Kelanjutan Dugaan Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswa Baru UIN Jakarta

Ilustrasi : Google
Sidang Audiensi
dugaan kasus pelecehan seksual oleh
kakak tingkat (kating) terhadap
mahasiswi baru telah dilakukan pada Senin, 04 September 2017 lalu, di Gedung
Kemahasiswaan lantai dua UIN Jakarta.
Pihak korban menuntut ketegasan universitas dalam
penanganan kasus tersebut. Namun,
hingga saat ini penyelesaiannya masih ditangani
fakultas mengikuti prosedur yang berlaku.

Sebelumnya Rabu 30
Agustus 2017, korban melapor pada pihak kampus didampingi Lentera HAM sebagai
tim advokat dan Solidaritas Mahasiswa Mahasiswi
2017. Laporan itu kemudian
mendapat respon dari rektorat. Alhasil Senin, 04 September 2017 dilakukan
pertemuan antara korban (diwakilkan oleh DD) bersama tim pendamping dengan Wakil
Rektor III bidang Kemahasiswaan, Yusran Razak.

Pada pertemuan itu,
pihak korban menuntut ketegasan pihak kampus dalam penanganan pelanggaran kode
etik ini. “Pertama kami ingin mengadukan tindakan tidak mengenakan dari
kakak tingkat,
kedua kami menuntut ketegasan universitas dalam penanganan kasus ini. Kami
sebagai mahasiwa baru merasa disepelekan,” tegas Nadhzarotu Tsarwa perwakilan
Solidaritas Mahasiswa Mahasiswi 2017. Korban pelecehan tersebut kini bertambah
satu nama berinisial ARA, dengan jumlah total tiga korban.

Tuntutan tersebut
ditanggapi positif oleh Yusran, “saya senang adik-adik pro-aktif dalam konteks
pelanggaran kode etik ini,” tutur Yusran. Berdasarkan penjelasan Yusran, dugaan
pelanggaran kode etik ini tidak bisa langsung diputuskan oleh Warek III saat
itu juga, harus melalui Mahkamah Etik. Dalam prosedur penanganan pelanggaran
kode etik sesuai Surat Keputusan (SK) tahun 2016, pertama adanya pelapor yang
melapor pada pihak fakultas terkait, kemudian diselesaikan di fakultas jika
yang terlibat hanya satu fakultas.

Dalam kasus ini
ranahnya ialah lintas fakultas, maka pihak-pihak yang terlibat melapor pada
fakultas masing-masing untuk dilakukan Berita Acara Perkara (BAP). Selanjutnya
fakultas mengajukan BAP ke universitas, lalu universitas akan membentuk
Mahkamah Etik yang terdiri dari utusan senat masing-masing fakultas. Mahkamah
Etik meminta keterangan rinci perihal kronologis kasus yang terjadi, untuk
kemudian disidangkan.

Namun dalam
pemutusan perkara Mahkamah Etik bukanlah pemutus akhir, jelas Yusran. Keputusan
yang dibuat Mahkamah Etik akan digodok kembali oleh universitas untuk dibuatkan
Surat Keputusan Rektor. Jika diambil keputusan oleh satu pihak, dikhawatirkan
akan menimbulkan pro-kontra pada masyarakat, dan menjadi kesempatan pihak luar
untuk mencemarkan nama UIN Jakarta. “
Sebenarnya ini harus hati-hati, pro-kontra akan
selalu ada. Penting bagi kita untuk menyelesaikan ini secara bijaksana,” wanti
Yusran.

Jika terbukti
benar, sanksi yang diterima pelaku ialah skorsing selama delapan semester jelas
Ardian selaku staff Warek bidang Kemahasiswaan melalui tim advokat korban.
Yusran berharap kasus ini segera disidangkan.

Tak Ada Politik Kampus dalam Kasus Dugaan Pelecehan
Seksual Maba UIN


Dugaan kasus
pelecehan seksual oleh kating terhadap maba masih menjadi isu hangat di kampus
UIN Jakarta. Pasalnya, permasalahan ini sempat dianggap hoax setelah info pesan berantai mengenai klarifikasi palsu atas
berita tersebut.
Setelah menimbulkan
kesimpangsiuran, berita dugaan pelecehan seksual ini dianggap sebagai isu
politik kampus oleh mahasiswa UIN Jakarta. Melalui tim pendamping korban
mengaku merasa syok atas dugaan isu politik kampus tersebut.

Rausyan Fikry
selaku perwakilan tim advokat korban pada Sidang Audiensi (4/9/2017) menegaskan
bahwa tak ada sangkut paut isu politik kampus dalam kasus ini. “
Kita pun sudah
mengkomunikasikan dengan tem
an-teman organ di luar, memang ini soal kemanusiaan bukan
soal politik kampus atau apa,” tegas Rausyan. Yusran selaku Warek III pun
menegaskan
bahwa kasus ini murni pelanggaran kode etik.

Alasan Lentera HAM
yang membantu menangani kasus ini untuk menghindari isu politik kampus. “
Karena kalau
menggunakan internal kampus sangat rentan isu politik kampus, makanya Lentera
HAM yang maju kesana (melapor),” jelas Rausyan saat di temui
di kesempatan berbeda.

(Garis)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *