Journoliberta.com – Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta (27/8). Desakan tersebut disampaikan sebagai bagian dari tuntutan pemberantasan korupsi dan pemberian efek jera terhadap pelaku korupsi.
Salah satu anggota AMPB, Dani Wigoyono mengatakan, mereka meminta DPR menepati kesepakatan mengenai pengesahan RUU Perampasan Aset. Ia menyampaikan, AMPB akan terus mengawal proses tersebut hingga RUU tersebut disahkan.
“Tanggal 15 Desember disepakati, maka kami meminta bersama-sama seluruh rakyat Indonesia mengawal apa yang sudah kami perjuangkan hari ini,” ujar Dani di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8).
Selain itu, Dani mengatakan, pengesahan RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku korupsi melalui mekanisme perampasan aset. Ia juga menilai, masyarakat perlu terus mengawal proses tersebut agar kesepakatan yang disampaikan DPR tidak berhenti sebagai janji.
“Sejauh yang kita dapatkan hari ini, bahwasanya kesepakatannya tanggal 15 Desember akan disahkan setelah rapat paripurna, beserta dengan efek jera yang akan terjadi kepada koruptor,” katanya.
Dani menyebut, AMPB telah mengikuti aksi sejak 20 Agustus 2026 untuk mengawal tuntutan tersebut. Ia mengatakan, massa mengikuti aksi tanpa membawa kepentingan politik dan bergabung atas dasar kepentingan masyarakat.
“Kami tidak peduli apa pun tentang kami. Yang penting, kami tidak ada tunggangan politik apa pun, tidak ada yang menyuruh kami. Kami disini hanya untuk rakyat dan bergabung dengan rakyat Indonesia,” ucapnya.
Di sisi lain, anggota DPR RI, Andre Rosiade mengatakan, pimpinan DPR telah menandatangani komitmen untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Ia juga menyampaikan, komitmen tersebut disertai kesediaan pimpinan DPR mengundurkan diri apabila RUU tidak disahkan hingga batas waktu tersebut.
“Sudah disampaikan dan pimpinan DPR sudah menandatangani bahwa kalau 15 Desember 2026 RUU Perampasan Aset tidak disahkan, maka pimpinan DPR akan mengundurkan diri,” ujar Andre di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8).
Selain komitmen tersebut, Andre mengatakan, masyarakat dapat memberikan keterangan dan mengikuti pembahasan RUU Perampasan Aset bersama Komisi III DPR RI. Ia menyebut, langkah tersebut sebagai bentuk DPR menerima aspirasi yang disampaikan dalam aksi.
“Teman-teman diundang untuk memberikan keterangan dan juga agar bersama-sama dengan Komisi III melakukan pembahasan RUU Perampasan Aset,” ujarnya.
Penulis: Ratna Dewi Lubis
Editor: Lisda Dwi Nasywa





