Atasi Macet, Pemprov DKI Rencanakan Pembagian Jam Masuk Kantor

Grafis: Fazarul Yundha Pratama

JOURNOLIBERTA.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan kebijakan uji coba pembagian jam masuk kantor menjadi dua sesi, yakni jam 08.00 WIB dan 10.00 WIB. Hal ini dilakukan sebagai salah satu solusi dalam memecahkan masalah kemacetan yang terjadi di Ibu Kota. 

Kebijakan pembagian jam kerja menjadi dua shift ini diyakini dapat mengurangi kepadatan volume kendaraan di Ibu Kota Jakarta hingga 30%. Namun wacana tersebut pun menuai pro kontra di masyarakat terutama para pekerja.

Sebagaimana yang diungkapkan Maulana, seorang pekerja swasta yang setuju dengan wacana pembagian jam masuk kantor sebagai upaya mengurangi kemacetan.


“Saya setuju dengan adanya kebijakan tersebut, itu bisa mengurangi macet saat pagi, walaupun enggak sepenuhnya hilang macetnya,” ujar Maulana, Rabu (12/7/2023).


Maulana menilai kebijakan tersebut efektif untuk mengurangi kemacetan terutama saat jam masuk kantor. Terlebih jam masuk kantor merupakan jam semua orang memulai aktivitasnya di pagi hari.


“Menurut saya kebijakan ini efektif sih, karena saat pagi semua orang mulai beraktivitas, karenanya, kalau semua jam kerjanya sama jadi bikin macet kan,” ungkap Maulana. 


Hal serupa juga dikatakan Putra (22) bahwa kebijakan pembagian jam masuk kantor bisa menjadi salah satu solusi untuk mengurangi kemacetan. Menurutnya hal itu dapat mengantisipasi membludaknya volume kendaraan dari para pekerja.


“Menurut saya kebijakan ini bisa jadi salah satu solusi untuk mengurangi kemacetan, lalu juga mengurangi volume kendaraan yang membludak di waktu yang sama,” ujar Putra, Rabu (12/7/2023).


Putra juga menambahkan bahwa pembagian jam masuk kantor juga harus diikuti dengan pemanfaatan penggunaan transportasi umum yang baik pula. Sebab, menurutnya masih banyak masyarakat yang lebih memilih menggunakan kendaraan pribadi dibanding dengan kendaraan umum.


“Tapi kalau pembagian jam masuk kantor saja kurang efektif, kalau tidak diikuti dengan penggunaan transportasi umum, karena kemacetan ini juga salah satu penyebabnya kan karena banyaknya yang menggunakan kendaraan pribadi dibanding transportasi umum,” tambah Putra.


Di samping itu, pekerja toko Julia (20) mengungkapkan bahwa wacana kebijakan jam masuk kantor tidak berpengaruh terhadap pekerjaannya sebagai penjaga toko. Serta, beberapa perusahaan tentu sudah lebih awal menggunakan sistem shift untuk para karyawannya.


“Kalau menurut saya pembagian jam masuk kerja ini enggak berpengaruh bagi saya sebagai penjaga toko yang memang kerjanya menggunakan sistem shift dan pasti juga beberapa perusahaan sudah ada yang menggunakan sistem pembagian jam masuk sih,” ungkap Julia, Rabu (12/7/2023).


Namun, jika kebijakan tersebut diterapkan, Julia berharap Pemerintah sudah melakukan riset yang mendalam dan juga memperbaiki faktor penyebab kemacetan lainnya.


“Kalau kebijakan ini tetap diterapkan, saya harap pemerintah sudah melakukan riset yang lebih dalam lagi, apa saja yang berdampak dari kebijakan ini dan juga memperbaiki faktor lain yang menjadi penyebab kemacetan,” jelas Julia.


Penulis: Norma Desvia Rahman

Editor: Putri Nadhila


Posting Komentar

0 Komentar