Journoliberta.com – Isi draf revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran 2024 yang disusun oleh Komisi I DPR RI mendapat sikap penolakan dari Dewan Pers dan seluruh komunitas pers Indonesia, Selasa (14/5). Draf RUU Penyiaran yang direncanakan untuk menggantikan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ini dinilai mengancam kebebasan pers.
Mengutip dari tirto.id, Dewan Pers menyoroti dua pasal yang dinilai bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Merujuk pada Pasal 50 B ayat 2 huruf (c), RUU Penyiaran 2024 melarang media menayangkan siaran eksklusif jurnalistik investigasi.
Pasal tersebut tidak sejalan dengan UU 40 Tahun 1999 yang tak lagi mengenal penyensoran, pembredelan dan pelarangan penyiaran terhadap karya jurnalistik, seperti laporan investigasi. Terlebih, tayangan investigasi merupakan salah satu modalitas kuat dalam karya jurnalistik profesional.
Selain itu, terdapat juga pada Pasal 42 ayat 2 mengenai penyelesaian sengketa pers di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Namun, masalah penyelesaian sengketa pers di KPI justru menimbulkan tumpang tindih dengan UU Pers 40 Tahun 1999 yang menyebut bahwa sengketa pers seharusnya diselesaikan oleh Dewan Pers.
Menyikapi hal ini, Wakil Pemimpin Redaksi (Wapemred) CNN Indonesia sekaligus Sekjen Aliansi Jurnalis Independen (AJI) periode 2017-2021, Revolusi Riza memberikan pernyataan bahwa pers memiliki regulasi tersendiri dan seharusnya tidak diintervensi oleh KPI yang bisa dikatakan sebagai produk politik.
“Menurut UU Pers Nomor 4 Tahun 1999 dinyatakan bahwa pers di Indonesia itu bersifat self regulatory karena mereka itu diatur oleh insan pers sendiri. Anggota dewan pers itu dipilih oleh konstituen Dewan Pers, yaitu organisasi perusahaan media dan organisasi profesi, seperti AJI, JPI, PWI, FWI, dan sebagainya. Berbeda dengan KPI yang komisionernya dipilih oleh DPR. Jadi, KPI itu bisa dikatakan adalah produk politik karena ada lobi-lobi terhadap partai-partai politik untuk bisa menjadi komisioner KPI,” tuturnya saat diwawancarai melalui sambungan telepon, Jumat (17/5).
Tidak sampai di situ, Riza juga menyoroti masalah pelarangan tayangan jurnalisme investigasi. Hal ini berbanding terbalik dengan amanah dalam UU Pers 40/1999 yang menyatakan bahwa terdapat empat fungsi pers.
“Jurnalisme investigasi kan poinnya menyangkut hal tersebut, yaitu memberikan informasi kepada publik, edukasi, dan kontrol sosial. Jadi, pelarangan investigasi ini tidak sesuai dengan semangat-semangat kebebasan pers,” lanjutnya.
Di sisi lain, Dosen Jurnalistik TV dan Radio jakarta/" class="auto-tag-link">UIN Jakarta, Lukman Al-Hakim turut menyatakan sikap penolakan terhadap draf RUU Penyiaran 2024. Lebih lanjut, ia berharap rancangan yang masih dalam proses pembahasan di parlemen ini bisa berubah.
“Jika memang itu menghambat profesionalitas pers dalam memberikan informasi, maka saya pun tidak setuju. Namun, perlu diperhatikan pasal-pasal mana saja yang menghambat profesionalitas pers ini. Apakah memang betul-betul menghambat? Karena ini masih rancangan dan belum final, jadi bisa saja berubah,” pungkasnya saat diwawancarai melalui WhatsApp, Rabu (15/5).
Sementara itu, suara penolakan juga datang dari Pemimpin Redaksi (Pemred) Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Institut UIN Jakarta, Shaumi Diah Chairani yang menyatakan sikap kritiknya terhadap isi draf revisi RUU Penyiaran 2024.
“Saya memandang bahwa tidak seharusnya negara demokrasi membatasi ruang-ruang kerja pers. Sebaliknya, pers merupakan pilar keempat demokrasi yang tetap harus dijamin dan dilindungi ruang kerjanya. Contoh terdekatnya begini, mungkin kita beberapa kali menonton tayangan pembuatan bakso boraks di televisi. Tayangan tersebut membuat kita lebih hati-hati dalam membeli bakso. Jika tayangan investigatif semacam itu tidak ada, apakah masyarakat akan tahu dan aware dengan apa yang dikonsumsinya? Belum tentu,” ungkapnya saat ditanyai melalui WhatsApp, Jumat (17/5).
Keterangan-keterangan di atas menyimpulkan bahwasanya insan pers dari berbagai lembaga dan media menyatakan sikap kontra atas draf RUU Penyiaran 2024. Lebih lanjut, Riza menimpali kembali jika RUU Penyiaran sangat perlu direvisi karena sudah tidak relevan dengan zaman yang telah bermigrasi ke era digital. Namun, draf RUU Penyiaran 2024 ini sangat tumpang tindih, sehingga berpotensi mengancam kebebasan pers.
“Seharusnya DPR lebih transparan dalam menyusun RUU Penyiaran dengan melibatkan seluruh stakeholder. Dengan demikian, DPR harus lebih proaktif dalam mendengarkan masukan dari banyak pihak yang terkait dalam memandu kebijakan. Mulai dari komunitas pers dan penyiaran, juga termasuk akademisi dan publik. Karena selama ini ada kecenderungan publik kurang dilibatkan dalam pembuatan UU,” timpalnya.
Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.
❤ Beri Dukungan





