Penulisan Ulang Sejarah, Koreksi Narasi atau Hapus Ingatan Kolektif?

LPM Journoliberta
LPM Journoliberta

Journoliberta.com – Kementerian Kebudayaan (Menbud) Republik Indonesia tengah menyusun proyek penulisan ulang sejarah Indonesia yang melibatkan 113 sejarawan dengan menghasilkan sebanyak 11 jilid buku. Proyek yang digagas oleh Menbud, Fadli Zon ini direncanakan akan rampung pada 17 Agustus 2025 atau bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.

Namun, penulisan ulang sejarah Indonesia memicu polemik di kalangan masyarakat sipil, sejarawan hingga aktivis Hak Asasi Manusia (HAM). Menanggapi hal ini, aktivis media sosial sekaligus kreator konten, Virdian Aurellio mengaku khawatir peristiwa pelanggaran HAM tidak tercatat di buku sejarah. Ia menilai penghilangan tersebut bukan sekadar kelalaian, melainkan bagian dari upaya sadar yang dilakukan oleh pihak-pihak yang masih berkuasa.

“Kita perlu melihat bahwa hilangnya pelanggaran HAM dalam penulisan ulang sejarah itu bukan tanpa niat, mereka sadar kalau dalang dan aktor pelanggar-pelanggar HAM itu masih berkuasa sampai sekarang dan perlu dicuci dosanya, jadi tentu saja yang pertama kita harus khawatir serta melawan lupa dan melawan,” ujar Virdian dalam pesan suara via WhatsApp, Rabu (18/6).

Selain itu, ia juga melihat belum ada upaya negara untuk menuntaskan dan bertanggung jawab atas kasus pelanggaran HAM di masa lalu. Sebaliknya, ia menilai pemerintah justru menghiraukan suara-suara korban yang meminta keadilan hingga saat ini.

“18 tahun aksi kamisan berdiri dan sampai sekarang masih berdiri dan masih menunggu keadilan, negara tidak serius menuntaskan pelanggaran HAM masa lalu,” tegas Virdian.

Lebih lanjut, Virdian mengatakan masyarakat Indonesia perlu menjaga ingatan kolektif atas peristiwa-peristiwa di masa lalu. Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendesak pemerintah agar menjalankan proses penulisan ulang sejarah secara terbuka dengan melibatkan berbagai pihak.

“Kita mengingat tragedi-tragedi itu bukan sebagai hal yang positif, tapi justru agar tidak pernah terulang lagi sebagai bangsa, mengingat kepada siapa pun penguasanya dan tentu saja kita berdiri bersama korban dan yang paling penting bukan hanya soal terbuka, tapi meaningful participation right to be explain, right to be heard, right to be consider,” lanjut Virdian.

Di samping itu, Virdian menyampaikan harapan kepada negara untuk segera mengadili para pelaku pelanggaran HAM. Terlebih, ia berharap generasi muda tetap peduli dan tidak melupakan peristiwa-peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu.

“Mengapa kita harus peduli Munir meskipun sudah tidak ada. Karena kalau sampai sekarang dalang dari pembunuh mereka masih berkeliaran hingga hari ini, besok-besok kita yang bisa jadi korban berikutnya, besok-besok kalian yang bisa mati di tangan negara kemudian dihilangkan dalam sejarah, mungkin saja,” ujarnya kembali.

Di sisi lain, Dosen Sosiologi dan Pendidikan Sejarah Universitas Negeri Medan (Unimed), Sry Lestari menjelaskan, bahwa penulisan ulang sejarah merupakan sesuatu yang lazim di setiap negara. Meskipun begitu, ia menilai kebijakan penulisan ulang sejarah Indonesia terkesan tergesa-gesa.

“Memang kalau dilihat secara global, setiap negara berkenan atau lazim untuk melakukan penulisan sejarahnya dan untuk kali ini di Indonesia mungkin yang menjadi polemik adalah ketika penulisan ulang sejarahnya itu dilakukan secara terlalu tergesa-gesa. Kita tahu kan masih dalam jangka waktu 6 bulan,” ujar Sry saat diwawancarai via Zoom, Sabtu (21/6).

Tak hanya itu, ia juga khawatir penulisan ulang sejarah tersebut tidak sesuai dengan sejarah masa lalu di Indonesia. Ia mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan bersuara agar penulisan ulang sejarah tidak semena-mena digunakan untuk alat kepentingan penguasa.

“Jadi yang ditakutkan adalah hal-hal yang tidak sesuai yang terjadi pada saat tersebut dan sekarang malah agak-agak dihaluskan atau ditutupi, tone postif katanya, itu yang ditakutkan bahwa ada sejarah kelam yang berusaha ditutupi, itu yang tidak kita setujui bersama,” kata Sry.

Menyoroti potensi kepentingan politik dalam proses tersebut, Sry menekankan bahwa penulisan ulang sejarah seharusnya mengikuti kaidah ilmiah dan didasarkan pada proses investigasi yang mendalam. Ia meragukan objektivitas proyek tersebut karena waktu pengerjaannya yang hanya berlangsung selama enam bulan.

“Saya dengar-dengar ada yang tentang Jokowi dan Ibu Kota Negara (IKN) yang masuk dalam draft tersebut. Apa urgensinya? Itu yang kita menjadi tanda tanya dan tidak terjawab sampai sekarang karena kan proses yang dilakukan dalam penulisan ulang sejarah ini sepertinya terlalu top down kan, dan juga tidak ada transparansi,” ujarnya.

Tanggapan terhadap Pernyataan Fadli Zon Mengenai Kasus Pemerkosaan Massal pada Mei 1998

Sementara itu, Menbud, Fadli Zon mendapat kecaman dari berbagai pihak atas pernyataannya yang menyebut peristiwa pemerkosaan massal pada Mei 1998 hanya sebuah rumor belaka. Melalui pernyataannya, Fadli Zon mengatakan, bahwa sejauh ini tidak ada bukti konkret yang mendukung pernyataan adanya kasus pemerkosaan massal tersebut.

Merespons hal ini, Virdian berpendapat bahwasannya pernyataan Fadli Zon merupakan bentuk perlindungan terhadap pelanggar HAM yang masih bebas. Ia menginginkan pernyataan tersebut tidak cukup disikapi dengan permintaan maaf, melainkan perlu adanya tindakan tegas, termasuk pertimbangan untuk melakukan reshuffle.

“Habibie pernah berpidato soal pemerkosaan 1998, Komisi Nasional Anti Kekerasan (Komnas) Perempuan didirikan karena pemerkosaan 1998, Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) sudah membuat laporannya, ada aktivis bernama Ita Martadinata dibunuh saat ingin bersaksi soal pemerkosaan 1998 di Amerika Serikat. Jadi, jelas statement Fadli Zon bukan hanya blunder tapi jahat dan bagi saya bukan hanya minta maaf, tapi reshuffle,” jelas Virdian.

Di sisi lain, Sry kembali menjelaskan bahwa secara ilmiah, sebuah kasus bisa dibuktikan secara valid melalui data dan fakta yang jelas. Namun, ia menyayangkan sikap dan pernyataan dari Fadli Zon yang seolah-olah kasus pemerkosaan 1998 hanya sebuah rumor.

“Walaupun menurutnya dia perlu data dan fakta secara ilmiah yang menurut dia belum bisa menguatkan argumentasi tersebut, setidaknya dia harus memiliki rasa manusiawi, rasa ikut peduli bagi orang-orang yang terdampak pada waktu tersebut,” pungkas Sry.

Pos terkait