Judul : Jurnalisme Hukum, Jurnalisme Tanpa Menghakimi
Penulis : L.R. Baskoro
Cetakan : Pertama (1) September 2010
Tebal : 194 + XV halaman
No. ISBN : 978-979-97645-2-2
Penerbit : Jurnalis Indonesia dan Lintang Pers
Memahami Jurnalisme Hukum
Jurnalisme hukum adalah jurnalisme yang membahas
persoalan-persoalan seputar hukum. Mengingat cakupan pembahasan hukum sangat
luas, jurnalisme di bidang hukum perlu kepekaan dalam melihat berbagai aspek
hukum. Tidak sekadar perkara saling gugat di antara dua pihak, kasus korupsi, pencemaran
nama baik, hingga sidang kasus pembalakan kayu. Sepanjang itu berkaitan dengan
masalah hukum, itulah wilayah jurnalisme hukum.
persoalan-persoalan seputar hukum. Mengingat cakupan pembahasan hukum sangat
luas, jurnalisme di bidang hukum perlu kepekaan dalam melihat berbagai aspek
hukum. Tidak sekadar perkara saling gugat di antara dua pihak, kasus korupsi, pencemaran
nama baik, hingga sidang kasus pembalakan kayu. Sepanjang itu berkaitan dengan
masalah hukum, itulah wilayah jurnalisme hukum.
Persoalan jurnalisme hukum ini terangkum dalam buku Jurnalisme Hukum, Jurnalisme tanpa
menghakimi. Buku yang ditulis oleh wartawan hukum Majalah Tempo, L.R. Baskoro, menjelaskan seperti
apa persoalan hukum yang layak ditulis, teknik reportase, dan menulis berita
hukum yang selama ini jadi pedoman L.R. Baskoro dalam menuliskan berita hukum
dan kriminal di majalah Tempo.
menghakimi. Buku yang ditulis oleh wartawan hukum Majalah Tempo, L.R. Baskoro, menjelaskan seperti
apa persoalan hukum yang layak ditulis, teknik reportase, dan menulis berita
hukum yang selama ini jadi pedoman L.R. Baskoro dalam menuliskan berita hukum
dan kriminal di majalah Tempo.
Dengan menerapkan prinsip ‘jurnalisme
tanpa menghakimi’, L.R. Baskoro
ingin menyampaikan bahwa jurnalisme hukum bukan hakim yang menetapkan hukum,
tapi hanya sebatas mencari, megolah data, dan meyampaikan informasi sesuai
fakta. Artinya, jurnalisme hukum tidak ditujukan untuk menyatakan seseorang
salah atau benar, menyatakan seseorang jahat atau baik, dan menyatakan
seseorang “hitam” atau “putih”.
tanpa menghakimi’, L.R. Baskoro
ingin menyampaikan bahwa jurnalisme hukum bukan hakim yang menetapkan hukum,
tapi hanya sebatas mencari, megolah data, dan meyampaikan informasi sesuai
fakta. Artinya, jurnalisme hukum tidak ditujukan untuk menyatakan seseorang
salah atau benar, menyatakan seseorang jahat atau baik, dan menyatakan
seseorang “hitam” atau “putih”.
Prinsip tersebut pada
akhirnya tidak saja melindungi wartawan dari somasi atau gugatan, tapi lebih
penting lagi mengedepankan hak orang
untuk tidak dihakimi.
akhirnya tidak saja melindungi wartawan dari somasi atau gugatan, tapi lebih
penting lagi mengedepankan hak orang
untuk tidak dihakimi.
Selain itu, penulis juga menerangkan beberapa cara untuk membuat
berita hukum agar mudah dipahami, sekaligus memberi informasi yang lebih
lengkap kepada pembaca. Berita tentang hukum dinilai berhasil jika bisa dipahami
pembacanya. Semenarik apapun sebuah berita hukum, tak ada gunanya jika pembaca tidak
memahami isi berita tersebut.
berita hukum agar mudah dipahami, sekaligus memberi informasi yang lebih
lengkap kepada pembaca. Berita tentang hukum dinilai berhasil jika bisa dipahami
pembacanya. Semenarik apapun sebuah berita hukum, tak ada gunanya jika pembaca tidak
memahami isi berita tersebut.
Dalam buku ini juga dilengkapi istilah-istilah hukum yang cukup
lengkap. Misalnya apa itu “tersangka”, “terdakwa”, “terpidana”, apa bedanya
“banding”, “kasasi”, dan “peninjauan kembali”, penjelasan “bebas dari tuntutan
hukum”, atau “bebas murni”. Istilah hukum tersebut kerap ditulis keliru, sehingga
wartawan cenderung menjadi seorang hakim.
lengkap. Misalnya apa itu “tersangka”, “terdakwa”, “terpidana”, apa bedanya
“banding”, “kasasi”, dan “peninjauan kembali”, penjelasan “bebas dari tuntutan
hukum”, atau “bebas murni”. Istilah hukum tersebut kerap ditulis keliru, sehingga
wartawan cenderung menjadi seorang hakim.
Dengan demikian, kamus istilah hukum bisa
membantu wartawan memahami dengan lebih jelas dan tepat istilah-istilah ilmu
hukum.
membantu wartawan memahami dengan lebih jelas dan tepat istilah-istilah ilmu
hukum.
Dengan menggunakan gaya bahasa yang ringan, menarik, dan mudah
dipahami, buku ini layak dijadikan rujukan tidak hanya bagi wartawan hukum,
tapi juga oleh penegak hukum. Dengan membaca buku ini, para hakim, jaksa, dan
polisi dapat bertindak objektif terhadap persoalan yang masuk dalam ranah hukum
pers.
dipahami, buku ini layak dijadikan rujukan tidak hanya bagi wartawan hukum,
tapi juga oleh penegak hukum. Dengan membaca buku ini, para hakim, jaksa, dan
polisi dapat bertindak objektif terhadap persoalan yang masuk dalam ranah hukum
pers.
Mengutip pesan penulis dalam buku ini, wartawan memang memiliki hak
untuk mencari dan menggali persoalan hukum. Tapi, ketika seorang wartawan menuangkan
hasil reportasenya, ia mesti sadar bahwa wartawan tidak memiliki hak untuk
menghakimi siapapun. (Sri Mulyawati)
untuk mencari dan menggali persoalan hukum. Tapi, ketika seorang wartawan menuangkan
hasil reportasenya, ia mesti sadar bahwa wartawan tidak memiliki hak untuk
menghakimi siapapun. (Sri Mulyawati)
