Terjadi Kericuhan Selama PBAK 2022, SEMA UIN Jakarta Gelar Evaluasi

 







JOURNOLIBERTA.COM-Senat Mahasiswa Universitas (SEMA U) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengadakan evaluasi kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) tahun 2022 pada Sabtu, (3/9/2022) di Sekretariat SEMA U Gedung Student Center Lantai 1, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Dari hasil evaluasi tersebut sebagai badan pengawas PBAK, SEMA U mencatat setidaknya ada empat pelanggaran yang terjadi selama rangkaian kegiatan PBAK tahun 2022.

Ketua SEMA U, Muhammad Fadhil Bilad menyebutkan empat pelanggaran yang dimaksud. Pertama, insiden kericuhan antara panitia pelaksana PBAK universitas dengan panitia PBAK Fakultas Syariah dan Hukum. Kedua, tidak ada koordinasi antara Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas (DEMA U)  dengan panitia PBAK universitas dan Badan Pengawas PBAK terkait penyampaian sambutan yang menggunakan atribut tambahan berupa banner yang dicoret bertuliskan tuntutan kepada pihak rektorat yang dilakukan oleh Ketua DEMA U.

Ketiga, Fadhil juga menyebutkan pelanggaran lainnya berupa yel-yel yang mengandung penghinaan terhadap Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Keempat, pelanggaran terjadi pada panitia pelaksana PBAK universitas dengan panitia PBAK Fakultas Adab dan Humaniora yang diduga melakukan blokade saat selesainya rangkaian acara PBAK hari pertama. Aksi tersebut menyebabkan akses jalan untuk mobilisasi mahasiswa baru terganggu, sehingga panitia harus memisahkan mahasiswa baru dari rute yang seharusnya.

Berdasarkan hal itu, SEMA U meninjau pelanggaran tersebut ditujukan kepada panitia pelaksana lapangan PBAK universitas yakni DEMA U, panitia pelaksana PBAK fakultas yakni DEMA Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi, DEMA Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, DEMA Fakultas Syariah dan Hukum, serta DEMA Fakultas Adab dan Humaniora.

SEMA U menilai tindakan yang dilakukan oleh sejumlah pihak tersebut telah melanggar aturan pelaksanaan PBAK yang berlandaskan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. 4962 Tahun 2016 tentang pedoman umum pengenalan akademik dan kemahasiswaan pada perguruan tinggi keagamaan Islam. Selain itu, aksi yang dilakukan sejumlah organisasi mahasiswa itu juga disebut telah melanggar kewajiban sebagai anggota Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) seperti yang tertulis dalam Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta No. 176 Tahun 2022 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi Kemahasiswaan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Guna menindaklanjuti pelanggaran tersebut, SEMA U memberikan rekomendasi sanksi kepada pihak rektorat sesuai dengan aturan yang tertulis dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Adapun sanksi rekomendasinya berupa pembentukan Dewan Komite Etik atau tim dari pihak rektor dan dekan-dekan fakultas terkait agar mempertimbangkan serta menetapkan sanksi yang relevan terhadap pelaku dengan seberat-beratnya sanksi adalah pembekuan organisasi.

Fadhil menambahkan, jika pihak yang berwenang tidak memberikan sanksi berupa pembekuan organisasi, SEMA U memberikan rekomendasi berdasarkan Keputusan Ditjen Pendis No. 4961 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam huruf J, angka 2 butir a tentang sanksi Ormawa, maka perlu dilakukan pemblokiran anggaran dikarenakan telah menyalahgunakan wewenang atas nama Ormawa.

Banyaknya pelanggaran yang terjadi selama PBAK tahun 2022, pihak SEMA U mengaku menyayangkan hal tersebut, “Sebuah kesalahan dalam menjalankan sebuah kegiatan karena sejatinya siapa pun organisasinya, apa pun organisasinya ketika menjalankan kegiatan pasti ingin kondusif, tapi kenyataannya itu tidak bisa berjalan dengan kondusif, makanya dari sudut pandang SEMA U itu perlu ditindaklanjuti,” ujar Fadhil Bilad.

Hingga kini, SEMA U mengonfirmasi berbagai pelanggaran tersebut telah dikoordinasikan dengan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Fadhil mengatakan, setelah berkoordinasi, rektor meminta untuk mengadakan pertemuan khusus dengan pihak-pihak terkait.

“Kami juga sudah menemui rektor untuk kegiatan ini, dan rektor juga meminta untuk nanti di minggu depan insya Allah itu akan diadakan pertemuan dengan orang-orang yang terlibat seperti itu. Jadi nanti kita akan cari solusinya secara bersama dengan berdialog supaya nanti bisa memberikan efek yang baik untuk UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan mengharumkan kembali nama baik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta,” pungkas Fadhil.

Senada dengan Fadhil, Ketua Komisi 2 SEMA U, Muhammad Fathur Rayyan juga berharap adanya perbaikan nama citra UIN Syarif Hidayatullah Jakarta di mata nasional dan PBAK dapat berjalan kondusif di tahun-tahun berikutnya.

“Jadi catatan untuk kita sebagai mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, menjadi PR untuk kita maka tujuan kami supaya ke depannya PBAK dapat berjalan kondusif,” Ujar Fathur.

 

Reporter: Kristina Damayanti dan Shinta Fitrotun Nihayah

Editor: Gina






Posting Komentar

0 Komentar