Demokrasi Kampus Miniatur Politik dalam Bernegara

Journoliberta.com – Hanya butuh waktu satu dekade untuk menghancurkan tiang demokrasi di Indonesia. Pemimpin negara seakan lupa dengan nyawa demokrasi yang telah dibayar mahal oleh para bapak bangsa. Kekuasaan politik kini bagaikan remah kue yang bisa dibagikan secara cuma-cuma pada sanak keluarga dan kawan dekat. Tak heran, demokrasi telah rusak sampai akar masyarakat, mulai dari ranah terkecil seperti suara rakyat yang mudah dibeli dengan sejumlah uang hingga bobroknya demokrasi dalam koridor kaum terpelajar.

Di UIN Jakarta, proses Pemilihan Umum Mahasiswa (Pemilwa) sebagai tanda demokrasi di lingkungan akademik telah lama tercoreng. Berdasarkan sebuah artikel berita di Warta Tangerang yang diunggah pada 14 Desember 2023, Pemilwa di kampus bernapaskan Islam ini dinilai janggal lantaran prosesnya yang tidak transparan dan buruknya kualitas penyelenggaraan. Dalam pelaksanaannya, terjadi tingkat aklamasi yang cukup tinggi sebesar 65,5% dari total 58 calon. Di tingkat Dewan Mahasiswa Fakultas, sebanyak 8 dari 11 calon terpilih tanpa melalui kompetisi. Sementara di tingkat Himpunan Mahasiswa Program Studi, sebanyak 30 dari 47 calon terpilih setelah “menang” melawan kotak kosong.

Beberapa faktor turut mendukung maraknya calon tunggal di Pemilwa. Berdasarkan pemberitaan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Institut UIN Jakarta, salah satunya akibat kelalaian pihak Komisi Pemilihan Mahasiswa (KPM) beserta Badan Penyelenggara Pemilihan Mahasiswa (BPPM) dalam mengelola proses pendaftaran calon, sehingga membuat banyak calon gagal maju ke pesta demokrasi. Hal ini sontak mengundang pertanyaan bagi para bakal calon yang merasa sudah mematuhi peraturan. Namun, saat menyuarakan protes melalui rapat daring, mereka justru dikeluarkan dari rapat secara sengaja. Tak ayal apabila banyak mahasiswa melihat langkah ini sebagai bentuk kemunduran dalam demokrasi kampus.

Fenomena kotak kosong ini tidak asing didengar apabila kita menjelajahi waktu kembali ke tahun 2024, di mana kubu pemerintah memilih skenario melawan kotak kosong ketimbang menghadapi lawan politiknya di gelanggang pilkada. Liputan Majalah Tempo Edisi 12-18 Agustus 2024 menggambarkan manuver kencang dalam agenda pencalonan bakal gubernur Jakarta yang dapat ditilik dari gerak-gerik presiden serta calon presiden terpilih kala itu. Koalisi Indonesia Maju tampak menghalalkan segala cara untuk mengusung Ridwan Kamil dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta.

Pada prosesnya, koalisi ini rela menawarkan iming-iming politik duniawi kepada partai pengusung kandidat lain, bahkan tak sungkan untuk mengancam. Partai Nasional Demokrat (NasDem) yang semula mengusung calon berbeda dengan pihak Istana pada mulanya tidak mendapat permasalahan sebab menjadi oposisi merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi. Namun, partai milik Surya Paloh itu sontak mendapat berbagai tekanan, mulai dari penggantian kader partai akibat kasus korupsi hingga ancaman kasus hukum yang menyeret Surya sendiri.

Hal serupa terjadi pada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Kedua partai yang semula mengusung Anies Baswedan ini harus banting setir karena diiming-imingi kursi calon wakil gubernur Jakarta beserta biaya logistik Pilkada senilai ratusan rupiah dan juga sejumlah kursi di kabinet. Sementara PKB yang kini diketuai oleh Muhaimin Iskandar sempat mendapat ancaman berkaitan dengan kasus hukum, walau partainya juga mendapat tawaran dua kursi menteri di pemerintahan Presiden Prabowo.

Siasat melawan kotak kosong rupanya tidak hanya terjadi dalam agenda Pilkada Jakarta saja. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menginformasikan sebanyak 44 daerah memiliki calon tunggal dalam pertarungan Pilkada 2024. Untuk meminimalisir kemenangan kotak kosong, KPU lantas memperpanjang masa pendaftaran bagi daerah yang masih memiliki calon tunggal. Namun, langkah ini rupanya kurang efektif sebab dari 44 daerah, hanya tujuh wilayah yang bisa menghindari calon tunggal. Hal ini menyebabkan terjadinya pemilihan ulang di sejumlah daerah sebab calon tunggal tidak dapat meraih suara lebih dari 50%, atau dengan kata lain “kalah” dari kotak kosong.

Praktik penghalangan sejumlah kandidat untuk maju sebagai calon pemimpin menjadikan demokrasi kehilangan nyawanya. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tepatnya Pasal 1 ayat (2) jelas-jelas tertera bahwa Indonesia merupakan negara yang berlandaskan kedaulatan rakyat dan mendasar pada pemerintahan demokrasi. Terlebih, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Pasal 7 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri atau dicalonkan asalkan memenuhi ketentuan yang tercantum. Ini menunjukkan segala bentuk praktik penjegalan dalam pencalonan pemimpin tidak sejalan dengan akar demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi.

Tidak sampai di situ saja, proses Pemilwa juga mengalami penundaan dari tahun ke tahun. Pemilwa di UIN Jakarta terakhir kali diselenggarakan pada tahun 2023 dan baru kembali dilaksanakan di akhir tahun 2025. Minimnya respon Senat Mahasiswa tingkat Universitas mengenai Pemilwa yang sudah kelewat mundur menjadi keluhan tersendiri bagi para pengurus Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa), terutama di tingkat Senat Mahasiswa Fakultas dan Himpunan Mahasiswa Program Studi. Proses pergantian pengurus yang seharusnya dilaksanakan secara rutin setahun sekali kini hanya menjadi angan-angan belaka.

Di sisi lain, hal ini kembali mengingatkan pada isu pesta demokrasi 2024 yang hampir ditunda. Pada tahun 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sempat mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima) mengenai penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Walau tidak benar-benar terjadi, penundaan ini dapat mencederai demokrasi negara. UUD 1945 telah gamblang menjelaskan bahwa Pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali dengan catatan Presiden serta Wakil Presiden dapat menjabat selama dua periode atau sepuluh tahun. Sementara peraturan mengenai penundaan atau perpanjangan masa jabatan tidak pernah diatur dalam konstitusi negara. Artinya, apabila Pemilu ditunda, maka sangat memungkinkan bagi pemerintah untuk mengganti undang-undang sehingga masa jabatan dapat diperpanjang.

Kebiasaan hidup masyarakat rupanya bisa mencerminkan bagaimana tindak tanduk pemerintah dalam mengatur negara. Maka dari itu, tak ayal apabila tiang demokrasi di Indonesia dapat roboh dalam kurun satu dekade saja.

Esai ini merupakan hasil dari pembelajaran bersama Lokataru Foundation dalam Kelas Kewargaan Risalah Warga: Menulis Demokrasi di Bulan Ramadan 1446 H/2025 M.

Referensi:

Majalah Tempo “Skenario Kotak Kosong” Edisi 12-18 Agustus 2024

Rosita Tryas Fitriana, Winarno Budyatmojo, “Analisis Dampak Penundaan Pemilu 2024”, Sovereignty: Jurnal Demokrasi dan Ketahanan Nasional, Volume 1(2), 2022. https://journal.uns.ac.id/index.php/sovereignty/article/download/224/145/1453 

Warta Tangerang. (2023). Penyelenggaraan Pemilwa UIN Jakarta Dinilai Janggal. https://wartatangerang.com/penyelenggaraan-pemilwa-uin-jakarta-dinilai-janggal/

LPM Institut. (2023, December 6). Tebar Janji, Redakan Aksi. https://lpminstitut.com/2023/12/06/tebar-janji-redakan-aksi/

Kompas.com. (2024, September 23). 37 Paslon Tunggal Versus Kotak Kosong di Pilkada 2024: Ini Daftarnya. https://nasional.kompas.com/read/2024/09/23/16373111/tok-37-paslon-tunggal-versus-kotak-kosong-di-pilkada-2024-ini-daftarnya?page=all

DPR RI. (2024, September 26). Komisi II Sepakat Pilkada Ulang Diselenggarakan September 2025. https://emedia.dpr.go.id/2024/09/26/komisi-ii-sepakat-pilkada-ulang-diselenggarakan-september-2025/

BPK RI. UUD 1945 dan Amandemen. https://peraturan.bpk.go.id/Details/101646/uud-no–

BPK RI. (2016). UU No. 10 Tahun 2016. https://peraturan.bpk.go.id/Details/37311/uu-no-10-tahun-2016

Journo Liberta. (2024). Penundaan Pemilwa UIN Jakarta 2024: Pupuk Regenerasi Ormawa. https://journoliberta.com/seputar-kampus/penundaan-pemilwa-uin-jakarta-2024-pupuk-regenerasi-ormawa/

Kementerian Sekretariat Negara. (2023). PN Jakarta Pusat Putuskan Tunda Pemilu 2024, Wapres Tegaskan Putusan Belum Final dan Tetap Pada Rencana Awal. https://www.setneg.go.id/baca/index/pn_jakarta_pusat_putuskan_tunda_pemilu_2024_wapres_tegaskan_putusan_belum_final_dan_tetap_pada_rencana_awal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *