Ilustrasi : Journoliberta/Fazarul Pratama
JOURNOLIBERTA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana akan menerapkan peralihan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke dalam bentuk format digital, yang dimulai sejak pertengahan tahun 2022 lalu. Diketahui pelaksanaan pemberlakuan KTP digital ini dilakukan secara bertahap dengan menyasar para Aparatur Sipil Negara (ASN) terlebih dahulu, guna menjadi contoh untuk masyarakat.
Selanjutnya, dengan dilengkapi aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), justru menimbulkan beberapa polemik di kalangan masyarakat umum. Pasalnya, pembentukan KTP digital ini menyebabkan adanya pro dan kontra dari masyarakat. Khususnya dari daerah-daerah pelosok, yang mana masyarakat di sana belum memiliki ponsel.
Selain itu, sebagian masyarakat juga masih meragukan keamanan data dalam digitalisasi identitas. Hal ini dapat terjadi karena masyarakat tersebut menganggap berkembangnya era digitalisasi dapat membuat pencurian data semakin rentan terjadi.
Senada dengan hal tersebut, Salah satu warga Kelurahan Kademangan, Kosasih mengungkapkan, dirinya belum melakukan pemberlakuan KTP digital dikarenakan kurangnya sosialisasi yang dilakukan pemerintah, dan tidak adanya jaminan terhadap keamanan dan kekuatan sistem data. Hal tersebut membuatnya enggan untuk mengalihkan KTP nya ke dalam format digital.
“Pemahaman masyarakat akan fungsi dan kebermanfaatan KTP elektronik yang masih belum dipahami. Dari segi keamanan data juga tidak ada jaminan dari pemerintah, akan kekuatan sistem pertahanan data,” ujarnya saat diwawancarai pada, Rabu (7/3/2023)
Lebih lanjut, Kosasih menambahkan bahwa keputusan pemerintah dalam pemberlakuan KTP digital ini tidak efektif. Menilai masih banyak warga Indonesia terutama lansia yang tidak mempunyai ponsel.
“Belum tepat untuk saat ini, karena harus install aplikasi, sementara tidak semua orang memiliki ponsel yang memadai, terutama para lansia yang tidak mengerti teknologi dan juga para masyarakat di daerah-daerah pelosok,” ucapnya.
Menanggapi keluhan masyarakat, Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Disdukcapil Kelurahan Kademangan, Nurbayani, menjelaskan, adanya digitalisasi KTP ini untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan berkas-berkas.
“KTP digital ini sebenarnya memudahkan kita, apabila kita lupa atau tidak membawa yang berbentuk fisiknya. kerana kan di dalam IKD ada semua berkas data diri kita yaa” jelasnya saat diwawancarai pada, Rabu (7/3/2023)
Lebih lanjut, Nurbayani menegaskan, bahwa memang KTP digital ini akan diwajibkan, tetapi lebih diutamakan untuk masyarakat yang sudah memiliki ponsel android yang memadai.
“yaa memang lambat laun akan wajib buat yang ponselnya support, terutama yang ponselnya sudah android. Bagi lansia-lansia tidak diwajibkan memiliki IKD, karena kan tidak semua lansia mengerti teknologi, jadi KTP biasa juga masih bisa digunakan,” ungkapnya.
Selanjutnya, beragam kontroversi pro dan kontra perihal pemberlakuan KTP digital ini, Nurbayani berharap masyarakat dapat merasakan kemudahan yang mana menjadi tujuan utama pemberlakuan KTP digital ini.
“Ini kan program pemerintah yang memang untuk kemudahan masyarakat yaa, jadi saya harap sih semua warga Kademangan dapat mengikuti program ini,” harapnya.
Di sisi lain, Kosasih juga berharap pemerintah lebih kompeten dalam memberlakukan kebijakan sebelum diluncurkan, seperti KTP digital ini.
“Setidaknya pihak pemerintah melakukan pengecekan ketersediaan server yang memumpuni untuk menjaga data tersebut aman dari tangan tangan jahil, lalu menyiapkan SDM yang mumpuni untuk mengelola data tersebut. Juga melakukan sosialisasi secara terstruktur dan terencana mulai dari tingkat RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten, dan Provinsi,” pungkasnya.
Penulis : Haidar Ali Faqih
Editor : Putri Nadhila
2 Komentar
Mungkin perlu dikaji kembali yaa....
BalasHapusKasihan warganya ketika butuh data ktp mendadak lupa gk bawa hp/pulsa data/jaringan tdk trsedia..
BalasHapus