Journoliberta.com – Demi mewujudkan budaya anti korupsi di perguruan tinggi, koordinasi dengan UIN Jakarta menjadi langkah yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk pencegahan melalui Memorandum of Understanding (MoU), Selasa (14/5).
Penandatangan kerjasama ini sudah menjadi bagian dalam bidang kerja KPK seperti yang diamanatkan dalam pasal 28 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 yang direvisi dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 bahwa KPK bisa mengadakan kerjasama dengan pihak lain dalam rangka pengembangan dan pembinaan organisasi, penandatangan MoU tersebut adalah bentuk implementasi dari Undang-Undang tersebut.
Rektor UIN Jakarta Asep Saepudin Jahar menjelaskan maksud kerjasama yang dilakukan oleh KPK adalah untuk memperkuat pendidikan anti korupsi, transparansi, dan good university governance (GUG).
“Acara kerjasama penandatanganan MoU ini penting untuk terus memperkuat pendidikan anti korupsi, juga literasi terkait dengan transparansi dan good university governance (GUG), sebelumnya kita juga pernah menandatangani MoU kerjasama dengan KPK yaitu pada tanggal 15 juni 2016 yang artinya kerjasama ini sudah berlangsung dan kita perlu memperpanjang,” ujarnya saat melangsungkan acara Kuliah Umum dan Penandatangan MoU di Auditorium Harun Nasution, Selasa (14/5).
Ketua sementara KPK RI, Nawawi Pomolango mengajak seluruh civitas akademika untuk melenyapkan praktik korupsi yang ada di sekitar, dan pihak UIN Jakarta bisa berkomitmen dalam perjanjian MoU yang telah ditandatangani.
“Cerminan yang kita dapatkan dari kiat-kiat KPK dalam kaitannya dengan ekstrimnya tindak pidana korupsi di lingkungan pendidikan menjadi tugas daripada kita semua untuk melenyapkan ini dari lingkungan pendidikan, kita terus berharap ini menjadi komitmen MoU kita dengan pihak UIN dan bagaimana memisahkan tri dharma perguruan tinggi (pendidikan, pengabdian masyarakat, penelitian) dengan praktik anti korupsi,” jelasnya.
Nawawi juga menjelaskan berbagai contoh perilaku koruptif yang ada di lingkungan kampus, di antaranya masih marak dilakukan dan berharap agar kedepannya tidak terjadi lagi.
“Proposal palsu, gratifikasi/suap, mark up uang kuliah/buku, penyalahgunaan dana beasiswa, terlambat, titip absen, menyontek, plagiat merupakan berbagai contoh dari perilaku koruptif di lingkungan pendidikan, sekali lagi kita berharap agar perilaku ini tidak ada di lingkungan UIN,” sambungnya
Dalam penguatan integritas ekosistem, terdapat 8 perangkat anti korupsi melalui program good university governance, yaitu pengelolaan terhadap konflik kepentingan, pengendalian gratifikasi dan suap, SOP pada area penguatan integritas, regulasi yang mencantumkan reward dan punishment, optimalisasi teknologi informasi untuk digitalisasi, keterbukaan forum informasi dan komunikasi, integritas nilai ke dalam kode etik dan perilaku pimpinan, akademisi, tenaga kependidikan, pengawasan internal dan whistle blowing system.