JOURNOLIBERTA.COM - Maraknya pakaian bekas impor atau thrifting di tengah masyarakat mendorong Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan mengambil tindakan tegas dengan melarang penjualannya. Aturan tersebut dibuat supaya tidak mengganggu industri tekstil di tanah air.
Tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, bisnis barang bekas, utamanya pakaian, telah diatur sebagai barang yang dilarang untuk diimpor.
Pemerintah menilai adanya penjualan baju bekas impor atau thrift ini dapat berdampak buruk pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan juga dapat mematikan industri tekstil dalam negeri. Akan tetapi, larangan tersebut banyak mendapat tentangan dari para pengusaha baju bekas impor yang merasa dirugikan karena kehilangan sumber penghasilannya.
Menanggapi hal tersebut, salah satu pengusaha baju bekas impor Pasar Senen, Kenji (18) mengungkapkan, ia merasa dirugikan dengan peraturan itu karena akan mematikan usahanya. Terlebih lagi usaha baju bekas impornya itu sudah ia mulai sejak 2015 lalu.
“Saya kurang setuju dengan peraturan ini, karena yaa mau gimana kalau usaha yang sudah saya mulai dari 2015 ini ditutup, saya mau kerja apa lagi?” ujarnya saat diwawancarai di Pasar Senen, Kamis (23/3/2023).
Lebih lanjut, Kenji mengungkapkan bahwa seharusnya pemerintah memberikan alternatif lain bagi pedagang baju bekas jika pemerintah tetap bersikeras menutup usaha thrift.
“Yaa nggak setuju juga kalo ditutup, kita mau cari uang dari mana lagi, memangnya mau gantiin kerjaan kita? Apalagi dikit lagi mau lebaran, kita juga butuh uang buat nanti belanja, beli oleh-oleh, sama pulang kampung," tuturnya.
Hal yang sama juga diungkapkan salah satu pembeli barang-barang thrift, Rizky (20) yang mengungkapkan bahwa ia merasa sedikit dirugikan dengan penutupan usaha thrift ini. Menurutnya, berbelanja thrift adalah alternatif untuk mendapatkan pakaian murah dengan kualitas yang lumayan bagus.
“Saya sih sedikit kurang setuju ya, karena membeli baju bekas impor ini merupakan alternatif saya untuk mencari pakaian murah dengan kualitas yang lumayan, ” ujar Rizky, Kamis (23/3/2023).
Kendati demikian, Rizky berharap kepada pemerintah untuk memberikan jalan keluar bagi para pedagang baju bekas impor supaya mereka tidak kehilangan sumber penghasilannya.
“Jika memang betul dilarang begitu, seharusnya pemerintah memberikan jalan lain untuk menggantikan hal ini, ” ungkapnya.
Tak hanya itu, menurut Rizky, pemerintah juga harus menemukan jalan tengah untuk keduanya agar tidak ada pihak yang dirugikan.
“Harapan saya semoga pemerintah bisa menemukan jalan tengah untuk permasalahan ini, agar kedua belah pihak tidak merasakan kerugian yang terlalu besar, ” ungkapnya lebih lanjut.
Senada dengan Rizky, Kenji juga berharap agar pemerintah memberikan solusi berupa pekerjaan yang layak, sesuai dengan pekerjaan sebelumnya.
“Harapan saya siih kalo bisa jangan ditutup, kalo memang benar ditutup, pemerintah harus menggantikan dengan pekerjaan yang layak lah, " pungkasnya.
Penulis: Haidar Ali Faqih
Editor: Nurma Nafisa
0 Komentar