyak biaya untuk
berobat, membuatnya berharap mendapatkan keringan UKT agar dapat meringankan
tanggungan ayahnya.
Lewat akun Instagram @semauinjkt, Wakil Rektor II Bidang
Administrasi, Rodoni mengatakan bahwa mahasiswa yang terdampak Covid-19 dapat
megajukan keringan kepada Wakil Dekan (Wadek) II di masing-masing fakultas. Ia
juga menerangkan terkait mekanisme pengajuan keringan UKT bagi angkatan
2018-2020. Namun, informasi tersebut tidak dibarengi dengan
konfirmasi dari pihak fakultas.
“Semua Wadek II sepakat
untuk mengajukan keringanan UKT melalui fakultas, nantinya mahasiswa yang
mengajukan keringanan kepada wadek akan diajukan kepada rektor untuk di acc (disetujui). Jadi rektorat tinggal approve saja,” ungkap Rodoni yang
diliris @semauinjkt, Jumat (3/8/2021).
Adanya kabar tersebut tentu
menjadi angin segar bagi Hasan. Namun, harapannya untuk mendapatkan keringan
UKT harus kandas karena pihak fakultas
mengatakan tidak ada keringanan UKT, adapun yang mendapat
potongan UKT 50 persen hanya diperuntunkkan bagi mahasiswa semester akhir.
"Keringanan UKT untuk angkatan 2017. Di luar angkatan 2017 tidak ada keringanan UKT dari rektor," ujar Wadek FDIKOM, Sihabudin Noor, saat dihubungi 22 Agustus lalu.
Keadaan itu lah yang
akhirnya memaksa Hasan mengajukan cuti kuliah. Keadaan ekonominya yang sulit,
ditambah pandemi membuat Hasan harus menunda kuliahnya.
Berdasarkan data dari
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyebutkan bahwa angka
putus kuliah meningkat di tengah pandemi Covid-19, bahkan angkanya saat ini
sudah mencapai 50 persen.
“Rata-rata di perguruan
tinggi swasta sangat rentan putus di tengah jalan. Sebelumnya 18 persen, ditambah
kondisi Covid-19 ini bisa sampai 50 persen,” ungkap Kepala Pusat Layanan
Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud, Abdul Kahar dalam siaran live, Kamis (17/9/2020).
Keputusan Hasan putus
kuliah sementara akibat tidak mampu membayar UKT tentu menambah daftar panjang
mahasiswa yang putus kuliah akibat pandemi. Keringanan UKT atau bantuan lainnya
seperti Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) nyatanya hanya meringankan
sebagian kalangan saja.
Hasan berharap mahasiswa
yang bernasib sama dengannya untuk tidak menyerah dalam menggapai cita-cita. Ia
juga berpesan kepada mahasiswa yang kini masih bisa merasakan bangku kuliah agar
tidak lelah dalam belajar. Karena masih banyak di luar sana orang yang juga
ingin bisa merasakan belajar di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Penulis: Ahmad
Dwiantoro
Editor: Siti Hasanah
Gustiyani
0 Komentar