Journoliberta.com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) hingga aliansi masyarakat sipil menggelar aksi penolakan terhadap revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di depan Gerbang Pancasila Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (22/7). Aksi ini menyuarakan sejumlah tuntutan yang ditujukan sebagai bentuk pengawalan masyarakat terhadap proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP.
Menanggapi hal ini, Asisten Pengabdi Bantuan Hukum (APBH) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Daniel Winarta menyatakan, bahwa KUHAP perlu adanya reformasi, mengingat belum diperbarui kembali sejak 31 Desember 1981. Namun, ia mengatakan pembaruan KUHAP harus menyesuaikan dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).
“Kita perlu memang reformasi kuat, karena di dalamnya mengandung muatan pembatasan kewenangan dari aparat penegak hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Tapi kita perlu reformasi kuat yang seperti apa? Yaitu yang memuat prinsip-prinsip hak asasi manusia dan memuat sistem check and balances,” ujar Daniel saat ditemui langsung di depan Gerbang Pancasila, Selasa (22/7).
Selain itu, Daniel juga menyoroti adanya pasal dalam RUU KUHAP yang membuka peluang bagi seluruh matra TNI menjadi penyidik. Ia menilai hal itu berpotensi disalahgunakan oleh oknum-oknum TNI yang tidak bertanggung jawab.
“Jadi kalau di draf KUHAP yang lama itu hanya angkatan laut doang. Tapi kalau di sini angkatan lautnya dihapus. Artinya semua matra TNI bisa jadi penyidik. Kalau bisa jadi penyidik artinya apa? Artinya bisa upaya paksa. Apa itu? Menggeledah, menyita, menangkap, menahan. Ini bahaya banget,” lanjut Daniel.
Tak hanya itu, ia juga menekankan perlunya mengetahui siapa saja yang terlibat dalam penyusunan RUU KUHAP. Ia menjelaskan proses penyusunan KUHAP semestinya dilakukan secara transparan.
“Kita patut menduga, karena kita harus curiga terhadap kekuasaan. Karena kekuasaan itu memang cenderung bisa disalahgunakan. Maka kita harus curiga terhadap kekuasaan, termasuk tindak tanduk dari anggota dewan kita,” kata Daniel.
Di sisi lain, salah satu perwakilan mahasiswa dari BEM UI, Pras mengungkapkan perlunya solidaritas kolektif untuk menolak RUU KUHAP yang baru karena bukan hanya bermasalah secara isi, tetapi juga berpotensi membatasi ruang demokrasi. Ia menjelaskan bahwa revisi seharusnya menjadi momentum untuk reformasi, bukan menghidupkan kembali corak otoritarian warisan Orde Baru yang mempersempit kebebasan berpendapat.
“Kita sadar bahwa KUHAP ini mengancam kebebasan berpendapat kita, mengancam ruang gerak kita, makin dibatasi dan memang sudah seharusnya kita setuju dan sepakat kalau KUHAP ini diperbarui karena sudah peninggalan orde baru yang dimana terkesan otoritarianisme,” ujar Pras saat diwawancarai langsung di depan Gerbang Pancasila, Selasa (22/7).
Di samping itu, Pras menekankan pentingnya partisipasi dari berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, dalam proses revisi RUU KUHAP. Ia juga mengkritik proses revisi yang dinilai elitis dan terburu-buru tanpa melibatkan masyarakat secara substansial.
“Kita sendiri sepakat untuk perubahan atau perevisiannya ini melibatkan masyarakat dengan pelibatan bermakna oleh lapisan masyarakat, mahasiswa, dan lain sebagainya. Kita sepakat bahwa misalkan pembaruan ini harus dilakukan secara panjang, bukan hanya dua hari dengan daftar inventaris masalah yang ribuan, bukan dua hari hanya dengan kaum-kaum elit saja, hanya dengan polisi saja, tapi bersama,” pungkas Pras.
