JOURNOLIBERTA.COM – Merespons kabar kebijakan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dari Kementrian Agama (Kemenag), Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Amany Lubis mengeluarkan surat edaran Nomor: 107 Tahun 2021 tentang Syarat dan Mekanisme Pengajuan Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahasiswa S1 Pada Masa Pandemi COVID-19, Senin (18/1/21). Surat edaran ini disampaikan untuk memberikan keringan UKT terhadap mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19.
Dalam surat edaran tersebut, Amany Lubis menjelaskan bahwa bantuan keringanan UKT ini berlaku untuk mahasiwa program S1 Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 dan Semester Ganjil 2021/2022 dari semester 2 s.d 8. Dijelaskan pula bahwa skemanya adalah dengan menurunkan satu grade kelompok Uang Kuliah Tunggal (UKT). Sehingga, hal ini tidak berlaku untuk mahasiswa kelompok UKT satu dan penerima beasiswa. Selain itu, keringanan biaya UKT juga diberikan kepada mahasiswa yang melengkapi dokumen pendukung dan diverifikasi oleh tim yang ditunjuk.
Pengajuan keringanan UKT dapat diakses melalui login ke alamat website: https://spmb.uinjkt.ac.id/spmbv2/home.zul atau lewat Academic Information System (AIS) UIN Jakarta dengan melampirkan berkas yang mendukung.
“Keringanan biaya UKT sebagaimana dimaksud berdasarkan pada permohonan mahasiswa yang dilengkapi dokumen pendukung dan verifikasi dari tim yang ditunjuk,” jelasnya.
Sebelumnya Kementerian
Agama (Kemenag) kembali memperpanjang
kebijakan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Pembahasan
rencana pemberian keringanan tersebut dibahas dalam rapat daring yang dipimpin
oleh Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis), Suyitno bersama
dengan Pimpinan PTKI dan Kopertais se-Indonesia pada Selasa, (26/1/21).
“Keringanan UKT menjadi
salah satu opsi untuk mengurangi beban mahasiswa yang studi pada UIN, IAIN, dan
STAIN dan juga pada PTKIS di
tengah pandemi Covid-19 ini,” ujar Suyitno dilansir dari
laman resmi Kemenag.
Rencananya
keringanan UKT ini berlaku untuk mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19. Adapun untuk kebijakan dan mekanismenya
akan diserahkan kepada masing-masing kampus.
“Besaran dan
mekanismenya diserahkan kapada rektor/ketua PTKI,” ungkap Guru Besar
UIN Palembang tersebut.
Selain itu, Suyitno juga
mengatakan bahwa terdapat empat skema untuk keringanan UKT yang diatur dalam
Keputusan Menteri Agama (KMA) yaitu penurunan, pengurangan, perpanjangan masa
pembayaran, dan angsuran.
“Implementasinya
diserahkan kepada masing-masing kebijakan PTKIN dan disesuaikan dengan pilihan
yang diajukan oleh mahasiswa,” jelasnya.
Penulis:
Zahra Zakiyah
Editor:
Siti Hasanah Gustiyani
