Journoliberta.com – Kebebasan berpendapat di lingkup akademik kembali mengalami pembungkaman yang berujung pada kriminalisasi terhadap mahasiswa. Kasus kekerasan seksual (KS) yang terjadi di Universitas Hasanuddin (Unhas) pada 24 September 2024 melatarbelakangi penangkapan sejumlah mahasiswa, termasuk anggota pers mahasiswa.
Berdasarkan informasi yang Journo Liberta himpun dari Pemimpin Redaksi (Pemred) Lembaga Pers Mahasiswa Catatan Kaki (LPM Caka), Annisa, penangkapan mahasiswa Unhas bermula dari aksi demonstrasi yang dilakukan di depan Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unhas pada 19 November 2024.
“Sebenarnya awalnya hanya kegiatan baca-baca buku dan pusi saja di depan FIB, sampai akhirnya secara spontan teman-teman kami (mahasiswa Unhas) yang perempuan berdiri sambil memegang spanduk,” ungkap Annisa saat diwawancarai via Zoom, Kamis (5/12).
Annisa juga menjelaskan bahwa aksi tersebut berlangsung tanpa diwarnai oleh kericuhan dan juga tanpa adanya perusakan apa pun. Namun, sangat disayangkan selepas adanya aksi tersebut, mahasiswa Unhas satu persatu mulai menerima tindakan intimidasi.
“Dari aksi hari pertama teman-teman mulai mendapatkan intimidasi. Difoto-foto oleh satpam, mulai diidentifikasi oleh Kepala Program Studi (Kaprodi), beberapa teman-teman mulai ditandain, bahkan malam itu ada tentara,” ujarnya.
Buntut panjang dari kejadian tersebut akhirnya menyebabkan sejumlah mahasiswa FIB Unhas dibawa ke Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar.
“Jam setengah 12 malam (WITA) kami diambil di sekretariat FIB, di mana saat itu tiba-tiba orang-orang rektorat, satpam, dan polisi mengambil kami di sekretariat dengan alibi untuk diamankan,” akunya.
Dalam pengakuannya tersebut, Annisa menjelaskan sebanyak 20 mahasiswa dikumpulkan di sekretariat FIB. Enam di antaranya adalah mahasiswi termasuk dengan Annisa dan 14 lainnya adalah mahasiswa. Sesampainya di Polrestabes Makassar, penempatan mahasiswa dan mahasiswi dipisahkan.
Pada awalnya, menurut penuturan Annisa penangkapan tersebut berjalan secara normal, tetapi saat itu polisi terus-menerus berusaha menggali informasi terkait korban KS pada 24 September 2024 lalu kepada mereka yang ditahan di Polrestabes Makassar.
“Awalnya di situ berjalan lancar. Cuman polisi rata-rata menanyakan siapa korban dan pokoknya seputar korban. Kami di situ menjawab tidak tahu karena menjaga identitas korban. Di sana handphone-handphone kami disita dan digeledah,” ucap Annisa.
Selama penahan di Polrestabes Makassar, Annisa tidak pernah mengakui dirinya tengah menjabat sebagai pemred maupun jurnalis LPM Caka. Hal ini didasarkan atas kekhawatirannya terhadap data-data liputan LPM Caka mengenai kasus KS di Unhas.
“Awalnya polisi tidak mengidentifikasi saya sebagai jurnalis saat itu. Dan saya juga diam dan tidak mengatakan saya jurnalis karena takutnya data-data liputan KS diambil oleh polisi,” paparnya.
Melalui wawancara tersebut, Pemred LPM Caka juga menyampaikan bahwa sebelum ia dengan 19 orang temannya ditangkap dan ditahan oleh Polrestabes Makassar, ternyata terdapat mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) yang sudah ditahan terlebih dahulu.
“Kami dikumpulkan kembali dengan teman-teman laki-laki dan ternyata ada yang sudah ditangkap duluan sebelum kami, yakni 11 orang dari FISIP,” ujarnya.
Setelah kurang lebih satu hari penahan di Polrestabes Makassar, seluruh mahasiswa Unhas diperbolehkan untuk pulang kecuali Annisa sendiri. Pengecualian ini terjadi karena saat itu polisi sudah mulai mengidentifikasi serta mencurigai Annisa sebagai salah satu jurnalis di LPM Caka.
“Kemudian setelah itu teman-teman lain mulai dibebaskan, yang dari FISIP mereka terlebih dahulu sebelum Maghrib dibebaskan dan setelah menjelang Isya semuanya dibebaskan selain saya,” tegas Annisa saat diwawancarai.
Dalam penahanan tersebut, Annisa akhirnya berhasil diidentifikasi oleh polisi sebagai Jurnalis sekaligus Pemred LPM Caka. Melalui pengakuannya, Annisa mengatakan bahwa dirinya didesak untuk mengatakan identitas anggota Jurnalis LPM Caka kepada polisi.
“Saya ditanya apakah saya benar jurnalis dari Catatan Kaki dan dengan terpaksa saya mengakui. Kemudian, polisi juga bertanya siapa saja teman-teman kamu di sini yang dari Catatan Kaki,” ujar Annisa.
Pada interogasi yang terus berlanjut, polisi menyampaikan pada Annisa bahwa terdapat dua laporan pencemaran nama baik yang ditujukan pada LPM Caka dan juga Serikat Mahasiswa Unhas. Berdasarkan pengakuan Annisa, sebanyak lima produk jurnalistik LPM Caka dilaporkan dalam tuduhan pencemaran nama baik tersebut.
“Ada lima yang dilaporkan, dua karikatur poster, satu opini, serta dua straight news tentang ‘Melindungi Rektor Mengintimidasi Mahasiswa, 11 Mahasiswa Unhas Dijemput Paksa,’” ungkap Pemred LPM Caka.
Annisa mengakui bahwa dirinya dibawa kembali ke ruangan dan dimintai keterangan untuk diisi dalam dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Di dalam ruangan tersebut, polisi selalu memberikan pertanyaan-pertanyaan terkait urusan internal LPM Caka, seperti siapa saja pengurusnya dan password akun media sosial LPM Caka. Namun, Annisa enggan menjawab sebelum dirinya didampingi oleh pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
“Saya di situ selalu jawab menunggu pendampingan hukum dari LBH, tetapi polisi selalu menanyakan ‘mana orang LBH-nya?’. Polisi bilang harus hadapi dulu sendiri di sini baru kamu minta LBH. Kemudian, sempat kuasa hukum saya ini dihalang-halangi untuk ketemu saya sampai akhirnya saya baru diberikan pendampingan hukum saat BAP,” urai Annisa.
Berdasarkan pengakuan Annisa, sempat terjadi perdebatan antara pihak penyidik dengan LBH yang saat itu mendampinginya. Hingga akhirnya Annisa diberikan izin untuk bebas dari penahan tersebut.
“Akhirnya saya bilang tidak mau menjawab lagi pertanyaan-pertanyaan penyidik karena dia akan melakukan hak jawab terkait laporan penuduhan pencemaran nama baik. Dan di situ BAP selesai dan baru diberikan surat penggeledahan, padahal HP saya sudah digeledah sebelumnya,” tuainya lebih lanjut.
Setelah ponselnya dikembalikan, Annisa mengatakan bahwa International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang terdapat dalam ponselnya sempat difoto oleh polisi. Pihak kepolisian juga mengatakan bahwa awal Desember dirinya diminta untuk mengunjungi Polrestabes Makassar kembali.
“IMEI hp saya difoto terus dibilang oleh polisi dan polisi bilang jangan jual hpnya ya dan nanti kalau pulang fotokan box hpnya dan awal Desember disuruh datang lagi. Hingga saat ini belum ada lagi panggilan dari polres,” ungkap Annisa.
Di sisi lain, pihak kampus meminta kepada LPM Caka untuk sementara waktu tidak menerbitkan produk berita apa pun. Dari pernyataan kampus tersebut, Annisa dengan rekan-rekannya di LPM Caka menyimpulkan bahwa pihak kampus tengah membelenggu kebebasan berpendapat mereka.
“Setelah kasus ini Unhas menyuruh kami untuk tidak mengeluarkan produk-produk berita apa pun dulu dan kami menyimpulkan kalau Unhas menekan kebebasan pers di kampus,” tuturnya.
Semakin mencuatnya kasus pembungkaman terhadap LPM Caka di Unhas, pihak rektorat Unhas memberikan beberapa klasifikasi serta sanggahan yang Journo Liberta kutip dari Tribun-Timur.com sebagai berikut:
Unhas Mengakui Bahwa Pihaknya Mendukung Penuh Kebebasan Pers
Unhas berkomitmen untuk mendukung serta menghormati kebebasan pers sebagai wujud dari pelaksanaan demokrasi dan juga kebebasan dalam dunia akademik. Sehingga, pihak kampus selalu memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk memberikan aspirasi serta menjalankan kegiatan jurnalisme di kampus.
Klarifikasi Unhas Terhadap Kasus Kriminalisasi LPM Caka
Secara tegas Unhas membantah adanya tuduhan ini. Pihaknya menuturkan bahwa instistusi tidak memegang hak serta wewenang untuk menangkap, menahan, atau memproses hukum individu.
Unhas Membuka Kesempatan Untuk Berdialog dan Mediasi
Unhas menyampaikan jika pihaknya membuka ruang untuk berdialog dan bermediasi dengan LPM Caka dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan ini secara konstruktif. Pada dugaan adanya pelanggaran jurnalistik, Unhas juga berencana untuk melakukan mediasi dengan Dewan Pers dalam menyelesaikan perkara ini.
Perlindungan Penuh Kepada Hak Berekspresi Mahasiswa
Melalui klarifikasi ini, Unhas juga mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan perlindungan penuh terhadap kebebasan berekspresi mahasiswa sebagai wujud dari penyelenggaraan hak mahasiswa. Namun, dengan catatan bahwa kegiatan berekspresi tersebut diselenggarakan dengan tetap berdasarkan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, Annisa menegaskan jika memang dalam pemberitaan yang diterbitkan oleh LPM Caka terdapat informasi yang merugikan pihak kampus, LPM Caka akan melayani hak jawab dan hak koreksi.
“Karena kalau memang dari berita-berita kami ada yang mungkin pihak rektorat kurang terima, kami membuka hak jawab dan hak koreksi jika memang pihak rektorat merasa ada pemberitaan yang kurang pas,’’ tegas Annisa.