Pentingnya Bijak Pilih Film Sesuai Rating Usia

 
Grafis: Fazarul Pratama

JOURNOLIBERTA.COM - Film sebagai salah satu media informasi dan hiburan selalu menjadi pilihan khalayak, terlebih dengan semakin berkembangnya media digital. Namun, sebagai medium yang menyajikan audio visual, semua unsur dalam sebuah film tidak dapat diterima oleh seluruh kalangan usia sehingga rating usia dalam sebuah film sangat penting untuk diperhatikan. 

Rating usia dalam sebuah film diterapkan untuk menyaring unsur-unsur yang tidak sesuai dan berpotensi merusak perkembangan psikologis penonton. Melansir dari laman Halodoc.com, perkembangan psikologis manusia memiliki beberapa tahapan. Pada usia 1 - 3 tahun merupakan tahap pengenalan dan eksplorasi. Kemudian, pada usia 3 - 5 tahun kemandirian akan terbentuk dan timbul keinginan untuk mencoba hal baru. 

Menginjak usia 5 - 12 tahun, manusia mulai mengembangkan kemampuan dan keterampilan diri dengan bimbingan orang tua. Memasuki usia 12 - 20 tahun, manusia tiba pada masa pubertas dimana mereka sedang mencari jati diri dan tujuan yang ingin dicapai. Tahap perkembangan psikologis ini menunjukan kecenderungan daya tangkap seseorang dalam menerima dan menyerap informasi. 

Di Indonesia sendiri terdapat dua jenis rating usia. Pertama adalah rating usia yang ditetapkan oleh Motion Picture Association of America (MPAA). Sistem ini biasanya ditemukan dalam film produksi Hollywood. Terdapat lima kategori usia dalam MPAA yakni:

  1. G (General Audience) konten film ramah anak dan dapat ditonton oleh seluruh rentang usia.

  2. PG (Parental Guidance) konten film ramah anak namun selama dalam bimbingan orang tua.

  3. PG-13 (Parental Guidance under 13) konten film mungkin tidak cocok untuk anak berusia di bawah 13 tahun dan butuh bimbingan orang tua.

  4. R (Restricted) konten film mungkin tidak cocok untuk anak berusia di bawah 17 tahun dan perlu bimbingan orang tua. 

  5. NC-17 (Not for Children under 17) konten film khusus untuk orang dewasa berusia 18 tahun ke atas dan tidak cocok untuk anak berusia di bawah 17 tahun. 

Selain itu, Indonesia juga memiliki Lembaga Sensor Film yang turut menetapkan batas usia dari sebuah tayangan, sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 yang mengklasifikasikan: 

  1. SU (Semua Umur) konten film harus ramah anak.

  2. 13+ konten film untuk usia 13 tahun ke atas.

  3. 17+ konten film untuk usia 17 tahun ke atas.

  4. 21+ konten film untuk usia 21 tahun ke atas.

Tidak hanya itu, menurut Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) dalam Pasal 33 PKPI 02 tahun 2012, siaran televisi di Indonesia terbagi dalam lima klasifikasi usia penonton, yaitu:

  1. SU (semua kalangan di atas usia 2 tahun).

  2. P (anak usia prasekolah usia 2-6 tahun).

  3. A (anak usia 7-12 tahun).

  4. R (remaja usia 13-17 tahun).

  5. D (remaja 18 tahun ke atas dan orang dewasa).

Pentingnya menonton tayangan sesuai usia bukanlah hanya kampanye yang hanya disuarakan saja, namun harus benar-benar diterapkan khususnya bagi anak-anak.

Sebuah studi oleh National Institute on Alcohol Abuse and Alcoholism melaporkan bahwa anak di bawah umur yang terbiasa menonton film kategori remaja cenderung lebih mungkin dan lebih cepat untuk meniru kebiasaan buruk seperti merokok, minum alkohol, hingga seks bebas.

Ekspektasi berlebihan dan gambaran buruk tentang kehidupan nyata dapat tertanam dalam otak anak yang menonton film tidak sesuai dengan usianya. Hal tersebut merupakan dampak negatif yang dapat menimbulkan trauma seperti ketakutan, kecemasan, atau mimpi buruk.


Penulis: Siti Nurhaliza Safitri
Editor: Putri Nadhila, Shinta Fitrotun


Posting Komentar

0 Komentar