Foto: Aksi Kamisan Ke-856, Gugat Rancangan Undang-Undang TNI

LPM Journoliberta
LPM Journoliberta

Journoliberta.com – Sejumlah aktivis hingga masyarakat sipil pada Aksi Kamisan turut menyuarakan protes mereka terhadap Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang baru saja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Kamis (20/3). Keputusan ini dinilai dilakukan tanpa partisipasi publik sehingga dianggap berpotensi mengembalikan praktik dwifungsi militer seperti pada era Orde Baru.

Sementara itu, dalam RUU TNI terdapat beberapa pasal kontroversial yang dinilai bermasalah. Salah satunya adalah usulan perluasan jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif, termasuk di Kejaksaan Agung. Padahal, TNI memiliki fungsi utama sebagai alat pertahanan negara, sementara Kejaksaan Agung merupakan lembaga penegak hukum.

Menanggapi hal ini, salah satu peserta Aksi Kamisan, Budi Imansyah, menyatakan keikutsertaan militer dalam ranah sipil akan menjadi menjadi ancaman besar sehingga masyarakat tidak lagi mempunyai hak kebebasan berekspresi. Ia menilai hal itu dapat mengancam sistem berdemokrasi di Indonesia.

“Kalau militer makin sering masuk ke ranah sipil, jelas, itu ancaman besar buat kebebasan berekspresi dan hak-hak warga. Seperti demonstrasi atau kritik terhadap pemerintah, ditangani oleh aparat bersenjata. Itu bisa bikin orang makin takut bicara,” ujar Budi.

Di sisi lain, perubahan mekanisme pelaksanaan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) juga menjadi sorotan. Jika sebelumnya OMSP didasarkan pada kebijakan politik negara yang memerlukan persetujuan DPR, kini diusulkan cukup diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres). Hal ini dianggap dapat melemahkan kontrol sipil terhadap militer yang seharusnya dilakukan melalui DPR sebagai wakil rakyat.

Tidak hanya itu, berbagai kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang melibatkan aparat militer seperti Peristiwa 1965-1966, Talangsari 1989, Tragedi Trisakti, Semanggi I dan II, hingga Paniai 2014 hingga kini belum terselesaikan dengan tuntas. Mekanisme hukum dalam UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dinilai hanya menjadi sarana impunitas.

Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa menyuarakan keadilan menjadi tantangan besar bagi para korban pelanggaran HAM. Ia berharap kasus-kasus terdahulu dapat dituntaskan secara adil untuk para korban kasus pelanggaran HAM.

“Banyak orang menganggap kasus-kasus lama ini nggak penting lagi padahal keluarga korban masih berjuang. Selain itu, ada tekanan dari aparat, ancaman, bahkan pembelokan isu agar masyarakat nggak fokus pada kasus HAM,” lanjutnya.

Selain itu, RUU TNI dinilai akan memundurkan reformasi militer yang telah diupayakan sejak Reformasi 1998. Mereka mendesak pemerintah dan DPR untuk memprioritaskan RUU Peradilan Militer agar prajurit tunduk pada peradilan umum jika terlibat tindak pidana, sesuai amanat Pasal 3 ayat 4 TAP MPR Nomor VIII/2000.

Sejumlah tuntutan disuarakan, termasuk penghentian pembahasan RUU TNI, inisiasi RUU Peradilan Militer, tindak lanjut berkas penyelidikan Komnas HAM terkait kasus pelanggaran HAM berat, serta penyelidikan pro-justitia yang independen atas dugaan pelanggaran HAM, termasuk kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *