Journoliberta.com – Kementerian Agama menetapkan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan tersebut diumumkan dalam konferensi pers usai sidang isbat di Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), Jakarta Pusat, Kamis (19/3).
Menteri Agama, Nasaruddin Umar menyampaikan, penetapan ini didasarkan pada hasil hisab dan rukyat di berbagai wilayah Indonesia. Nasaruddin mengatakan, berdasarkan pemantauan dari 117 titik, dilaporkan bahwa tidak ada hilal terlihat. Kondisi tersebut membuat pemerintah menetapkan bulan Ramadan menjadi 30 hari.
“Tim penerima laporan rukyat di pusat telah mengonfirmasi bahwa hilal tidak terlihat. Seluruh titik mulai dari Papua sampai Aceh tidak ada satu pun yang dinyatakan melihat hilal,” ujar Nasaruddin dalam konferensi pers di Kantor Kemenag RI, Kamis (19/3).
Nasaruddin menambahkan, penetapan Idulfitri merupakan hasil musyawarah yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari ulama, pakar astronomi, hingga perwakilan lembaga terkait. Data hisab menunjukkan posisi hilal belum memenuhi kriteria visibilitas hilal Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS).
“Adapun data posisi hilal berdasarkan hisab pada hari ini di seluruh wilayah Indonesia yaitu ketinggian hilal berkisar antara 0 derajat 54 menit hingga 3 derajat 7 menit dan sudut elongasi antara 4 derajat 32 menit hingga 6 derajat 6 menit,” jelasnya.
Lebih lanjut, Nasaruddin mengimbau masyarakat untuk menjaga ketenangan dan mempererat kebersamaan selama perayaan Idulfitri. Ia juga mengajak masyarakat menjadikan Lebaran sebagai momentum memperkuat silaturahmi.
“Kami mengimbau seluruh umat Islam Indonesia untuk menjaga ketenangan, keamanan, dan kebersamaan selama masa Lebaran. Semoga hal ini dapat menjadi simbol kebersamaan umat Islam di Indonesia yang sekaligus mencerminkan persatuan kita sebagai sesama anak bangsa dalam menyongsong masa depan yang lebih baik,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammad Cholil Nafis, menyebut penetapan Idulfitri dilakukan melalui metode istikmal atau penyempurnaan bulan Ramadan menjadi 30 hari. Cholil menilai, keputusan tersebut diambil karena hasil hisab dan rukyat sama-sama menunjukkan hilal tidak terlihat.
“Dasar yang dipegang adalah hasil hisab yang menunjukkan hilal tidak dapat terlihat, dan kondisi tersebut juga terbukti di lapangan. Berdasarkan hal itu, diputuskan untuk menyempurnakan puasa menjadi 30 hari,” ucap Cholil di Kantor Kemenag RI, Kamis (19/3).
Selain itu, Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Marwan Dasopang, menilai sidang isbat telah dilakukan secara komprehensif dan melibatkan berbagai unsur. Menurutnya, penting untuk menjaga persatuan meskipun terdapat perbedaan dalam penetapan Idulfitri agar tidak memicu perpecahan di tengah masyarakat.
“Langkah ini kami dukung sebagai bentuk menjaga kesatuan dan persatuan umat, serta tetap menghormati adanya perbedaan yang mungkin terjadi di masyarakat,” tutur Marwan dalam konferensi pers di Kantor Kemenag RI, Kamis (19/3).
Di sisi lain, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al-Asyhar, mengajak masyarakat menyambut Idulfitri dengan penuh sukacita. Ia menekankan pentingnya menjaga nilai Ramadan setelah bulan suci berakhir serta berharap momentum Lebaran menjadi awal untuk kembali menjadi pribadi yang lebih baik.
“Menjelang Lebaran, kita sambut dengan riang gembira dan menjadikannya sebagai momentum kesucian setelah menjalani ibadah puasa selama 30 hari,” pungkas Thobib saat diwawancarai di Kantor Kemenag RI, Kamis (19/3).