Pemilihan Rektor Baru UIN Jakarta Tidak Melibatkan Mahasiswa, Bagaimana Tanggapan Mereka?


Foto: Sejumlah Guru Besar Mencalonkan Diri untuk Menjadi Rektor Periode Berikutnya di Sidang Pleno Senat UIN Jakarta Rabu (5/10/22). https://www.uinjkt.ac.id/

JOURNOLIBERTA.COM-Masa jabatan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Amany Burhanuddin Umar Lubis akan berakhir pada tahun 2023. Informasi dari laman resmi www.uinjkt.ac.id pada Rabu (28/9/2022), menyatakan bahwa saat ini pengganti rektor masih dalam proses pemilihan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 68 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian rektor dan ketua pada Perguruan Tinggi Keagamaan yang diselenggarakan oleh pemerintah pada Pasal 8 disebutkan bahwa penetapan dan pengangkatan rektor atau ketua dilakukan oleh Menteri Agama.

Dari peraturan tersebut, terdapat pernyataan bahwa tidak ada partisipasi mahasiswa dalam proses pemilihan hingga pengangkatan Rektor UIN Jakarta periode 2023-2027. Sistem pemilihan calon rektor tersebut kemudian menuai respon pro dan kontra dari mahasiswa UIN Jakarta sendiri.

Seperti halnya Abyan Farid Panjaitan, mahasiswa semester 7 Program Studi Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Politik kepada Journo Liberta melalui WhatsApp, Senin (31/10/2022), mengatakan bahwa pada dasarnya penetapan dan pengangkatan rektor oleh Kementerian Agama (Kemenag) adalah sah-sah saja. Menurutnya, hal itu menjadi hak prerogatif Kemenag untuk menentukan pejabat atau birokrat di bawahnya termasuk rektor.

Namun, Abyan menilai PMA No. 68 Tahun 2015 juga memunculkan stigma negatif mengenai jual beli jabatan rektor itu sendiri. Sebagaimana pada beberapa kasus belakangan ini yang dibahas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang juga melibatkan salah satu ketua umum partai. Oleh karena itu, Abyan berharap adanya evaluasi dari Kemenag.

“Kemenag perlu melakukan evaluasi lagi mengenai kebijakan penetapan dan pengangkatan rektor untuk mendorong keterlibatan perangkat kampus seperti senat dalam menentukan dan memilih rektor (tidak hanya melakukan penilaian),” ungkapnya.

Lebih lanjut, Abyan menjelaskan bahwa sebaiknya pembagian proporsi antara kementerian dan senat dalam pemilihan rektor dilakukan seperti Perguruan Tinggi Negeri di bawah Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti). Menurutnya, hal itu dapat menjadi inspirasi bagi Kemenag untuk menciptakan pemilihan yang terdistribusi, proporsional, dan transparan untuk menciptakan pemilihan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Abyan menambahkan, perlu adanya partisipasi mahasiswa dalam pemilihan rektor karena mahasiswa adalah pihak yang menerima dampak langsung dari kebijakan rektor nantinya.

“Tetapi, porsi partisipasi mahasiswa dalam pemilihan rektor juga tidak bisa dilakukan layaknya Pemilu atau Pemira. Hal itu karena berpotensi memicu konflik yang tidak perlu karena biasanya bakal calon rektor jumlahnya banyak dan dari berbagai fakultas. Mungkin partisipasi mahasiswa dapat disesuaikan dalam porsi yang kecil atau sistem perwakilan agar pemilihan rektor berjalan dengan lancar dan tepat waktu,” pungkas Abyan.

Berbeda dengan Abyan, Satrio Sekti Priambodo, mahasiswa semester 7 Program Studi Dirasat Islamiyah mengatakan kepada Journo Liberta melalui WhatsApp, Selasa (1/11/2022), bahwa tidak ada masalah mengenai pemberhentian dan pengangkatan rektor yang dilakukan langsung oleh Kemenag. Menurutnya, itu sudah jalan terbaik karena UIN Jakarta adalah Perguruan Tinggi Islam Negeri di bawah Kemenag sehingga mahasiswa tidak perlu ikut andil dalam pemilihan rektor.

“Mahasiswa tidak perlu berpartisipasi dalam pemilihan rektor jika itu sudah sesuai dengan prosedur dan konstitusional,” tegas Satrio.

Sebagai informasi, mengutip dari laman resmi www.uinjkt.ac.id, terdapat 17 bakal calon Rektor UIN Jakarta yang telah lulus verifikasi berkas. Adapun daftar 17 bakal calon tersebut kemudian telah diserahkan oleh Rektor UIN Jakarta saat ini yakni Amany Lubis kepada Senat UIN Jakarta.

Dalam hal ini, Senat UIN Jakarta memberikan pertimbangan kualitatif melalui sidang pleno tertutup yang telah dilaksanakan pada 30 September hingga 10 Oktober 2022. Selanjutnya, Senat UIN Jakarta mengirimkan 17 berkas bakal calon rektor kepada Menteri Agama Republik Indonesia.

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Islam (KEPDIRJEN PENDIS) No. 3151 Tahun 2020 tentang Pedoman Penjaringan, Pemberian Pertimbangan dan Penyeleksian Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri, pada Bab IV, Menteri Agama kemudian akan membentuk Komisi Seleksi (Komsel) untuk memilih tiga dari 17 nama calon rektor. Kemudian, tiga nama calon yang telah dipilih tersebut akan ditetapkan dan diangkat oleh Menteri Agama sebagai Rektor UIN Jakarta.

Harapan Terkait Sistem Pemilihan Rektor UIN Jakarta

Melihat sistem pemilihan rektor saat ini, mahasiswa mengungkapkan harapannya untuk rektor yang dipilih dapat memajukan UIN Jakarta. Hal itu karena sistem pemilihan dan pengangkatan rektor yang tertuang dalam PMA No. 68 Tahun 2015 menjadi sistem yang mutlak untuk saat ini. Kriteria calon Rektor UIN Jakarta juga hanya dapat dipertimbangkan dan dinilai oleh pihak Kemenag.

Dari segi sistem pemilihan rektor, Abyan berharap kedepannya pemilihan rektor dapat bebas dari segala stigma negatif mahasiswa dan juga masyarakat, “Proses pemilihannya tidak hanya dilakukan oleh Kemenag, tetapi juga dapat lebih banyak melibatkan peran pihak kampus agar dapat terciptanya sistem check and balances yang lebih baik lagi,” jelasnya.

Abyan juga mengharapkan Rektor Baru UIN Jakarta yang lebih vokal dan tegas lagi dalam menentukan posisi kampus UIN Jakarta sebagai kampus yang dapat menghasilkan kemajuan dari perpaduan Islam dan Ilmu Pengetahuan sehingga membuatnya lepas dari stigma-stigma negatif yang selama ini disematkan kepada UIN Jakarta. Rektor yang menurutnya mampu menciptakan iklim belajar yang ramah bagi setiap golongan dan juga adil.

Sedangkan, Satrio mengaku bahwa sistem pemilihan rektor saat ini tidak perlu ada perubahan. Menurutnya yang terpenting sistem tersebut sudah legal, konstitusional, dan bersih. Selanjutnya, Satrio juga berharap agar rektor terpilih nantinya dapat menjadi rektor yang lebih memperhatikan semua pihak di sekitar UIN Jakarta.

“Harapannya, Rektor UIN Jakarta dapat lebih memperhatikan keadaan mahasiswa, dosen, karyawan serta masyarakat sekitar UIN Jakarta. Rektor yang humble dan terbuka, sifatnya tidak eksklusif tapi inklusif,” pungkas Satrio.

 

Penulis: Kristina Damayanti

Editor: Nadhilla, Nurma dan Shinta


Posting Komentar

1 Komentar