| Foto: Istimewa |
JOURNOLIBERTA.COM –
Guru Besar UIN Jakarta Masri Mansoer dan Andi Faisal Bakti lewat kuasa hukumnya,
Mujahid A Latief, melayangkan banding administrasi ke Menteri Agama atas
pemberhentian keduanya dari jabatan Wakil Rektor UIN Jakarta, Rabu (10/03/21),
di Kantor Pusat Kementerian Agama, Jakarta. Upaya itu dilakukan karena Rektor
UIN Jakarta Amany Lubis tidak kunjung menanggapi surat keberatan yang diajukan keduanya
beberapa waktu lalu.
Pada 24 Februari 2021 lalu, kedua Warek nonaktif
tersebut mengajukan surat keberatan ke Rektor UIN Jakarta atas pemberhentiannya dari jabatan
Wakil Rektor. Namun, setelah melewati 10 hari kerja sebagaimana ketentuan
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, rektor
yang berkewajiban merespons, tidak juga memberikan tanggapan atau jawaban.
“Maka oleh karena itu, Tim Advokasi Anti Korupsi dan
Otoritarianisme (TAKTIS) mewakili Prof Masri dan Prof Andi akan menyanpaikan banding
administrasi ke Menteri Agama hari ini (red: kemarin),” kata Mujahid yang juga
merupakan Ketua TAKTIS.
Baca juga: Wakil Rektor UIN Jakarta Nonaktif AjukanSurat Keberatan Kepada Rektor
Menurut Mujahid, tindakan Amany yang memberhentikan
kliennya dari jabatannya tidak jernih berdasarkan hukum, tetapi diduga
dilandasi alasan politik mengingat kliennya menjadi saksi dalam laporan
kepolisian atas perkara dugaan penyalahgunaan kewenangan pembangunan asrama.
Dalam surat pemberhentian kliennya, Surat Keputusan
Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor 167 dan 168 Tahun 2021 menyebutkan alasan pemberhentian keduanya karena tidak dapat bekerja sama lagi dalam
melaksanakan tugas kedinasan.
“Setelah kami lacak dan baca secara seksama ternyata
alasan itu tidak kami temukan dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia
Nomor 17 Tahun 2014 tentang Statuta UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (PMA
17/2014),” ungkap Mujahid.
Mujahid melanjutkan, berdasarkan peraturan tersebut,
kliennya hanya dapat diberhentikan dari jabatan Wakil Rektor apabila terdapat keadaan
dan/atau memenuhi syarat sebagai berikut: Pertama, telah berakhir masa
jabatannya. Kedua, pengunduran diri atas permintaan sendiri. Ketiga, diangkat
dalam jabatan lain. Keempat, melakukan tindakan tercela. Kelima, sakit jasmani
atau rohani terus-menerus. Keenam, dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan. Ketujuh, menjadi terdakwa dan/atau terpidana yang
diancam pidana penjara. Kedelapan, cuti di luar tanggungan negara. Atau kesembilan,
meninggal dunia.
Dari kesembilan syarat dan/atau keadaan tersebut di
atas, menurut Mujahid, tidak satu pun syarat yang dipenuhi Rektor UIN Syarif
Hidayatullah dalam memberhentikan Masri Mansoer dan Andi Faisal Bakti dari
jabatannya sebagai Wakil Rektor UIN Jakarta.
“Dengan kata lain, keputusan pemberhentian keduanya
merupakan tindakan sewenang-wenang. Oleh karena itu tindakan atau keputusan
Rektor UIN Syarif Hidayatullah sangat fatal dan tentu merupakan tindakan yang
melanggar hukum yang tidak boleh ditoleransi Menteri Agama RI. Untuk itu sangat
tepat Menteri Agama memberhentikan Prof. Dr. Hj. Amany Lubis MA dari jabatannya
sebagai Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan sekaligus mengembalikan
(memulihkan) jabatan kliennya sebagai Wakil Rektor,” ujar Mujahid.
Dilansir dari Tirto.id,
Mujahid mengaku berkas banding administrasi tersebut telah diterima oleh
Kementerian Agama (Kemenag). Apabila banding tersebut tidak direspons maupun
ditolak oleh Kemenag, pihaknya akan melakukan banding ke Pengadilan Tata Usaha
Negara (PTUN).
“Jika 10 hari ke depan Menag tidak mengambil langkah
sesuai aturan kewenangannya, maka klien kami akan melanjutkan ke proses hukum
selanjutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tutup Mujahid.
Pada 23 Februari 2021 lalu, Rektor Amany Lubis
mengeluarkan siaran pers terkait pergantian dua Wakil Rektor UIN Jakarta masa
jabatan 2019-2023. Dalam siaran pers tersebut, keputusan itu diambil untuk
mengakselerasi pelaksanaan program kerja bidang kemahasiswaan, kerja sama, dan
pengembangan kelembagaan sesuai visi dan misi universitas.
Baca juga: Amany Lubis: Pergantian Wakil Rektor untukAkselerasi Program Kerja UIN Jakarta
“Bahwa untuk menjamin tercapainya visi dan misi UIN
Syarif Hidayatullah Jakarta, perlu adanya kerja sama yang baik antarpejabat UIN
Syarif Hidayatullah Jakarta dan melakukan lompatan dalam kinerja dan pembenahan
terhadap permasalahan yang ada, terutama di bidang kemahasiswaan dan kerja
sama,” ungkap rektor dilansir dari situs resmi UIN Jakarta, Selasa (23/02/21).
Amany menegaskan pergantian kedua wakil rektor adalah
hal yang lazim dalam sebuah organisasi publik guna memaksimalkan upaya
pengembangan organisasi tersebut. Ia berharap, pergantian tersebut bisa
disikapi positif dengan tetap menjaga sinergi dan kolaborasi seluruh
elemen civitas academica dalam mencapai tujuan yang ingin
diraih UIN Jakarta.
“UIN Jakarta memiliki sejumlah agenda yang perlu terus
dikembangkan dalam rangka mewujudkan pendidikan berkualitas di berbagai jenjang
kesarjanaan. Tahun ini UIN Jakarta juga memiliki agenda transformasi dari
Perguruan Tinggi Badan Layanan Umum (PTN BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri
Berbadan Hukum (PTN BH),” terangnya. (Red)
