Foto: Aksi Unjuk Rasa: Aliansi Jurnalis hingga Pers Mahasiswa Tolak UU Penyiaran

LPM Journoliberta
LPM Journoliberta

Journoliberta.comSejumlah insan pers dari berbagai lembaga dan media menggelar aksi demonstrasi menolak pasal-pasal bermasalah dalam Undang-Undang (UU) Penyiaran di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/5

Aksi yang dimulai sekitar pukul  09.30 – 11.00 WIB ini dihadiri oleh beberapa organisasi profesi jurnalis, diantaranya ada Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan sebagainya.

Selain itu, unjuk rasa juga datang dari kalangan lembaga pers mahasiswa, termasuk Suara Mahasiswa dari Universitas Indonesia (UI) hingga Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Institut UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan menilai UU Penyiaran harus ditinjau ulang karena berpotensi mempersempit ruang kerja pers sebagai media arus utama.

“Apabila kemudian pasal-pasal tersebut dihadirkan, dampaknya kita (insan pers) tidak bisa mengerjakan karya-karya jurnalistik yang berkualitas untuk kepentingan publik. Hal itu karena kita akan banyak bersinggungan dengan regulasi yang tumpang tindih,” ujarnya saat dimintai keterangan selepas berorasi di depan Gedung DPR RI, Senin (27/5).

4 3 11zon 1

 

Masih di tempat yang sama, Sekretaris Jenderal (Sekjen) AJI, Bayu Wardhana mengungkapkan bahwa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak semestinya mengatur urusan pers, konten kreator, serta masalah konten di internet

“Dia (KPI) yang sebenarnya tujuannya hanya mengurusi penyiaran, sekarang ikut ngurusin pers, konten kreator, dan masalah konten di internet. Padahal dia (KPI) nggak kompeten di situ. Ada dewan pers sebenarnya. Kenapa dia harus ngambil wewenang orang lain? Apalagi ada pasal yang bikin peraturan dia harus konsultasi sama  DPR,” ungkapnya

Lebih lanjut, Bayu juga menyoroti enam masalah dalam UU Penyiaran yang sebelumnya sudah disampaikan oleh Dewan Pers. Pertama, tidak ada UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dalam konsideran UU Penyiaran. Kedua, tidak ada hak independensi bagi pers. Ketiga, tidak ada keterlibatan pers dan publik dalam penyusunan UU Penyiaran.

5 4 11zon 1

6 5 11zon 1

Keempat, terdapat larangan penayangan jurnalisme investigasi. Kelima, penyelesaian sengketa pers berada di bawah KPI. Keenam, pemerintah maupun legislatif telah lima kali melakukan upaya pembungkaman pers, termasuk dalam regulasi UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan terakhir dalam RUU Penyiaran.

Di samping itu, jurnalis foto dari Suara Mahasiswa, Farhan Nuzhadiwansyah tidak bisa tinggal diam ketika pasal-pasal dalam UU Penyiaran tersebut berpotensi membungkam pers. Baik membungkam di masa sekarang maupun mendatang.

“UU Penyiaran ini sangat berbahaya, terutama bagi kita mahasiswa yang berkeinginan untuk memiliki pekerjaan di bidang jurnalistik. Karena itu (regulasi) bukan cuma berbahaya untuk jurnalis saat ini, tetapi berbahaya juga untuk jurnalis di masa depan yaitu kita sendiri,” ujarnya.

7 6 11zon 1

Di sisi lain, aksi demonstrasi ini tidak hanya mendapat dukungan dari kalangan insan pers saja. Namun, spirit solidaritas juga datang dari pekerja di Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Humanis, Ninis yang menyatakan sikap dukungannya terhadap rekan-rekan pers.

“Sebenarnya banyak pekerjaan LSM yang kerjanya itu berkolaborasi atau sangat erat hubungannya dengan kerja pers. Misalnya kayak kemarin hari buruh itu ada banyak LSM yang menyuarakan tentang isu kesejahteraan. Jadi, UU Penyiaran ini nggak hanya mengancam pers dan konten kreator, tetapi juga bisa mengancam ruang gerak kami (LSM),” ungkapnya. 

8 7 11zon 1

Menuju aksi demonstrasi berakhir, Komisi I DPR RI dari fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Muhammad Farhan membuka ruang sesi wawancara dengan awak media. Dalam kesempatan tersebut, ia menyatakan hasil rancangan UU Penyiaran ini sedang diperjuangkan oleh masing-masing yang mewakili kepentingan politik, demokrasi, dan masyarakat. 

“Saya aja nggak tahu siapa yang masukin itu (UU Penyiaran). Apapun alasan mereka, mereka ingin memastikan bahwa ada kendali atau pengontrolan terhadap media. Tapi, saya sekali lagi tekankan, saya membela dan memastikan bahwa kebebasan berpendapat dan kebebasan pers harus dipertahankan sekuat-kuatnya untuk pilar demokrasi yang keempat,” ujarnya.

9 8 11zon 1

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *