JOURNOLIBERTA.COM-Aliansi Nasional Reformasi melakukan Aksi unjuk rasa nasional
tolak Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di depan Gedung DPR
RI, digelar oleh Aliansi Nasional Reformasoi pada Selasa (28/06/22).
Aksi gabungan mahasiswa dan masyarakat ini telah dilakukan sejak
2019. Dalam aksi tersebut mahasiswa menuntut beberapa pasal yang harus direvisi.
Akan tetapi, pemerintah lambat merespons tuntutan tersebut dan menunda RKUHP hingga
tahun 2022.
Koordinator lapangan dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif
Hidayatullah Jakarta, Fahri Akbar mengatakan bahwa aksi tersebut dilaksanakan
atas dasar penolakan RKUHP yang tidak transparan dan telah melanggar
undang-undang No. 13 tahun 2022 tentang pembentukan undang-undang.
“Sampai akhirnya di tahun 2022 ini, pemerintah dan DPR membahas
lagi, namun tidak ada transparansi dan keterlibatan masyarakat, mahasiswa,
praktisi hukum atau pihak lainnya yang dilibatkan,” ungkap Fahri.
“RKUHP ini telah menyalahi aturan, yakni cacat secara prosedur dan
formil, bukan lagi mengenai isi materinya. Karena di undang-undang No. 13 tahun
2022 tentang pembentukan undang-undang, itu disebutkan 5 fase atau tahap. Dan
ditahap perencanaan ini harus melibatkan partisipasi masyarakat,” lanjutnya.
Sementara itu Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas
Indonesia, Bayu Satria Utomo menyampaikan dua tuntutan mahasiswa, di antaranya
mengenai draf RKUHP.
“Tuntutan kami hanya dua, yang pertama menuntut pemerintah dan DPR
RI untuk membuka draf RKUHP dan kedua membahas kembali pasal-pasal yang
bermasalah dalam RKUHP,” ujar Bayu pada Selasa (28/06/22).
Ia pun menuturkan alasan sampai saat ini tidak dibukanya RKUHP ini
dikarenakan draf tersebut sama seperti di tahun 2019.
“Draf yang ada sekarang adalah draf RKUHP tahun 2019. Perlu
diingat bahwa draf tersebut yang memicu gelombang besar penolakan mahasiswa dan
masyarakat sipil di tahun 2019,” Ucap Bayu.
Dalam aksi kali ini, ada dua hal yang menjadi poin perhatian
mahasiswa, yakni pasal 27(3) tentang adanya sanksi pidana bagi
demonstrasi, unjuk rasa yang tidak ada surat pemberitahuan dan mengganggu
kepentingan umum. Menurut Bayu, diksi tersebut tidak jelas, karena demonstrasi
sendiri juga termasuk kepentingan umum. Selain itu sanksi pidana yang tertulis
tidak sejalan dengan semangat demokrasi.
Ia juga menambahkan,
sebagaimana diketahui bahwa dalam undang-undang No. 9 tahun 1998, telah ditetapkan
bahwa sanksi demonstrasi adalah dibubarkan bukan di pidana. Pada pasal 354 atau
353 tentang penghinaan terhadap lembaga negara, kekuasaan yang besar dan
penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden di masa lainnya.
“Hal ini akan
mencederai demokrasi, karena yang menjadi suplemen adalah kritik. Saat kritik
itu dilarang, maka demokrasi tidak akan berjalan lancar dan akan mendapat
sanksi pidana,” tegas Bayu.
Di samping itu, Presiden Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu
Politik UIN Jakarta, Sultan Raffi Al Fawwaz menyatakan bahwa jika RKUHP ini
sama saja kembali pada masa kolonial dan terkesan ditutupi.
“Pasal-pasal yang dipakai ini adalah pasal pada zaman kolonial,
dan hari ini pemerintah ingin memakai pasal tersebut. Itu sama saja Indonesia
kembali pada masa kolonial zaman dulu. Dan bukan hanya pasal yang introversi,
hari ini pemerintah tidak terbuka terhadap draf RKUHP yang ingin diketuk,
pemerintah tidak transparan seakan menutup-nutupi pada rakyat,” Kata Sultan.
Reporter: Dara Mardotilah & Haris Rizki Saputra
Penulis: Maghreza Rifsanzani
