AJI Jakarta: Kekerasan Terhadap Jurnalis Ancam Kemerdekaan Pers

LPM Journoliberta
LPM Journoliberta

Journoliberta.com – Berdasarkan survei dan data, kekerasan terhadap jurnalis marak terjadi sepanjang tahun 2023 selama satu dekade terakhir. Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) mencatat, terdapat 87 kasus kekerasan terhadap jurnalis pada 2023.

Ketua Advokasi AJI Jakarta, Sonya Andomo, menyatakan bentuk kekerasan yang paling banyak dilaporkan berupa teror serta intimidasi (26 kasus), kekerasan fisik (18 kasus), serangan digital (14 kasus), dan larangan liputan (10 kasus).

“Yang paling banyak itu pelarangan liputan, serangan digital, teror dan intimidasi, tapi gak menutup kemungkinan juga pembunuhan ada satu kasus, bahkan ada pelecehan seksual dan kekerasan berbasis gender online kaya gitu,” katanya melalui Zoom, Sabtu (10/8).

Lebih lanjut, Sonya juga menambahkan bahwasanya AJI membantu mengadvokasikan pelaporan kekerasan yang dialami oleh jurnalis, baik itu anggota AJI maupun bukan anggota AJI.

“Jadi untuk semua kekerasan yang dialami oleh jurnalis di lapangan, baik anggota AJI maupun tidak itu sebaiknya tetap dilaporkan dan kami juga bantu untuk mengadvokasinya,” tambahnya.

Salah satu jurnalis di Majalah Tempo, Francisca Christy Rosana mengaku pernah mengalami kekerasan secara verbal dan intimidatif saat meliput demonstrasi gerakan Persaudaraan Alumni (PA) 212.

“Saya dimintai id pers dan KTP, kemudian mereka melihat nama saya yang tidak ada unsur islamnya dan saya dari Tempo. Mereka saat itu sangat anti Tempo karena Tempo banyak mengkritik soal gerakan PA 212. Kemudian, saya diminta untuk menghapus semua foto yang ada di folder handphone saya tentang demo itu,” ungkapnya melalui sambungan telepon, Minggu (11/8).

Tak hanya kekerasan verbal secara langsung, jurnalis yang juga merupakan salah satu host dari sebuah kanal politik ini juga mengalami serangan verbal secara tidak langsung.

“Ketika saya berbicara di podcast kami yang menyinggung soal dinasti politik, ada akun-akun yang diduga adalah buzzer gitu yang menyerang saya secara personal dan mengobjektifkan perempuan. Misalnya ‘mbak-mbak ini seperti emak-emak yang nyinyir dan penggosip’, lanjutnya.

Lebih lanjut, ia mengaku kekerasan verbal yang mengintimidasi tersebut memengaruhi kondisi mentalnya. Selain itu, ia juga menjadi lebih berhati-hati selama bertugas di lapangan

“Saya mengalami mental breakdown, ketakutan berlebihan, kemudian tidak percaya diri. Jadi, kantor saya memberikan jeda waktu untuk tidak tampil sekitar satu sampai dua minggu. Kemudian, saya juga lebih berhati-hati dalam menemui narasumber, misalnya untuk isu-isu yang sensitif saya tidak pernah sendiri untuk bertemu dengan narasumber, tapi selalu ada teman kantor,” pungkasnya.

Disisi lain, Sonya menimpal kembali jika jurnalis memiliki hak perlindungan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

“Ketika melakukan peliputan di lapangan seharusnya itu mereka (jurnalis) bisa di-cover dengan UU Pers, lebih tepatnya Pasal 18 ayat (1) UU Pers,” timpalnya.

Hal ini sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, bahwa setiap orang yang secara sengaja melakukan tindakan yang menghambat kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi akan dikenakan pidana dan denda.

Disatu sisi ia menyinggung kembali jika selama ini proses hukum bagi pelaku kekerasan terhadap jurnalis tidak selalu konsisten merujuk pada undang-undang tersebut.

“Ya sampe sekarang entah itu instansi pemerintahan dan aparat kepolisian masih gak paham ketika jurnalis memperoleh kekerasan, apakah akan dibawa menggunakan undang-undang pers atau KUHP saja seperti orang umum kebanyakan,” singgungnya.

Adapun fungsi UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers untuk mengatur hak dan kewajiban jurnalis serta prinsip-prinsip kerja pers. Hal itu termasuk kebebasan pers dan perlindungan terhadap jurnalis.

Sebaliknya, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tindak pidana dan sanksi secara lebih luas, mencakup berbagai jenis kejahatan dan pelanggaran di luar konteks pers.

Pos terkait