Bayar Kuliah Mahal, Mau Dibawa Kemana Mimpi Anak Bangsa?

LPM Journoliberta
LPM Journoliberta

Journoliberta.com – Pendidikan, satu kata yang bisa menentukan masa depan suatu bangsa. Lebih dari itu, Pendidikan bisa dikatakan pula sebagai salah satu indikator kemajuan sebuah negara. Peranan pendidikan tak hanya terbatas pada aspek perkembangan intelektual saja. Melainkan pendidikan juga bertujuan untuk membimbing, membentuk, serta menciptakan generasi Indonesia yang unggul.

Oleh karena itu, kontribusi pendidikan sangat krusial dalam menguatkan fondasi negara Indonesia, yaitu bagi perkembangan ekonomi, sosial, dan budaya. Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dijelaskan bahwa pendidikan merupakan hak bagi setiap warga Indonesia. Melalui peraturan UUD tersebut, pemerintah Indonesia menyediakan pendidikan negeri dari tingkat dasar hingga menengah atas secara gratis. Sementara pendidikan tinggi, seperti Perguruan Tinggi Negeri (PTN) diupayakan bisa terjangkau dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat.

Namun, belakangan ini terjadi gelombang inflasi biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) di beberapa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia. Hal ini yang kemudian turut menuai aksi protes dari kalangan mahasiswa, termasuk dari sejumlah mahasiswa di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Universitas Negeri Riau (Unri), Universitas Sumatera Utara (USU), hingga Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. Aksi protes tersebut tak lain bertujuan untuk menuntut transparansi pihak kampus dan pemerintah yang berwenang atas kenaikan biaya UKT.

Implikasi dari Inflasi Biaya Pendidikan Tinggi

Polemik kenaikan biaya UKT secara drastis menimbulkan beberapa permasalahan krusial yang secara tidak langsung memengaruhi nasib generasi Indonesia di masa mendatang. Permasalahan ini dapat ditinjau dari berbagai sudut pandang sebagai berikut.

Pertama, aksesibilitas pendidikan ke perguruan tinggi menjadi semakin sulit, terutama bagi mereka yang terbatas secara finansial, sehingga menghambat kesetaraan dalam pendidikan. Kedua, kenaikan biaya UKT juga dapat menurunkan minat masyarakat terhadap perguruan tinggi karena biaya yang tinggi membuat pendidikan menjadi sulit untuk dijangkau. Ketiga, terjadi krisis Sumber Daya Manusia (SDM) unggul karena pendidikan tinggi adalah salah satu penentu utama dalam menciptakan SDM yang terampil dan berkompeten.

Keempat, kenaikan biaya UKT bisa menghambat pertumbuhan ekonomi. Pendidikan dapat dikatakan sebagai investasi jangka panjang karena melalui pendidikan, Indonesia diharapkan bisa mencetak generasi unggul yang siap meningkatkan inovasi dan produktivitas ekonomi nasional. Kelima, lonjakan biaya UKT juga dapat menyebabkan beban psikologis bagi mahasiswa dan keluarganya. Tekanan finansial yang tinggi dapat berdampak negatif pada kesehatan mental dan efektivitas akademik mahasiswa. Banyak mahasiswa yang harus bekerja paruh waktu untuk menutupi biaya pendidikan mereka, yang akhirnya dapat mengganggu fokus dan waktu belajar mereka. Keenam, inflasi biaya UKT dapat memicu ketimpangan sosial semakin melebar karena memperkuat jurang antara kelompok ekonomi atas dan bawah. Mereka yang berasal dari keluarga mampu tetap bisa mengakses pendidikan tinggi, sementara mereka yang kurang mampu semakin tersisih.

Seberapa Penting Pendidikan Tinggi?

Di tengah riuhnya polemik kenaikan UKT, publik kembali digemparkan atas pernyataan dari Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud-Ristek, Tjitjik Tjahja, yang menyebut pendidikan tinggi adalah tertiary education. Ia juga menjelaskan bahwa pendidikan tinggi bukan termasuk dalam program wajib belajar karena sifatnya pilihan. Pernyataan tersebut pun menuai berbagai reaksi dari akademisi atau pengamat, kalangan mahasiswa, bahkan masyarakat umum.

Nah, dari perdebatan di atas timbul satu pertanyaan penting, apakah pendidikan tinggi hanya sebatas pilihan atau sebaliknya?

Dalam hal ini, jawaban untuk pertanyaan di atas tidak hanya terbatas pada apakah pendidikan tinggi wajib atau pilihan. Akan tetapi, perlu juga mempertimbangkan berbagai faktor yang memengaruhi aksesibilitas, relevansi, dan urgensi dari pendidikan tinggi itu sendiri bagi individu atau masyarakat secara keseluruhan. Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, pemerintah berkomitmen untuk mewujudkan pendidikan tinggi yang terjangkau dan merata. Melalui upaya tersebut, pemerintah menghadirkan PTN sebagai lembaga pendidikan tinggi yang mengutamakan aksesibilitas bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan dana intensif bagi PTN, salah satunya dengan menyediakan bantuan pendidikan seperti beasiswa untuk memastikan bahwa pendidikan tinggi tidak menjadi hambatan bagi mereka yang kurang mampu secara finansial. Dengan demikian, kebijakan pemerintah dalam UU No 12 Tahun 2012 tersebut, secara tidak langsung mengindikasikan bahwa pendidikan tinggi penting untuk diupayakan bagi warga Indonesia. Dengan menekankan aksesibilitas, pemerintah paham bahwa pendidikan tinggi merupakan investasi jangka panjang yang termasuk langkah strategis untuk menciptakan generasi emas yang siap memimpin dan memajukan Indonesia.

Namun, di satu sisi pemerintah melalui Kemendikbudristek menyatakan bahwa prioritas pendanaan pendidikan terpusat pada program wajib belajar 12 tahun, yaitu program yang mencakup pendidikan SD, SMP, dan SMA. Itulah mengapa PTN dikenakan biaya kuliah melalui penggolongan UKT karena dinilai pendidikan yang bersifat pilihan. Oleh sebab itu, tak bisa dipungkiri bila mayoritas penduduk Indonesia mengenyam pendidikan hanya sampai bangku SMA/sederajat. Hal ini berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023 menunjukkan, tamatan pendidikan terbanyak berasal dari SMA/sederajat dengan persentase 30,22% pada Maret 2023. Sementara perguruan tinggi proporsinya hanya 10,15%.

Maka begitu, pernyataan dari Kemendikbudristek lebih tepat dengan data BPS yang menunjukkan bahwa otoritas cenderung mengutamakan pendidikan dasar hingga menengah atas, alih-alih juga mengutamakan pendidikan tinggi. Meski pemerintah menyediakan PTN dalam rangka mewujudkan pendidikan tinggi yang terjangkau dan merata. Namun, hal itu tidak memberikan efek nyata bagi warga Indonesia, terutama bagi kalangan masyarakat bawah. Terlebih setiap pergantian tahun ajaran, biaya UKT di PTN kerap mengalami kenaikan. Padahal, kehadiran PTN sendiri disebut sebagai lembaga pendidikan tinggi yang mengutamakan aksesibilitas bagi seluruh lapisan masyarakat.

Itulah mengapa, masyarakat Indonesia memiliki aksesibilitas, relevansi, dan urgensi berbeda terhadap pendidikan tinggi. Bagi masyarakat kalangan bawah, pendidikan tinggi bukanlah hal yang dapat mudah diakses. Begitu juga tidak relevan dengan kondisi mereka yang lebih membutuhkan pemenuhan kebutuhan primer seperti sandang dan pangan. Bahkan tidak terlalu urgen bagi mereka yang harus bertahan hidup demi sesuap nasi dari hari ke hari.

Sementara itu, masyarakat kalangan menengah bisa saja mengupayakan pendidikan tinggi di PTN yang lebih terjangkau dari segi biaya. Bahkan bisa juga memanfaatkan beasiswa untuk meringankan beban biaya pendidikan. Lebih berbeda lagi dengan masyarakat kalangan atas yang memiliki aksesibilitas lebih terhadap pendidikan tinggi. Maka tak heran bila bagi mereka pendidikan tinggi sangat urgen sebab itu merupakan langkah strategis dalam mempertahankan atau meningkatkan status ekonomi.

Di sisi lain, baik kalangan menengah maupun kalangan atas bisa juga menganggap pendidikan tinggi merupakan pilihan. Dengan alasan tidak memiliki minat dalam bidang akademis, dan mungkin lebih sesuai dengan jalur masa depan lain. Misalnya membuka bisnis sendiri atau bekerja keras untuk meniti karir.

 

Pos terkait