Journoliberta.com – Isu pemutusan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tanpa pemberitahuan sebelumnya sejak Selasa, 5 Maret yang lalu menuai kontroversi dari masyarakat. Berbagai respon publik pun mulai mencuat di laman media sosial, menyoroti perubahan status penerima KJMU dari layak menjadi tidak layak.
Terkait hal ini, Kepala Satuan Pelaksana Pendanaan Personal, Dadang menanggapi isu pemutusan KJMU yang semakin mencuat di media sosial. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa tidak ada pemutusan bagi penerima KJMU, dan juga tidak ada pembagian desil yang menentukan kelayakan atau ketidaklayakan.
“Mengenai pemutusan KJMU itu tidak tepat karena dari pihak kami sendiri masih membuka pendaftaran tahap 1 di tahun 2024 bagi penerima sebelumnya untuk input data kembali. Adapun masalah data desil kami tidak tahu karena itu bagian urusan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial),” ujarnya saat diwawancarai di Kantor Dinas Pendidikan Jakarta, Jumat (8/3).
Kemudian, Dadang juga menegaskan jika pihak Dinas Pendidikan Jakarta tidak mengurus persoalan desil dan kelayakan atau ketidaklayakan penerima KJMU.
“Pihak kami hanya mengurus pendaftaran dan pendanaan KJMU, jadi masalah desil kami tidak bersangkutan,” timpalnya.
Di sisi lain, Ketua Naramuda UIN Syahid Jakarta, Dzikrika Rachman membenarkan pernyataan dari pihak Dinas Pendidikan Jakarta. Ia menyatakan tidak ada pemutusan KJMU, melainkan hanya ada permasalahan data di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
“Tidak ada info pemutusan, yang ada hanya desil bermasalah karena hampir 50% tertulis tidak layak atau tidak terdaftar. Namun, pihak Dinas Pendidikan Jakarta menyatakan apabila tidak terdaftar disarankan untuk input data kembali ke sistem pendaftaran KJMU,” pungkasnya saat diwawancarai via Whatsapp, pada Jum’at (8/3).
Meski begitu, Dzikrika tetap mengawal kejelasan status penerima KJMU dengan meminta teman-teman untuk tetap tenang.
“Untuk saat ini masih fokus di pendaftaran tahap 1 melalui website. Namun yang pasti dari UIN Jakarta sendiri melalui pihak Dinas Pendidikan sudah menerima laporan bahwa status penerimaan kembali layak,” sambungnya.
Di samping itu, Mahasiswi UIN Jakarta, Meicy awalnya mengira ada pemutusan KJMU saat ia mendaftar tahap 1 lewat website p4op.jakarta.go.id/ menyatakan status dirinya tidak layak. Terlebih, dugaan tersebut menguat kala ia melihat ramainya pembicaraan publik di media sosial terkait pemutusan KJMU.
“Saat itu saya mau daftar KJMU tahap 1, tetapi status penerimaan saya dinyatakan tidak layak. Alhasil saya kepo gitu, jadi mulai scroll media sosial untuk mencari tahu apa yang sedang terjadi,” ujarnya saat ditemui di Kampus 1 UIN Jakarta, Jumat (8/3).
Masih di tempat yang sama, Mahasiswa UIN Jakarta, Choirul Umam merasa lega atas penjelasan dari Dinas Pendidikan Jakarta bahwa tidak ada pemutusan KJMU. Lebih lanjut, ia berharap mekanisme KJMU selalu berjalan karena sangat membantu mahasiswa, terutama dalam hal pembiayaan selama kuliah.
“Saya pribadi dan teman-teman sesama penerima KJMU sangat terbantu atas hal ini. Terutama membantu kelancaran biaya selama kuliah bagi mahasiswa yang memiliki masalah finansial dan memiliki kesempatan untuk mengenyam pendidikan tinggi,” ujarnya.