Dekan Syariah dan Hukum UIN Jakarta Mengusulkan Perbaikan Permendikbudristek PPKS

 

Foto : jdih.kemdikbud.go.id

JOURNOLIBERTA.COM – Dekan Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta
mengusulkan perbaikan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan
dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan tinggi, pada, Rabu
(10/11/2021). Kalangan perguruan tinggi menilai perlu kehati-hatian dan sikap
bijak dalam merumuskan norma dan Permendikbudristek tersebut.

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, A. Tholabi Kharlie,
memahami urgensi aturan yang tertuang dalam Permendikbudristek No. 30 Tahun
2021 yang diteken Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem
Makarim, pada akhir Agustus lalu. “Kami tentu apresiatif dan sangat
memahami urgensi keberadaan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021. Inisiasi ini
sebagai respons atas praktik kekerasan seksual yang marak di lingkungan perguruan
tinggi,” ujar Tholabi.

Menurut dia, praktik kekerasan seksual di lingkungan perguruan
tinggi tidak dapat ditoleransi sedikit pun. Munculnya kasus kekerasan seksual
di lingkungan perguruan tinggi, imbuh Tholabi, harus direspons secara aktif
oleh negara dan civitas akademika di perguruan tinggi.

“Respons aktif itu bentuknya bermacam-macam. Mulai respons
aktif perguruan tinggi dalam merespons peristiwa di internal kampus hingga
dilakukan upaya due process of law kepada pelaku, termasuk pendampingan kepada
penyintas, juga terkait keberadaan Permendikbudristek ini,” imbuh Tholabi.

Hanya saja, Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan
Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) se-Indonesia ini menyebutkan respons pemerintah
yang dituangkan melalui beleid yang diterbitkan oleh Permendikbudristek pada
akhir Agustus lalu terdapat norma yang justru menimbulkan persoalan baru
terkait dengan penormaan di permen ini. Hal ini yang kemudian menimbulkan
reaksi publik yang cukup luas. 

“Definsi kekerasan seksual yang tertuang di Pasal 5 ayat (2)
huruf b, f, g, h, l, m secara terang-terangan menginstrodusir tentang konsep
concent atau voluntary agreement, persetujuan aktivitas seks yang tidak
dipaksakan. Dalam konteks norma yang dimaksud adalah larangan melakukan
perbuatan seks tanpa persetujuan korban,” papar Tholabi.

Di norma berikutnya, beber Tholabi, yakni di Pasal 5 ayat (3)
membuat kategorisasi tidak legalnya persetujuan aktivitas seks sebagaimana
disebutkan di Pasal 5 ayat (2) bila korban dalam keadaan belum dewasa, di bawah
tekanan, di bawah pengaruh obat-obatan, tidak sadar, kondisi fisik/psikologis
yang rentan, lumpuh sementara atau mengalami kondisi terguncang. “Konsepsi
concent diadopsi penuh dalam belied ini. Di sini letak krusialnya,” sebut
Tholabi.

Padahal, imbuh Tholabi, perdebatan serupa pernah terjadi saat
pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang juga mengakomodasi
konsep concent terkait dengan aktivitas seks. “Meski dalam draf RUU Tindak
Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang terbaru dari Baleg DPR, norma tentang
consent ini makin berkurang jauh dibanding saat draf RUU Penghapusan Kekerasan
Seksual (PKS). Permendikbudristek No. 30 tahun 2021 ini seperti memutar kaset
lama, ruang publik kembali gaduh. Ini yang menjadi kontraproduktif,” sesal
Tholabi.

Tholabi mengusulkan agar Mendikbudristek dapat mengevaluasi
Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 dan menyesuaikan ketentuan yang menjadi pemicu
polemik di publik. Upaya ini semata-mata agar substansi yang ingin dicapai dari
Permendikbudristek ini tidak menjadi bias dan misleading. “Saran saya
sebaiknya segera dievaluasi dan diperbaiki. Aspirasi yang muncul di publik
harus direspons dengan baik. Aturan yang baik dalam proses pembentukannya tentu
harus melibatkan partisipasi publik yang sebanyak-banyaknya, sebagaimana
diamanatkan dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan,” ingat Tholabi.

Terkait dengan konsep consent dalam kaitan hubungan seksual,
sejatinya tidak dikenal dalam khazanah hukum di Indonesia. Konsepsi persetujuan
lebih pada konteks relasi antara pasien dan tenaga kesehatan dalam melakukan
tindakan atau terkait dengan hubungan keperdataan antarindividu.
“Mengakomodasi konsep consent dalam urusan hubungan seks, itu bertolak
belakang dengan kaidah agama, kesusilaan, dan kaidah hukum yang dituangkan
antara lain melalui UU Perkawinan,” tandas Tholabi.


Penulis : Ahmad Dwiantoro

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *