Mahasiswa Keluhkan Berbagai Kendala Saat Mengajukan Keringanan UKT

LPM Journoliberta
LPM Journoliberta

 

Ilustrasi : Sumila Sari

JOURNOLIBERTA.COM-Pada 4 Februari 2022, UIN
Jakarta kembali mengeluarkan surat pengumuman Pengajuan Keringanan Uang Kuliah
Tunggal (UKT) untuk mahasiswa yang terkena dampak pandemi Covid-19. Namun,
dalam proses pengajuannya, banyak mahasiswa yang mengeluhkan berbagai kendala,
terutama terkait sulitnya mendapatkan informasi resmi dari pihak kampus serta tenggat
waktu yang diberikan tidak mencapai satu minggu.

Sebelumnya, ketentuan Pengajuan
Keringanan UKT Mahasiswa di masa pandemi ini mengacu pada Ketentuan Menteri
Agama (KMA) Nomor 84 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas KMA Nomor 515
Tahun 2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi
Keagamaan Negeri atas Dampak Bencana Wabah Covid-19 yang dikeluarkan pada 28
Januari 2022.

Kendati begitu, pihak kampus
baru mengedarkan surat pengumuman keringanan UKT pada 4 Februari lalu melalui
website resminya di uinjkt.ac.id. Namun pihak kampus tidak menyebarluaskan
informasi tersebut melalui berbagai platform media sosial. Sehingga beberapa mahasiswa
mengaku kesulitan mendapatkan informasi resmi tersebut. Sebagian besar mahasiswa
mendapatkan informasinya hanya dari mulut ke mulut saja.

Hal itu dirasakan oleh Putri
Choirunnisa, Mahasiswi Fakultas Ilmu Kesehatan (FIKES), Program Studi Keperawatan
UIN Jakarta. Kepada reporter Journo Liberta, Putri mengungkapkan, ia
mendapatkan informasi tersebut dari salah seorang temannya yang menanyakan
secara personal kepada pihak Dema U.

“Informasi penurunan UKT saya
dapatkan melalui KMA No.48 pada 30 Januari dari teman saya yang menanyakan
secara personal kepada salah satu anak Dema U terkait penurunan UKT, kemudian
saya sebarkan ke Fikes, lalu menunggu SK Rektor yang terbit pada 4 Februari
yang disebarkan oleh salah satu anak Kastrat (Departemen Kajian Isu dan Aksi
Strategis Farmasi UIN Jakarta) HMPS”, ujar Putri via WhatsApp, Rabu (9/2/22).

Putri juga menambahkan, informasi
resmi terkait Pengajuan Keringanan UKT ini sulit diperoleh. Pasalnya pihak
kampus tidak menyebarkan informasi tersebut melalui berbagai platform media
sosialnya.

“Info terkait penurunan
(Pengajuan Keringanan UKT) tidak disebarkan secara masif oleh media sosial kampus,
Dema U maupun Sema U. Kemudian keluarnya SK Rektor pada 4 Februari juga tidak
disebarkan secara masif melalui media sosial kampus walaupun diupload
dalam website, namun jarang mahasiswa yang memantau website,
sehingga mahasiswa terlambat mengetahui informasi tersebut,” ujar Putri.

Sama halnya dengan Putri, Rizka
Maulia Amanda yang juga merupakan mahasiswi Fakultas Ilmu Kesehatan, Program
Studi Ilmu Keperawatan, mengaku mendapatkan informasi tersebut berasal dari
temannya yang merupakan anggota FJT (Fikes Journalist Team).

“Kalo aku tau dari temenku yang
ngirim ke grup angkatan, dia anak FJT (Fikes Journalist Team) jadi
mungkin koneksi dan sumber infonya jadi lebih cepat,” ungkap Rizka via WhatsApp,
Kamis (10/2/22).

Selain itu, waktu yang
diberikan untuk mengumpulkan berkas juga terhitung singkat. Mahasiswa hanya
diberi waktu dua hari sejak diedarkannya surat pemberitahuan keringanan UKT .

“Surat keluar tanggal 3, batas
pengajuan di AIS tanggal 7. Kita baru pada nerima SK Rektornya aja di tanggal 4
(Jumat), sementara tanggal 5 dan 6 nya kan weekend, ngeliat dari
pengalaman itu, gak semua civitas kampus mau ngurus itu di hari libur.
Terus kita juga gak tau email yang udah kita kirim ke perwakilan admin tiap
prodi itu udah di proses atau belum, karena gak ada balasan apa pun kalo
seandainya udah ditanda tangan,” ungkap Rizka.

Di sisi lain para mahasiswa juga
harus memperoleh tanda tangan dekan dan ketua jurusan yang merupakan
persyaratan baru di Pengajuan Penurunan UKT tahun ini. Putri mengungkapkan dengan
adanya persyaratan baru ini dinilai mempersulit mahasiswa dalam mempercepat
pemberkasan untuk pengajuan keringanan UKT.

“Persyaratan baru pada surat
permohonan penurunan harus ada tanda tangan dekan dan ketua jurusan/sekretaris
jurusan yang mempersulit mahasiswa dalam mempercepat pengisian penurunan UKT.
Karena pihak fakultas belum mempersiapkan mekanisme dalam mempermudah dan
mempercepat proses penandatanganan hingga tiap prodi berbeda-beda mekanismenya,”
ujar Putri.

Putri menambahkan, dengan
tenggat waktu yang sedikit, ia juga mengalami kesulitan saat mengurus tanda
tangan ke kelurahan di hari libur serta mengalami kendala saat mengunggah
berkas ke AIS.

“Waktu yang diberikan juga
tidak cukup karena terpotong Sabtu, Minggu, yang juga mempersulit mahasiswa
untuk meminta tanda tangan di kelurahan. Kemudian hasil tanda tangan dekan dan
kaprodi (ketua prodi) dari Fikes baru terselesaikan pada hari Senin, 7
Februari. Kemudian, saat melakukan penggugahan berkas sempat ada masalah tidak
dapat diunggah dan reset data, namun dari pihak fakultas maupun AIS cepat dalam
mengatasinya,” ungkap Putri.

Menanggapi berbagai kendala tersebut,
Putri berharap agar ke depannya pihak kampus dapat dengan cepat merespons Keputusan
Menteri Agama (KMA) terkait kebijakan keringanan UKT ini. Pihak kampus juga harus
bisa memproses pengumuman resmi dengan cepat. Sehingga para mahasiswa memiliki
waktu yang cukup saat melakukan pemberkasan.

“Untuk ke depannya diharapkan
pihak kampus dapat cepat merespon KMA yang keluar dan memberikan jangka waktu
minimal 1 minggu untuk pengurusan berkasnya, serta informasinya dapat disebarkan
secara masif melalui media sosial kampus agar cepat sampai ke mahasiswa,” kata
Putri.

Begitu juga dengan Rizka, ia
berharap agar pihak kampus dapat lebih mempertimbangkan tenggat waktu yang
diberikan kepada mahasiswa dalam mengurus berkas dan agar informasi resminya
dapat disebarkan dengan memaksimalkan platform yang dimiliki UIN Jakarta.

“Harapannya pihak kampus bisa
pertimbangin lagi baiknya/efektifnya untuk mahasiswa dan civitas yang mengurus
itu gimana, jadi gak mendadak. Kemudian terkait penyebaran informasi,
harapannya pihak kampus bisa maksimalin beberapa platform yang UIN punya, jadi
mahasiswa UIN bisa tahu secara menyeluruh, gak cuman dari satu media, jadi
mahasiswa gak ngalamin miss informasi,” ujar Rizka.

Lebih lanjut, Putri juga
menambahkan bahwa harapannya agar UIN Jakarta dapat memberikan keringanan UKT tanpa
perlu adanya pengajuan. Sehingga hal tersebut dapat diberikan secara merata
mengingat pandemi Covid-19 yang tidak kunjung usai.

“Kalo bisa pengajuan jangan
dilakukan tiap semester dan baiknya bisa dilakukan penurunan secara merata
tanpa perlu melakukan pengajuan, menimbang Covid-19 yang tak kunjung hilang.
Soalnya dampak Covid-19 ke perekonomian merata dirasakannya,” pungkas Putri.

Menyoroti hal tersebut,
reporter Journo Liberta juga telah menghubungi wakil rektor bidang administrasi
umum serta ketua umum Dema U UIN Jakarta untuk dimintai tanggapan terkait
berbagai kendala yang harus dihadapi mahasiswa selama pemberkasan. Namun,
hingga tulisan ini diterbitkan, kedua pihak belum memberikan tanggapan.


Penulis : Indah Pramestya & Shinta Fitrotun Nihayah
Editor : Gina Nurulfadillah

Pos terkait