Journoliberta.com – Pihak rektorat UIN Jakarta menyampaikan keterangan mengenai status legalitas Yayasan Syarif Hidayatullah dan Yayasan Perguruan Triguna Utama dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (5/6). Pihak kampus memaparkan dasar hukum, kronologi peristiwa, dan langkah yang ditempuh dalam sengketa tersebut.
Wakil Rektor II UIN Jakarta, Imam Subchi mengatakan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta dan Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah berada di bawah UIN Jakarta berdasarkan data Administrasi Hukum Umum (AHU) per 13 Mei 2026. Ia menambahkan, rektor secara ex-officio menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina yayasan, sementara aset tanah yang digunakan satuan pendidikan merupakan aset negara yang telah bersertifikat.
“Di dalam AHU per 13 Mei, rektor secara ex-officio adalah ketua dewan pembina. Secara yuridis dan historis, yayasan ini sejak awal didirikan oleh rektor,” jelas Imam Subchi saat melakukan konferensi pers di ruang Diorama, Ciputat, Jumat (5/6).
Ia mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kendaraan dinas yang hadir dalam kegiatan tersebut merupakan pihak yang memiliki tugas terkait pengelolaan aset negara. Ia juga menjelaskan bahwa ada empat hal yang diintegrasikan ke Pusat Pengembangan Bisnis UIN.
“Yang datang meninjau lahan adalah ASN resmi, termasuk Dekan Tarbiyah, Biro Hukum, Barang Milik Negara (BMN) , dan Keuangan Kementerian Agama (Kemenag), yang berteriak adalah oknum dari luar, bukan dari pihak UIN. Kebijakan integrasi yang dijalankan UIN mencakup tata kelola, sumber daya manusia, keuangan, dan kelembagaan satuan pendidikan.” jelasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum UIN Jakarta, Alwan menyebut bahwa kedatangan pihak UIN Jakarta ke lingkungan yayasan di Pamulang bertujuan untuk melakukan visitasi dan sosialisasi integrasi satuan pendidikan. Ia juga menambahkan, kegiatan tersebut dilakukan untuk meninjau aset milik pemerintah yang berada di lingkungan yayasan.
“Kami hanya melakukan visitasi dan sosialisasi SK Menteri Agama (KMA) terkait integrasi satuan pendidikan dan peninjauan aset milik pemerintah yang dikuasai pihak ketiga. Kami tidak mengganggu Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) sama sekali, kami berada di luar dan tidak masuk ke kelas,” ujar Alwan saat melakukan konferensi pers di ruang Diorama, Ciputat, Jumat (5/6).
Kuasa Hukum UIN Jakarta lainnya, Soleh menegaskan kegiatan tersebut dilakukan untuk menyampaikan informasi mengenai legalitas yayasan. Ia mengatakan telah dilakukan musyawarah yang menghasilkan pengembalian posisi Ketua Dewan Pembina kepada Rektor UIN Jakarta.
“Tujuan UIN ke sana adalah menyampaikan informasi legalitas. Per tanggal 7 Mei 2026, telah dicapai kesepakatan musyawarah dengan Prof. Dede untuk mengembalikan yayasan kepada rektor sebagai ketua dewan pembina,” tegas Soleh saat melakukan konferensi pers di ruang Diorama, Ciputat, Jumat (5/6).
Lebih lanjut, Ia menambahkan legalitas yayasan yang saat ini berada di bawah UIN Jakarta tidak berkaitan dengan gugatan yang sebelumnya diajukan ke Pengadilan tata Usaha Negara (PTUN). Ia menyebut, UIN telah memiliki data dan dokumen yang lengkap sebagai dasar dalam menghadapi proses hukum yang berlangsung.
“Gugatan PTUN itu sama sekali tidak ada hubungannya dengan legalitas akta yayasan kita yang baru. Untuk antisipasi, kesejarahan yayasan sangat kuat milik UIN sejak 1964 dan 1998, sehingga data dan legalitas kami sudah lengkap,” tambahnya.
Di sisi lain, Mahasiswa Program Studi Pendidikan Kimia, Lidia mengaku terkejut setelah mengetahui bahwa pihak yang terlibat dalam sengketa tersebut merupakan jajaran pimpinan kampus. Ia menilai peristiwa tersebut berpotensi mempengaruhi citra UIN Jakarta di tengah masa penerimaan mahasiswa baru.
“Awalnya aku mengira yang terlibat adalah mahasiswa. Ternyata yang terlibat adalah para petinggi. Kejadian ini bisa membuat nama UIN menjadi buruk, apalagi sekarang sedang masa penerimaan mahasiswa baru,” ujar Lidia saat diwawancarai di Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, Ciputat, Jumat (5/6).
Sebagai Penutup, ia berharap penyelesaian konflik dilakukan secara bijaksana dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap seluruh pihak yang terlibat. Ia mengatakan, persoalan tersebut dapat diselesaikan secara lebih baik karena pihak terkait memiliki pengalaman yang memadai.
“Aku berharap semua pihak bisa lebih bijak dalam menyelesaikan persoalan ini. Seharusnya dapat diselesaikan dengan cara yang lebih tenang dan logis,” pungkasnya.
