Journoliberta.com – Mulai 2 Januari 2026, sistem peradilan Indonesia resmi memasuki era baru dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pemerintah mengklaim dua undang-undang baru tersebut sebagai tonggak reformasi hukum yang mengakhiri warisan hukum pidana kolonial. Namun, di balik narasi tersebut timbul pertanyaan; apakah KUHP dan KUHAP baru ini dapat menjadi pelindung masyarakat, atau justru membuka ruang baru bagi pembungkaman kritik serta penyempitan kebebasan sipil?
Sebagai negara demokrasi, masyarakat Indonesia seharusnya memiliki kebebasan berpendapat, dan negara hendaknya melindungi hak warga tersebut. Namun, alih-alih merasa bebas dan terlindungi, keberadaan KUHP dan KUHAP baru justru membuka ruang potensial bagi kriminalisasi terhadap kritik masyarakat melalui pengaturan pasal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara.
Pasal Multitafsir dan Risiko Pembungkaman Sipil
Penolakan terhadap pasal-pasal dalam KUHP sebenarnya sudah timbul sejak pembahasan pada tahun 2019. Saat itu mahasiswa dari berbagai kampus turun ke jalan menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP karena sejumlah pasal dinilai berpotensi mengganggu kebebasan berekspresi, salah satunya pasal 240 dan 241 KUHP. Kedua pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara hingga empat tahun serta denda dengan kategori tinggi.
Di sisi lain, ketentuan penghinaan dalam KUHP baru memang diklasifikasikan sebagai delik aduan yang hanya dapat diproses berdasarkan laporan tertulis dari pihak yang merasa dihina atau dirugikan. Namun, klasifikasi tersebut tidak serta-merta meniadakan potensi penyalahgunaan, mengingat batas antara kritik tajam dan penghinaan kerap kali kabur dalam praktik penegakan hukum.
Masalah utama yang menjadikan KUHP ini problematik adalah rumusan pasal yang multitafsir. Seseorang bisa diadukan ketika pihak yang dikritik merasa terhina, padahal interpretasi antara pengkritik dengan yang dikritik bisa berbeda. Maka dari itu, subjektivitas inilah yang dapat meredam kebebasan ekspresi sipil.
Perluasan Kewenangan Aparat dan Ancaman terhadap Ruang Privat
Bukan hanya KUHP, pasal-pasal dalam KUHAP juga menimbulkan kekhawatiran, salah satunya Pasal 16 UU Nomor 20 Tahun 2025 yang memperluas kewenangan penyelidikan aparat penegak hukum. Dalam pasal tersebut, penyelidikan dapat dilakukan melalui berbagai cara, mulai dari pengamatan, wawancara, pembelian terselubung, hingga penyerahan di bawah pengawasan. Ketentuan penyelidikan dalam KUHAP akan menyasar orang, benda, tempat, hingga kegiatan, yang membuat ruang privat warga negara menjadi semakin rentan diawasi.
Lebih lanjut, tanpa adanya batasan yang jelas dan pengawasan yang kuat, pasal-pasal yang ada akan menyisakan ruang bagi penyalahgunaan. Ditambah lagi aparat penegak hukum yang diberikan leluasa dalam penafsiran, membuat hukum pidana tidak lagi berfungsi sebagai pelindung hak, melainkan sebagai alat kontrol sosial.
Berlakunya KUHP dan KUHAP baru seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan hak warga negara, bukan malah menimbulkan ketakutan dalam penyampaian pendapat. Reformasi hukum pidana ini tidak boleh sebatas pada perubahan teks undang-undang saja, tetapi juga harus disertai dengan reformasi cara pandang terhadap kebebasan sipil.
Jadi, tantangan selanjutnya adalah memastikan jalannya KUHP dan KUHAP baru ini benar-benar diarahkan sebagai pelindung bagi kebebasan sipil. Jika kritik masih dipandang sebagai ancaman dan bukan sebagai bagian dari demokrasi, maka hukum pidana baru ini hanya akan menjadi wajah baru dengan praktik yang lama. Perubahan ini seharusnya dapat memperluas ruang kebebasan warga, bukan menjadikan masyarakat kembali bungkam.