Marak Perlakuan Revenge Porn, Bagaimana Cara Menyikapinya?

foto20berita20revenge20porn20source20hipwee

 

Sumber: Hipwee

JOURNOLIBERTA.COM – Dalam beberapa bulan terakhir, istilah revenge porn tengah banyak diperbincangkan.
Berbagai kasusnya pun
ramai di dunia maya dan bahkan salah
satunya kasus yang belum lama menjerat salah satu public figure.

Melansir Glamour UKrevenge
porn 
dijelaskan sebagai ancaman dari mantan pasangan atau
seseorang yang dekat dengan Anda untuk berbagi foto intim tanpa persetujuan
Anda. Hal ini juga disebut sebagai “Perilaku yang biasanya merupakan
bagian dari pola hubungan yang kasar.”

Adapun menurut Deliana selaku staf divisi pelayanan
hukum Lembaga Bantuan
Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk
Keadilan (
LBH APIK) Jakarta menyatakan, motif
utama yang mendasari pelaku revenge porn
ialah balas dendam akibat
tidak terima saat diputuskan secara sepihak tanpa adanya penerimaan dari
pelaku. Selain itu
, motif lainnya dapat berupa motif ekonomi yakni dengan
cara dijualnya konten di beberapa platform media sosial.

“LBH APIK juga menangani
kasus-kasus seperti itu, namun terkadang
kami mengalami
kesulitan karena pelakunya merupakan WNA. Kami kesulitan untuk melakukan
pencegahan dan men-take down konten
karena keterbatasan untuk menjangkau server di luar negeri
,” ucap Deliana
saat diwawancarai
via WhatsApp, Jumat (16/6).

Lebih lanjut, Deliana menjelaskan bahwa untuk mencegah terjadinya revenge porn ialah dapat dimulai
dari diri kita sendiri dengan tidak mudah percaya terhadap
pelaku atau pasangan. Selain itu, jika hendak melakukan hal-hal yang dapat
mengarah ke revenge porn,
harus
didasarkan pada kesepakatan kedua belah pihak tanpa adanya paksaan terhadap
satu piha
k.

“Sebagai pengamat yang melihat korban revenge porn, kita bisa
membantu korban karena biasanya pelaku akan menyebarkan video tersebut kepada
orang terdekat korban. Kita dapat membantu dengan cara mengumpulkan bukti-bukti
penyebaran konten revenge porn. Kemudian kita juga dapat memberikan
dukungan secara psikologis karena biasanya korban akan mengalami shock
berat. Kita bisa menanyakan keadaan korban dan menemukan korban secara langsung
untuk memberikan dukungan berupa physical touch
,” jelas Deliana.

Deliana menambahkan bahwa
sebagai pengamat
, LBH APIK dapat membantu korban saat ingin
melaporkan pelaku ke pihak kepolisian. Karena pada praktiknya, kebanyakan saksi
atau orang sekitar korban malah menghapus bukti berupa chat dari pelaku dengan
dalih saksi tidak percaya dengan isi video tersebut. Padahal sikap
itu dapat menjadi
kendala
di tahap pemeriksaan oleh pihak
kepolisian.

“Di LBH APIK dapat
menerima konsultasi hukum, konsultasi itu dapat berupa mitigasi dan litigasi.
Dan litigasi itu berupa proses di pihak kepolisian sampai tahap persidangan.
Kami mendampingi korban dan memberikan penguatan psikologis serta mengakomodir
kebutuhan korban dalam proses hukum. Kami tidak hanya mendampingi korban saat
proses pemeriksaan/pemanggilan pihak kepolisian tapi juga menyusun strategi
untuk kelancaran proses di kepolisian, di kejaksaan maupun di pengadilan
,” ujar Deliana.


Penulis: Raniah

Editor: Shinta Fitrotun Nihayah

Pos terkait