Pandangan Islam Mengenai Jasa Penukaran Uang

untitled

Semakin dekat
dengan hari raya Idul Fitri, biasanya
masyarakat akan semakin sibuk mempersiapkan
keperluan hari raya
, di antaranya mempersiapkan makanan khas lebaran, baju baru, sampai uang
untuk tradisi berbagi tunjangan hari raya atau biasa disebut THR dengan sanak
saudara.



Dalam tradisi
bagi-bagi THR,
biasanya pecahan
uang yang
digunakan mulai dari 2 ribu rupiah hingga 20 puluh ribu rupiah. Memanfaatkan momen
tersebut, banyak masyarakat yang
menawarkan jasa penukaran
uang
pecahan kecil. Penukaran uang
semacam
ini dapat ditemukan di tempat-tempat ramai seperti terminal bus, stasiun kereta,
pasar swalayan, sampai pinggir jalan.



Untuk melakukan transaksi penukaran uang, biasanya
penukar akan memberikan uang lebih kepada penyedia jasa tukar uang,
misalnya penukar hendak
menukarkan uang
100 ribu rupiah dengan pecahan 5 ribu
rupiah,
maka uang yang diberikan penukar kepada penyedia
jasa ialah
sekitar 115 ribu sampai 120 ribu rupiah sebagai imbalan jasa.



Tradisi yang sudah
berlangsung sudah lama ini mendapat berbagai respon dari masyarakat, ada yang
menganggapnya boleh dan sah-sah saja sampai kontra yang menganggap kegiatan
tersebut tidak boleh karena dianggap sebagai jual beli uang dan riba.



Bagaimanakah Islam
memandanng hal tersebut, mengingat pengguna jasa ini mayoritas muslim yang
hendak merayakan hari raya Idul Fitri?



Terkait hal ini, dosen
Fakultas Syariah dan Hukum

UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Euis Amalia mengatakan
penukaran uang pada prinsipnya dibolehkan dengan syarat, uang yang ditukar
haruslah tunai dengan nilai setara, jika berlebih pada salah satu pihak maka
akan menimbulkan riba fadl. Euis
menganjurkan untuk melakukan penukaran uang di bank atau lembaga keuangan
lainnya. “



Jika ada biaya atas jasa tersebut tidak boleh mengurangi nilai uang
dan dibayar terpisah sebagai biaya jasa,” terang Euis.



Namun, dengan catatan
biaya yang diberikan atas jasa bank harus wajar, sebatas biaya operasional dan
bukan biaya atas penukaran uang. Hal ini berlaku pula dengan penyedia jasa uang
pinggir jalan.

Euis menjelaskan dalam pandangan Islam
penukaran uang ialah Sharf atau boleh
dilakukan karena ada kebutuhan, dengan dalil lil hajah, tidak boleh ada unsur spekulasi di dalamnya tetapi
didasarkan atas suatu kebutuhan umum yang dilakukan secara resmi dan legal.
“Uang prinsipnya sebagai alat tukar bukan komoditas sehingga t
idak boleh
diperjualbelikan,” ujar Euis.

(Garis)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *