Ketua SEMA U, Muhammad Fadhil Bilad menyebutkan empat
pelanggaran yang dimaksud. Pertama, insiden kericuhan antara panitia pelaksana
PBAK universitas dengan panitia PBAK Fakultas Syariah dan Hukum. Kedua, tidak
ada koordinasi antara Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas (DEMA U) dengan panitia PBAK universitas dan Badan
Pengawas PBAK terkait penyampaian sambutan yang menggunakan atribut tambahan
berupa banner yang dicoret
bertuliskan tuntutan kepada pihak rektorat yang dilakukan oleh Ketua DEMA U.
Ketiga, Fadhil juga menyebutkan pelanggaran lainnya berupa
yel-yel yang mengandung penghinaan terhadap Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu
Politik. Keempat, pelanggaran terjadi pada panitia pelaksana PBAK universitas
dengan panitia PBAK Fakultas Adab dan Humaniora yang diduga melakukan blokade
saat selesainya rangkaian acara PBAK hari pertama. Aksi tersebut menyebabkan
akses jalan untuk mobilisasi mahasiswa baru terganggu, sehingga panitia harus
memisahkan mahasiswa baru dari rute yang seharusnya.
Berdasarkan hal itu, SEMA U meninjau pelanggaran tersebut
ditujukan kepada panitia pelaksana lapangan PBAK universitas yakni DEMA U, panitia
pelaksana PBAK fakultas yakni DEMA Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi, DEMA
Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, DEMA Fakultas Syariah dan Hukum, serta DEMA
Fakultas Adab dan Humaniora.
SEMA U menilai tindakan yang dilakukan oleh sejumlah pihak
tersebut telah melanggar aturan pelaksanaan PBAK yang berlandaskan Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. 4962 Tahun 2016 tentang pedoman umum
pengenalan akademik dan kemahasiswaan pada perguruan tinggi keagamaan Islam. Selain
itu, aksi yang dilakukan sejumlah organisasi mahasiswa itu juga disebut telah melanggar
kewajiban sebagai anggota Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) seperti yang
tertulis dalam Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta No. 176 Tahun
2022 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi Kemahasiswaan
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Guna menindaklanjuti pelanggaran
tersebut, SEMA U memberikan rekomendasi sanksi kepada pihak rektorat sesuai
dengan aturan yang tertulis dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
Adapun sanksi rekomendasinya berupa pembentukan Dewan Komite Etik atau tim dari
pihak rektor dan dekan-dekan fakultas terkait agar mempertimbangkan serta
menetapkan sanksi yang relevan terhadap pelaku dengan seberat-beratnya sanksi
adalah pembekuan organisasi.
Fadhil menambahkan, jika pihak yang
berwenang tidak memberikan sanksi berupa pembekuan organisasi, SEMA U
memberikan rekomendasi berdasarkan Keputusan Ditjen Pendis No. 4961 Tahun 2016
tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan pada Perguruan Tinggi Keagamaan
Islam huruf J, angka 2 butir a tentang sanksi Ormawa, maka perlu dilakukan
pemblokiran anggaran dikarenakan telah menyalahgunakan wewenang atas nama
Ormawa.
Banyaknya pelanggaran yang terjadi
selama PBAK tahun 2022, pihak SEMA U mengaku menyayangkan hal tersebut, “Sebuah
kesalahan dalam menjalankan sebuah kegiatan karena sejatinya siapa pun
organisasinya, apa pun organisasinya ketika menjalankan kegiatan pasti ingin
kondusif, tapi kenyataannya itu tidak bisa berjalan dengan kondusif, makanya
dari sudut pandang SEMA U itu perlu ditindaklanjuti,” ujar Fadhil Bilad.
Hingga kini, SEMA U mengonfirmasi
berbagai pelanggaran tersebut telah dikoordinasikan dengan Rektor UIN Syarif
Hidayatullah Jakarta. Fadhil mengatakan, setelah berkoordinasi, rektor meminta
untuk mengadakan pertemuan khusus dengan pihak-pihak terkait.
“Kami juga sudah menemui rektor untuk kegiatan ini, dan rektor
juga meminta untuk nanti di minggu depan insya Allah itu akan diadakan
pertemuan dengan orang-orang yang terlibat seperti itu. Jadi nanti kita akan
cari solusinya secara bersama dengan berdialog supaya nanti bisa memberikan
efek yang baik untuk UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan mengharumkan kembali
nama baik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta,” pungkas Fadhil.
Senada dengan Fadhil, Ketua Komisi 2 SEMA U, Muhammad Fathur
Rayyan juga berharap adanya perbaikan nama citra UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
di mata nasional dan PBAK dapat berjalan kondusif di tahun-tahun berikutnya.
“Jadi
catatan untuk kita sebagai mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, menjadi
PR untuk kita maka tujuan kami supaya ke depannya PBAK dapat berjalan kondusif,”
Ujar Fathur.
Reporter: Kristina Damayanti dan Shinta Fitrotun Nihayah
Editor: Gina
0 Komentar