Journoliberta.com – Pengalihan status penahanan menjadi tahanan rumah dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan menteri agama, Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka memicu polemik di masyarakat. Meski sah dalam hukum acara pidana Indonesia, prosedur penahanan ini tetap memicu pertanyaan publik terhadap transparansi penegakan hukum.
Dosen Hukum Pidana UIN Jakarta, Alfitra, menjelaskan bahwa tahanan rumah merupakan salah satu jenis penahanan yang diatur dalam pasal 22 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menyebut mekanisme ini memiliki tujuan tertentu dalam proses penegakan hukum.
“Tahanan rumah itu di mana seseorang dapat ditahan di kediamannya dengan syarat tertentu dan wajib lapor kepada pihak yang berwajib. Tujuannya supaya tidak melarikan diri, tidak mengulangi tindak pidana, dan tidak menghilangkan barang bukti,” ujar Alfitra saat diwawancarai di Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Jakarta, Senin (20/4).
Ia menambahkan, setiap tersangka juga memiliki hak untuk mengajukan penangguhan penahanan. Akan tetapi keputusan tersebut tidak diberikan secara otomatis.
“Sesuai Pasal 31 KUHAP, setiap tersangka atau terdakwa dapat mengajukan penahanan rumah atau penahanan kota. Namun, tidak semuanya dikabulkan karena mempertimbangkan ancaman hukuman dan kondisi kesehatan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan setiap lembaga penegak hukum memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menentukan layak atau tidaknya pemberian tahanan rumah. Namun, ia menilai polemik yang muncul juga dipengaruhi oleh sorotan publik dan media.
“Polemik hukum kita ini kan no viral, no justice. Kalau tidak ada viral, bisa saja tidak menjadi perhatian, sementara media sosial dan media massa terus mencari dan menyebarkan informasi,” tegasnya.
Menurut Alfitra, memberikan tahanan rumah bagi koruptor itu sangat tidak lazim dan kemungkinan adanya faktor di luar aspek hukum dalam keputusan tersebut. Ia menilai, hal tersebut menunjukkan penegakan hukum di Indonesia belum sepenuhnya berjalan sesuai prinsip negara hukum.
“Hukum di Indonesia diatur dalam Pasal 1 ayat 3 sebagai negara hukum, rechtsstaat, bukan machtstaat. Tetapi dalam praktiknya, penegakan hukum ditentukan oleh siapa yang berkuasa. Sebenarnya dalam tindak pidana korupsi tidak pernah saya dengar orang diberikan tahanan rumah. Tetapi pendekatan tertentu, itu bisa diberikan penangguhan, padahal sebenarnya tidak boleh. Berarti intervensi politik lebih besar,” katanya.
Sementara itu, Dosen Ilmu Politik UIN Jakarta, Ahmad Bakir Ihsan, mengatakan polemik yang muncul tidak terlepas dari persepsi masyarakat terhadap keadilan dalam penegakan hukum. Menurutnya, kasus yang melibatkan pejabat publik cenderung mendapat sorotan lebih besar dari masyarakat.
“Ada beberapa faktor mengapa aturan dikritisi, seperti dianggap tidak memenuhi rasa keadilan atau terjadi penyelewengan dalam pelaksanaannya. Publik figur atau pejabat publik pasti mendapat sorotan karena berada di ruang publik dan kekuasaan,” ujar Ahmad saat diwawancarai melalui pesan WhatsApp, Rabu (15/4).
Ia menuturkan bahwa pemulihan kepercayaan publik perlu dilakukan melalui praktik penegakan hukum yang adil serta peningkatan literasi hukum masyarakat. Ia juga mengatakan konsistensi aparat dalam menegakkan keadilan menjadi kunci dalam merespons kritik publik.
“Untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang dianggap tajam ke bawah tumpul ke atas, perlu literasi hukum bagi masyarakat melalui praktik-praktik penegakan hukum yang adil dan pendidikan kesadaran hukum bagi masyarakat. Penegak hukum harus tegak lurus menegakkan keadilan. Ibarat sapu, jika sapunya kotor maka bukan bersih yang didapatkan, tapi kotoran yang semakin berserak,” tuturnya.
Sebagai penutup, Ahmad mengungkapkan, kebijakan yang dianggap tidak transparan dapat berdampak jangka panjang terhadap kepercayaan publik terhadap negara. Ia mengatakan rendahnya kepercayaan masyarakat akan memengaruhi cara masyarakat merespons setiap kebijakan pemerintah.
“Kekuatan sebuah negara terletak pada kepercayaan warganya. Jika kepercayaan itu rendah, maka setiap kebijakan akan dipertanyakan. Dalam penegakan hukum, jika ketidakpercayaan terus dibiarkan, masyarakat akan menjalankan hukum sesuai kepentingannya. Ini menjadi salah satu indikator negara dianggap sebagai failed state,” tutupnya.