WNA di Bali Dilarang Sewa Kendaraan, Solusi atau Justru Bumerang?

 

Foto: JournoLiberta/Amanda

JOURNOLIBERTA.COM - Gubernur Bali I Wayan Koster resmi mengeluarkan peraturan baru mengenai larangan turis asing dalam menyewa kendaraan, khususnya sepeda motor. Hal itu terjadi setelah sempat viral beberapa video mengenai Warga Negara Asing (WNA) yang tengah melanggar lalu lintas, seperti tidak mengenakan pelindung kepala, mengemudi secara ugal-ugalan, hingga mengganti plat nomor motor sewaan. 

“Jadi para wisatawan itu, harus bepergian, jalan menggunakan mobil dari travel. Tidak lagi diperbolehkan menggunakan sepeda motor yang tidak dari travel agent. Jadi meminjam atau menyewa itu tidak diperbolehkan lagi. Itu memang diterapkan mulai tahun 2023 ini, pasca pandemi covid-19,” ujar I Wayan Koster, dikutip dari tvOneNews.com pada Senin (13/3/2023).

Menanggapi hal ini, Ketua Perhimpunan Rental Motor (PRM) Bali, Dedek Warjana menentang peraturan tersebut. Ia menilai keputusan pemerintah provinsi terlalu terburu-buru dan dapat merugikan ekonomi rakyat yang tengah bangkit usai pandemi Covid-19. 

Di samping itu, Dedek mengaku perhimpunan telah memiliki peraturan tersendiri untuk menindak tegas penyewa yang melanggar peraturan lalu lintas. Bagi mereka yang melanggar, uang jaminan akan dipotong sebesar Rp500.000 hingga Rp3 juta. 

Adapun seorang turis asal Ukraina yang berpendapat mengenai preferensinya dalam berwisata di Bali.

"Kami tidak menggunakan jasa agen perjalanan karena kami ingin mandiri dan senang melakukan apa-apa sendiri supaya bisa merasakan suasananya," ujarnya.

Saat menyewa motor, ia berkata, "Mereka tidak menanyakan apakah kami punya SIM dari negara kami dan apakah kami bisa mengendarai motor. Saya sangat terkejut mereka tidak bertanya tentang itu semua," katanya. 

Menanggapi hal itu, Pakar Pariwisata Universitas Udayana, Nyoman Sukma Arida menyatakan bahwa keputusan Pemprov Bali tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan citra negatif dalam berwisata di kalangan internasional.

"Takutnya kan ketika ada pelanggaran-pelanggaran yang kita sendiri tidak bisa tangani dan ambil kebijakan ekstrem, muncul perspektif negatif dari negara lain yang menjadi sasaran utama menarik pariwisata," jelasnya.

Alih-alih melarang turis asing untuk menyewa kendaraan, Sukma Arida lebih menyarankan agar Pemprov Bali memperbaiki sistem penyewaan. Sukma menyarankan agar pihak penyewa dapat memastikan turis memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berlaku, memberi uang jaminan, hingga menegaskan sanksi bila ada yang melanggar peraturan lalu lintas.

Sumber: BBC News Indonesia

Penulis: Siti Nurhaliza Safitri

Editor: Putri Nadhila



Posting Komentar

1 Komentar