Lawan Pelecehan Seksual, UIN Jakarta Gerak di Tempat

IMG 20200419 111724
Ilustrator: Garis Khatulistiwa

Penulis: Siti Masyitoh

Sejak
kasus Agni eksis diperbincangkan dalam berbagai kesempatan, aturan lingkup
kampus, lembaga pemerintahan, perusahaan, sarana publik dan industri lainnya
kerap jadi perhatian. Media tak absen memungut framing timpang dalam
pemberitaannya. Perkara demi perkara bermunculan memenuhi agenda peradilan.
Petisi demi petisi dibuat untuk mewakili suara-suara perempuan. Sayang, sampai
saat ini instrumen hukum negara terkait kekerasan seksual masih menjadi rancangan
semata.

Dalam
situasi ini, Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai salah satu universitas
ternama di Indonesia nyatanya gagap merestorasi. Agni dan aktivis harus melalui
jalan panjang agar rektorat membuat aturan yang berpihak pada korban. 

Seperti
dikutip dari Tirto.id, tim perumus UGM menyelesaikan rumusannya sejak Mei 2019.
Namun sampai Desember, draf tersebut tak kunjung disahkan. Ketua BEM UGM
M.Athiatul Muqtadir mengecam dengan tagar UGMBohongLagi di sosial media twitter
miliknya, @fathuurr_ . Ia menjelaskan pengesahan peraturan penanganan kasus
pelecehan seksual yang panjang sejak 2018 sampai 13 Desember 2019, baru bisa
disahkan per 02 Februari 2020. Pengesahan
ini juga diwarnai dengan dugaan penghapusan isi yang kemudian melahirkan
problema baru. 

Pembenahan
aturan kekerasan seksual yang termasuk didalamnya pelecehan dalam berbagai
bentuk harus dibredel dari hulu ke hilir.  Seluruh institusi pendidikan, baik negeri
maupun swasta harus bertindak. Upaya baik kemudian hadir dari Kementerian Agama
Republik Indonesia dengan menerbitkan Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan
Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam. Pedoman yang
ditandatangani oleh Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin, disebarkan ke
seluruh rektor kampus-kampus Islam, baik negeri maupun swasta pada 29 Oktober
2019.

Sejak
pedoman itu dipublikasikan, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta belum memberikan
respon progresif. Padahal, rancangan tersebut terbagi rinci empat bagian,
pertama penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan kekerasan seksual, kedua
payung hukum terkait pencegahan dan penanganan kasus, selanjutnya mekanisme
penanganan termasuk di dalamnya standar layanan, pemulihan dan evaluasi, serta
bagaimana meningkatkan mutu civitas akademika terkait edukasi gender. 

UIN Jakarta memiliki Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) Unit yang menangani
penelitian dan kajian terkait gender dan anak, publikasi ilmiah, pengabdian dan
pemberdayaan perempuan dan berbagai pelatihan yang berperspektif gender dan
anak/ Secara resmi, surat keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 5494 tahun 2019
tersebut, menetapkan PSGA sebagai sektor terdepan dalam unit pencegahan dan
penanggulangan kekerasan seksual di Perguruan Tinggi Islam. 

Ketika
dikonfirmasi  Journo Liberta, kepala PSGA UIN Jakarta, Ulfa Fajarini,
mengaku PSGA UIN Jakarta turut serta dalam pembuatan Standar Operasional Prosedur
(SOP), yang akhirnya diterbitkan Kemenag. PSGA UIN Jakarta juga telah melakukan
penelitian sejak November 2019 terkait kasus pelecehan seksual. Namun, penelitian
tersebut masih mentah dan belum bisa dijadikan pedoman atau informasi publik
untuk menindaklanjuti penanganan kasus pelecehan seksual di Kampus UIN Jakarta.

“Saya
sudah menyebar 300 angket kepada mahasiswi UIN Jakarta, dan itu nanti akan
dijadikan salah satu bahan terkait kasus pelecehan seksual di UIN Jakarta.
tapi, sampai sejauh ini pun, memang belum ada yang datang secara langsung ke
PSGA untuk di mediasi, tapi kami membuka pintu untuk mahasiswi yang ingin
mengurus kasusnya dan harus didampingi,” jelasnya.

Sebetulnya,
cara kerja PSGA UIN Jakarta terorganisir bersama lembaga lainnya. Dalam
menangani kasus, PSGA berperan sebagai mediator,  kemudian Pusat Hukum
(Puskum) sebagai lembaga perbantuan hukum, dan Pusat Layanan Psikologi sebagai
lembaga penyembuhan korban dan pelaku. Sayangnya, lembaga yang berdiri sejak
2013 tersebut, tidak memiliki catatan penanganan kasus pelecehan seksual. 

Merespon
kondisi ini, pendiri Komunitas Gender Talk, Dara mengungkapkan seyogianya UIN
Jakarta lebih responsif terhadap kasus pelecehan seksual. Gender Talk sendiri
merupakan komunitas berdikari berbasis diskusi soal persamaan gender.

“Pelecehan
seksual itu masuk dalam kategori silent
crime
yah, itu ranahnya psikologi, kalau mau mengatasi kasusnya tuh,
benerin dulu apa yang ada dalem otak dan diri pelaku, sembuhin korban baru di-healing dengan ajaran agama, kayak
nasihat atau dalil. Toh, nyatanya di Kampus yang berbasis agama dengan mahasiswa
mayoritas tau agama, pelecehan itu tetap terjadi,” tegas Dara.

Dara
mengaku kecewa dengan kinerja PSGA yang lamban. Menurutnya, sejak SOP tersebut
dipublikasikan, sosialisasi secara masif di lingkungan kampus dinilai kurang.  Seperti tidak adanya banner yang terpampang di
sejumlah titik, tidak ada seminar ataupun penyuluhan terkait isi dari SOP
tersebut, atau bahkan perombakan sistem pengaduan untuk korban. Bagi Dara,
menunggu korban melapor tidak mencegah kemungkinan kasus kekerasan lainnya
bertambah. 

Hal yang Patut Diperhatikan Kampus dalam
Penanganan Pelecehan Seksual

Humas Lentera Sintas Indonesia Sophia
Benedicta Hage, menjelaskan detil perangkat dan mekanisme dasar yang harus ada
dalam lingkup kampus. Pertama, divisi khusus yang menangani kekerasan harus
disosialisasikan secara masif, harus ada sistem yangg menjamin keamanan dan
berpihak pada korban. Kedua, laporan yang sudah dipercaya, harus diselidiki
secara tersendiri tanpa melibatkan korban.
“Penyelidikan yang melibatkan korban
atau bahkan mempertemukan korban dan pelaku akan menyebabkan revictimisasi. Korban tidak berkewajiban
untuk menyerahkan bukti. Tanggung Jawab penyelidikan ada di pihak kampus, dan
semua caranya harus kembali pada konteks bahwa ini pelaporan anonim,”
tegasnya.
Ketiga, terkait kebijakan yang paling pantas
untuk pelaku, dokter spesialis olahraga lulusan Universitas Indonesia ini
menjelaskan, semua harus kembali pada asas keamanan dan kenyamanan mahasiswa di
kampus. Apakah itu berdampak harus dikeluarkan atau diberhentikan dari
jabatannya, semua bertujuan untuk merestorasi keamanan dan kenyamanan kampus,
baik untuk mahasiswa, dosen dan pihak lainnya.
Ketiga aspek ini jadi prosedur dasar
bagaimana menyikapi kasus pelecehan seksual. Pada dasarnya, kasus pelecehan
tidak terjadi secara tunggal. Saat satu kasus terkuak, kemungkinan sebelumnya
sudah ada kasus serupa.  Hal ini
memungkinkan dilakukan oleh pelaku yang sama, atau berbeda. Bisa jadi dengan
korban yang sama namun didengar oleh orang yang berbeda. Semua cara
penanganannya juga menjadi berbeda.
Sebagai salah satu inisiator gerakan sosial
Lentera, ia mengatakan hampir mengisi diskusi panel terkait kasus pelecehan
seksual di UIN Jakarta. Pada 2017, volunter yang berasal dari Fakultas
Psikologi UIN Jakarta mengadakan acara yang melibatkan Lentera Sintas Indonesia
dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik sebagai pembicara. Namun, beberapa hari
menjelang acara, lokasi kegiatan dipindah di sebuah sekretariat organisasi.
Mahasiswi itu menyebutkan ada kendala untuk mengadakan acara di dalam kampus.
Permohonan itu kembali muncul pada 2018, tapi tidak langsung diterima menimbang
pengalaman setahun sebelumnya.
“Saat kita memasukkan isu pelecehan
seksual ke dalam kampus harus sejalan dengan bagaimana kita menyikapinya. Itu
adalah tanggung jawab kita semua. Jangan katakan pelecehan seksual penting,
tapi perempuan berpakaian ‘begitu’ juga penting. Tidak akan tercipta ruang aman
selama sikap dan ucapan kita tidak sejalan. Saat korban merasa relate, mereka akan tahu harus kemana
mereka bercerita, begitupun sebaliknya. Itulah awal mula Lentera Sintas
Indonesia hadir,” jelasnya.
Catatan Kasus Pelecehan Seksual di UIN Jakarta 

Redaksi
Journo Liberta mencatat pemberitaan tentang pelecehan seksual di UIN Jakarta
pada 2017 silam. Kejadian tersebut viral pasca pelaksanaan Pengenalan Budaya
Akademik Kemahasiswaan (PBAK). 

Mahasiswi
baru Fakultas Psikologi berinisial YC mengaku sebagai korban, dan terduga
mahasiswa semester lima Fakultas Syariah dan Hukum, berinisial AS.
Melalui
surat pengaduan korban, awalnya pada 17 Agustus 2017, terduga pelaku
mengirimkan pesan kepada korban untuk berkenalan. Kemudian pada hari
berikutnya, terduga mengajak korban bertemu dengan alibi mengantarnya ke
kampus. 

Kemudian,
berdasarkan pengakuan YC, AS meraih dan mencium tangan YC, serta memegang
hidung, alis dan kepala YC. Setelah itu, AS mengajak YC untuk makan yang
kemudian mendapat penolakan YC lantaran sudah merasa risih.
Selain YC,
dalam surat pengaduan juga berisi pengakuan dari DD, mahasiswi baru Fakultas
Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Berdasarkan pengakuannya, AS mengirimkan pesan
kepada DD untuk berkenalan dengan mengaku sebagai mahasiswa baru. 

Lalu pada 15
Agustus 2017, AS mengajak DD bertemu di Gedung Student Center, setelah
pertemuan tersebut AS mulai mengirim pesan yang mengarah pada tindak asusila
seperti, “cium gua dulu ya,” dan sebagainya.

Dalam
surat pengaduan, pihak korban menuntut tindak lanjut oleh Rektor UIN Jakarta
melalui Mahkamah Kode Etik Mahasiswa. Hingga kini, AS belum memberikan komentar
mengenai berita yang beredar dan kelanjutan dari kasus ini tengah dalam
penanganan pihak kampus (28/08/2017).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *