Journoliberta.com – Beberapa waktu lalu, kartu identitas liputan istana milik jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia, dicabut oleh Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden (Setpres). Hal itu disebabkan Biro Pers menilai Diana mengajukan pertanyaan di luar konteks kepada Presiden Prabowo Subianto yang baru saja kembali dari kunjungan luar negeri di Bandara Udara Halim Perdanakusuma, Sabtu (27/9).
Sejumlah narasumber yang mengetahui peristiwa tersebut bercerita bahwa Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden melarang wartawan istana menanyakan persoalan selain kunjungan Prabowo, dilansir dari Tempo. Sebagaimana kerja jurnalis, Diana mengajukan pertanyaan mengenai apakah ada instruksi khusus dari presiden kepada Badan Gizi Nasional (BGN) soal Makan Bergizi Gratis (MBG). Terlebih, pertanyaan itu ditujukan bukan tanpa sebab melainkan karena terjadinya kasus keracunan massal MBG belakangan ini.
Tentunya, pencabutan sewenang-wenang kartu liputan istana Jurnalis CNN Indonesia memicu kontroversi di kalangan publik yang dianggap mencederai kebebasan pers di Indonesia. Sebab, tindakan ini bisa menjadi pertanda buruk terhadap kebebasan pers di era Presiden Prabowo Subianto. Namun, tidak lama kemudian Biro Pers mengembalikan kartu liputan istana milik Diana setelah berdialog dengan Dewan Pers dan meminta permohonan maaf kepada publik khususnya terhadap pihak CNN Indonesia.
Bagaimana Kebebasan Pers di Indonesia?
Merujuk pada pemberitaan Tempo, dalam riset yang dilakukan Dewan Pers pada 2024, skor Indeks Kebebasan Pers (IKP) berada di level 69,36 atau turun 2,21 poin dari yang sebelumnya 71,57. IKP Indonesia tercatat mengalami tren penurunan sejak tahun 2022. Selain itu, pada 2024, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat ada 73 serangan terhadap jurnalis. Sementara itu, dari Januari hingga Maret 2025, AJI telah menerima dan memverifikasi total 20 kasus yang berkaitan dengan serangan ke jurnalis.
Data tersebut menunjukkan adanya indikasi ancaman berupa intimidasi terhadap kerja jurnalistik di Indonesia. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur dalam Tempo menyebutkan tren penyerangan terhadap kebebasan pers tersebut sejalan dengan karakteristik pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang semakin ugal-ugalan dalam menyusun kebijakan.
Oleh karena itu, penurunan tingkat kebebasan pers di Indonesia menandakan adanya kecenderungan sikap anti kritik dari pihak pemerintah. Ketika kritik yang datang dianggap bisa mengganggu kekuasaan, maka akan dianggap sebuah ancaman atau serangan bagi kekuasaan itu sendiri.
Sementara itu, hal ini semakin dibuktikan ketika Tempo mendapat teror sebanyak dua kali pada 19 Maret dan 22 Maret 2025. Pertama, mendapatkan paket teror yang berisikan kepala babi tanpa telinga. Kedua, paket berupa kotak kertas kado bermotif bunga mawar merah yang berisikan enam bangkai tikus dengan kondisi tanpa kepala. Sebagaimana yang diketahui, Tempo merupakan salah satu media yang sangat gencar dalam mengkritik kebijakan-kebijakan pemerintah.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang (UU) Pers No.40 Tahun 1999, kerja jurnalis di Indonesia berhak mendapat perlindungan hukum saat menjalankan profesinya. Tak hanya itu, Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers mengatur pidana bagi setiap orang yang melawan hukum secara sengaja menghalangi atau menghambat kerja wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Apakah Boleh Jurnalis Memihak?
Jurnalis dalam menjalankan tugasnya tentu harus mematuhi seluruh kode etik jurnalistik, termasuk saat mengkritisi kebijakan pemerintah. Jurnalis tidak boleh berpihak kecuali kepada kebenaran dan kepentingan publik semata. Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 1 menyebutkan bahwa “wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.” Artinya, keberpihakan yang dibenarkan adalah pada fakta, bukan untuk kepentingan lembaga, partai, atau individu tertentu.
Namun, berkaca dari peristiwa pencabutan kartu liputan istana jurnalis CNN Indonesia, hal ini menandakan pemerintah seolah-olah menghindari citra negatif dari masyarakat. Padahal, jurnalis tersebut hanya mewakili pertanyaan publik soal instruksi khusus untuk program MBG akibat kasus keracunan massal yang terjadi. Sikap kritis seorang jurnalis malah dianggap sebagai perlawanan terhadap kekuasaan.
Akibatnya, kebebasan pers di era Prabowo Subianto akan sangat terancam dan berpotensi adanya pembungkaman terhadap fakta dan kebenaran. Padahal, sudah sepatutnya seorang jurnalis dalam menjalankan profesinya tidak boleh berpihak kepada siapa pun, melainkan harus menjunjung tinggi profesionalisme serta bersikap independen sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 KEJ.
Jurnalis Bukan Humas Pemerintah
Merujuk kembali pada KEJ Pasal 6 menyatakan bahwa “wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.” Tugas utama jurnalis bukan memperindah citra pemerintah, tetapi memeriksa, mengkonfirmasi, dan memberikan informasi yang akurat mengenai suatu kebijakan pemerintah yang diambil.
Jurnalis bukanlah divisi hubungan masyarakat (humas) milik pemerintah. Jurnalis harus memberitakan secara berimbang mengenai suatu kebijakan pemerintah. Tugas jurnalis hanya memastikan serta memberikan informasi secara transparan tentang kebijakan pemerintah, perihal penilaian baik atau buruk terhadap pemerintah biarlah publik yang menilai kembali.
Jika kerja jurnalis dianggap melanggar hanya karena menanyakan hal di luar konteks yang ditentukan, maka yang sedang terancam bukan hanya kebebasan pers tetapi juga hak masyarakat untuk tahu. Sudah semestinya jurnalis diberi kebebasan menanyakan sesuatu di luar konteks selama tidak melanggar kode etik. Pers yang bebas bukanlah musuh negara, melainkan cermin agar negara tidak buta terhadap kritik yang datang dari masyarakat. Seorang jurnalis tidak seharusnya diminta tunduk terhadap kekuasaan melainkan hanya perlu taat pada kebenaran dan fakta yang ada.