Mengawal SK Pembayaran UKT Semester Akhir

DSC00106 scaled

 

Ilustrasi: Journo Liberta/Eza Rosyandi

Senat Mahasiswa UIN Jakarta (Sema U) pada Kamis (1/7/2021)
kemarin, menindaklanjuti hasil dari diskusi sebelumnya dengan Wakil Rektor 2 Bidang
Administrasi Umum Ahmad Rodoni yang dilaksanakan 8 Mei 2021 lalu. Hasil tindak
lanjut tersebut menyatakan bahwa akan segera diterbitkan surat keputusan (SK)
rektor perihal pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa di atas
semester 8.

Mengenai SK tersebut, Sema U mengaku belum mendapatkan
informasi lebih jelas. Namun, Sema U memastikan bahwa Warek 2 sedang mengecek
SK tersebut.

“Insyaalah saya cek SK-nya,” tulis keterangan resmi Sema U
mengutip pernyataan Warek 2.

Perlu diketahui, sistem UKT di UIN Jakarta berlaku sejak
2017 lewat SK Rektor Nomor 287 Tahun 2017 tentang UKT Program Sarjana dan
Profesi Tahun Akademik 2017/2018. Dengan kata lain, penerapan sistem UKT ini di
mulai dari mahasiswa angkatan 2017, yang mana saat ini mahasiswa angkatan
tersebut sudah menginjak di atas semester 8 atau semester akhir.

Salah satu bunyi keputusan SK tersebut menerangkan UKT
dibayar pada setiap awal semester sesuai
kalender akademik sampai mahasiswa dinyatakan lulus. Bunyi keputusan tersebut
pun masih terdapat pada SK rektor terbaru Nomor 222 Tahun 2020 tentang UKT Pada
Program Sarjana Tahun Akademik 2020/2021.

Dalam konsep pembayaran sebelum diberlakukan konsep UKT,
mahasiswa di atas semester 8 cukup membayar 50 persen atau setengah dari biaya
yang ditetapkan. Oleh karena itu, Sema U meminta kepada Warek 2 mengenai pembayaran UKT
untuk mahasiswa semester akhir mendapat potongan 50 persen dari biaya UKT
hingga mahasiswa dinyatakan lulus.

Lebih lanjut, Ketua Sema U mengajak mahasiswa untuk
bersama-sama mengawal penerbitan SK rektor tentang pembayaran UKT, karena
menurutnya SK tersebut menyangkut kepentingan seluruh mahasiswa UIN Jakarta.

“Kita (mahasiswa) harus mengawal penerbitan SK tersebut
karena ini menyangkut kepentingan seluruh mahasiswa UIN Jakarta,” ujar Ketua
Sema U Muhammad Sahrul.  

 

(Johan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *