JOURNOLIBERTA.COM– Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Amany Lubis, kembali melakukan pembatasan kegiatan secara ketat di lingkungan kampus. Hal itu merupakan hasil dari rapat terbatas Senin, (28/6/21) yang disampaikan dalam surat edaran Nomor: B-: 2851/R/HK.00.7/06/2021. Pembatasan kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di Tangerang Selatan.
Adapun kegiatan yang dibatasi adalah kegiatan akademik, aktivitas perkantoran, hingga kemahasiswaan yang dimulai pada Selasa (29/6/21) sampai Jumat (02/7/21). Namun, terdapat pengecualian untuk kegiatan yang memang sudah dijadwalkan sebelumnya, sehingga masih diperbolehkan dilakukan. Seperti pelaksanaan Kegiatan UTBK SMMPTN Barat akan tetap dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Keputusan pembatasan secara ketat ini diberlakukan atas dasar pertimbangan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021, surat edaran Menteri Agama Nomor: SE.14 Tahun 2021, surat edaran Walikota Tangerang Selatan Nomor: 443/2073/Huk, dan Siaran pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Nomor: HM.4.6/258/SET.M.EKON.3/06/2021.
Selama masa tersebut, seluruh dosen dan tenaga kependidikan akan melaksanakan tugas kedinasan dari pimpinan secara daring di rumah masing-masing. Apabila ada pekerjaan penting yang tidak dapat dilaksanakan dari rumah, maka atasan dapat menugaskan pegawai untuk bekerja dari kantor dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.
Dalam surat edaran ini, Amany juga menginstruksikan para pimpinan unit kerja untuk memantau, mengawasi, dan memastikan target kinerja yang ditetapkan unit kerja tercapai. Apabila terjadi hal-hal terkait Covid-19, ia mengarahkan para pimpinan unit kerja agar segera melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Penyebaran Covid-19 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
“Seluruh dosen, dan mahasiswa untuk tetap berada di rumah dan melaksanakan 6M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari bepergian, menghindari kerumunan, dan menghindari makan bersama), serta mematuhi ketentuan PPKM,” tulis Amany dalam surat edarannya.
Sebelumnya, Rektor UIN Jakarta ini menerapkan kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah dan kantor. Hal ini tercatat dalam surat edaran Nomor: B-2777/R/HK.00.7.06/2021. Sehingga, dengan adanya surat edaran baru ini ketentuan tersebut sudah dicabut dan tidak berlaku.
Penulis: Gina Nurulfadillah
Editor: Siti Hasanah Gustiyani
