JOURNOLIBERTA.COM - Aliansi mahasiswa beserta masyarakat kembali melakukan aksi menolak pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) di depan Gedung DPR RI pada hari ini, Kamis (6/6/2023). Aksi ini dilakukan untuk menuntut pengesahan Perppu Ciptaker yang tidak jauh beda dengan UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengesahkan Perppu Ciptaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang pada Selasa (21/3/2023) lalu. Pengesahan tersebut dilakukan melalui Sidang Paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023.
Sehubungan dengan hal tersebut, Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA U) UIN Jakarta, Muhammad Abid Al Akbar mengatakan, aksi ini berisi tuntutan menolak UU Ciptaker yang inkonstitusional dan untuk berdialog dengan anggota DPR.
"Tuntutan secara umum yang pertama, menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang jelas-jelas inkonstitusional. Yang kedua, goals kita kali ini adalah setidaknya massa aksi kali ini dapat bertemu dengan anggota DPR di dalam sana," ujarnya, Rabu (6/4/2023).
Abid menambahkan, pengesahan UU Cipta Kerja dapat berdampak pada banyak hal seperti bertambahnya investor asing di Indonesia serta penyalahgunaan outsourcing para pekerja.
"Sebenarnya banyak dampaknya, seperti banyak investor asing melakukan investasi di Indonesia tanpa melihat kepentingan lingkungan yang ada, kedua perihal outsourcing para pekerja itu bisa diotak-atik oleh para direksi pemerintah," tambahnya.
Tuntutan atas pengesahan UU Cipta Kerja juga disampaikan oleh perwakilan masyarakat, Lutfi Rizky. Ia mengaku merasa kecewa atas disahkannya UU tersebut karena masih inkonstitusional bersyarat.
"Kita sudah melihat bahwasannya MK sendiri yang pada akhirnya mengkhianati rakyat, adanya judicial review yang sudah diajukan oleh masyarakat, inkonstitusional bersyarat. Dengan aksi ini kita ingin menunjukkan bahwa rakyat yang di bawah masih tidak menerima Perppu ini menjadi UU Ciptaker," ujarnya.
Begitu juga yang disampaikan Koordinator Bidang Sosial Politik Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Taffi Hensan. Kepada Journo Liberta, Taffi menyatakan ingin bernegosiasi langsung dengan perwakilan rakyat tanpa adanya penghalang.
"Ya, kita di sini melakukan penekanan walaupun dengan negosiasi kita ingin negosiasi yang face to face agar semua elemen dapat terlibat. Jangan kita di sini teriak-teriak pakai speaker di sana juga teriak pakai speaker juga. Tapi kita di sini terhalang oleh pagar besar dan aparat. Menurut saya itu bukan negosiasi tapi debat jarak jauh," ungkapnya.
Dalam hal ini, Taffi berharap kepada mahasiswa untuk tetap memperjuangkan hak-hak rakyat dan selalu menyuarakan keresahan rakyat.
"Pesan kepada mahasiswa tetap semangat dalam memperjuangkan hak-hak rakyat, gak harus dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik atau hukum, dari fakultas manapun, jika Perppu ini disahkan banyak masalah besar, konstitusi maupun materil kami memanggil teman-teman mahasiswa yang punya keresahan untuk bergerak dan berjuang bersama," harapnya.
Penulis: Norma Desvita dan Haidar Ali Faqih
Editor: Shinta Fitrotun Nihayah
0 Komentar