mengadakan Seminar Nasional sebagai penutup rangkaian kegiatan Pekan Raya
Kesejahteraan Sosial (PERAK) 2022 di Aula Student Center UIN Syarif
Hidayatullah Jakarta, Rabu (19/10/22).
Acara ini mengangkat tema “Meninjau
Implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sebagai
Tonggak Hukum Kekerasan Seksual di Indonesia dalam Berbagai Perspektif”. Dengan menghadirkan dua narasumber dari lembaga penanganan bantuan
hukum dan sosial, yaitu Independen Pekerja Sosial Profesional Indonesia (IPSPI)
dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH
APIK), UU TPKS dibahas secara mendalam dari segi fungsionalnya.
Ketua Pelaksana PERAK 2022, Muhammad Adam Farros menuturkan
alasan dipilihnya tema tersebut, yakni untuk melihat fungsional dari UU TPKS
dengan didasari tinjauan dari pihak terkait.
“Guna melihat apakah UU (TPKS) ini bisa dan cukup baik
untuk mencegah tindak pidana kekerasan seksual di Indonesia, dan hal ini juga
didasarkan dari hasil peninjauan pihak-pihak yang ahli dibidangnya,”
tuturnya, Rabu (19/10/22).
Perlu diketahui, terciptanya UU TPKS ini karena situasi
darurat Indonesia terhadap Kekerasan Seksual (KS) nasional. Dengan melewati
proses panjang, akhirnya disahkan oleh Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia (DPR
RI) dalam Rapat Paripurna tanggal 12 April 2022.
Bidang Kemitraan dan Kerjasama
IPSPI, Robert B.Trianadari menjelaskan
isi dari UU TPKS terkait penegakan sanksi bagi pelaku serta keadilan bagi para
korban tindak kekerasan seksual.
“Pelaku KS akan dikenakan hukum pidana yang diatur
dalam UU TPKS dan begitupun dengan perlindungan dan pendampingan korban KS,”
ujarnya dalam sesi materi seminar, Rabu (19/10/22).
Hal senada disampaikan Koordinator Reformasi Hukum LBH APIK, Ratna Batara Munti, bahwa
UU TPKS ini bukan hanya berisi sanksi jera, tetapi juga bagaimana mengubah
perilaku pelaku KS, diantaranya dengan rehabilitasi dan pembinaan.
Ratna menambahkan dalam pelaporan
kasus KS, sebuah saksi korban dan satu alat bukti sudah cukup membuktikan
tindak KS yang terjadi. Hal ini pun dijelaskan dalam UU TPKS Pasal 25 ayat 1
yang berbunyi “Keterangan Saksi dan/atau Korban cukup untuk membuktikan
bahwa terdakwa bersalah jika disertai dengan 1 (satu) alat bukti sah lainnya
dan hakim memperoleh keyakinan bahwa benar telah terjadi tindak pidana dan
terdakwalah yang bersalah melakukannya.”
Lebih lanjut, Adam pun berharap dengan digelarnya seminar
ini dapat memberikan informasi dan memperkenalkan UU TPKS ke khalayak, sehingga
masyarakat bisa merasa terlindungi dan lebih berhati-hati dengan diri maupun
lingkungan sekitarnya.
Reporter: Hildha Nur Aini
Editor : Shinta Fitrotun Nihayah
