Journoliberta.com – Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan cleansing atau pemutusan hubungan kerja secara sepihak kepada 107 guru honorer. Kebijakan tersebut menuai protes dari kalangan komunitas guru hingga pengamat pendidikan.
Sementara itu, merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Disebutkan dalam Pasal 66, bahwa instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau guru honorer.
Menyikapi hal ini, Kepala Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri menyetujui pengangkatan status guru honorer. Namun, di satu sisi ia juga meragukan implementasi UU ASN yang diteken bisa terselesaikan hingga Desember 2024 nanti.
“Pada sisi itu kami setuju. Namun kemudian guru-guru yang sudah mengajar ini jangan di-cleansing begitu saja, tetapi diselesaikan dulu dengan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Kalau P3K-nya masih bermasalah, tetapi diberikan batas waktu yang sangat sempit. Kami khawatir ini bukannya menata ulang, tapi mencabut hak-hak para honorer,” ujarnya melalui sambungan telepon, Kamis (25/7).
Tak hanya itu, Iman juga menyoroti masalah penataan guru honorer. Ia menilai pemerintah kurang tepat dalam menganalisis jabatan kebutuhan guru di sekolah.
“Jadi kekurangan guru ini tidak terdata dengan baik karena beberapa kepala sekolah juga mengeluhkan bahwa mereka sudah meminta didatangkan guru tapi, pihak dinas pendidikan tidak kunjung memberikan. Kami berharap ada kebijakan yang sangat fleksibel dalam arti memenuhi kebutuhan guru di sekolah dan juga kepastian kerja gitu,” lanjutnya.
Sebelumnya Disdik DKI Jakarta menyatakan kebijakan cleansing tersebut merupakan tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Temuan BPK menyebutkan, peta kebutuhan guru honorer tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).
Dalam hal ini, Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 Pasal 40 (4) menyatakan, guru yang diberikan honor harus memenuhi persyaratan, seperti tidak berstatus ASN, tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan belum mendapat tunjangan profesi guru.
Di sisi lain, Pengamat Pendidikan dari UIN Jakarta sekaligus Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Jejen Musfah menuturkan bahwa dalam menegakkan regulasi ini tidak perlu sampai pada tindakan cleansing.
“Hal-hal semacam ini seharusnya tidak perlu sampai pada cleansing, tetapi bagaimana seharusnya diantara Pemerintah Daerah (Pemda) dan para kepala sekolah itu menunjukkan komunikasi dan kerjasama. Hal itu berdasarkan objektivitas, berbasis data, dan tentu saja berbasis komunikasi dialog yang terbuka,” ujarnya melalui Zoom, Kamis (25/7).
Kemudian, Jejen juga menyoal buruknya pola rekrutmen guru P3K yang seharusnya tidak hanya sekali dalam setahun bahkan bisa lebih. Padahal setiap tahunnya ada ribuan guru yang pensiun. Ditambah lagi, tidak ada kejelasan sumber dana gaji dan tunjangan guru P3K itu sendiri.
“Selama ini, pemerintah pusat beranggapan bahwa sumbernya dari APBN, tetapi Pemda yang membayarnya. Artinya keuangan APBD mereka tetap, sementara pengeluaran terus bertambah karena tadi ada penambahan jumlah guru P3K. Nah, ini saya kira problem atau kelemahan dari kebijakan ini. Karena di satu sisi pemerintah meminta daerah untuk mengangkat guru P3K. Tapi di sisi lain tidak ada kejelasan sumber gaji dan tunjangan guru P3K tersebut,” timpalnya.
Diketahui guru honorer di DKI Jakarta terbagi dalam dua jenis. Adapun guru honorer yang dikontrak Pemda disebut guru Kontrak Kerja Individu (KKI). Sedangkan guru honorer murni yang sebelumnya mengalami pemutusan hubungan kerja ini tidak diakui statusnya.
Seorang guru honorer KKI di SMA Bina Dharma Ciracas, Maretza Chandra Dewi berharap kebijakan pengangkatan guru honorer ini bisa memberi masa depan layak bagi mereka.
“Maunya sih semua guru honorer dapet status layak, karena sekarang PNS lulusan Sarjana Pendidikan (Spd) itu sedikit ya. Tapi katanya tahun ini banyak dibuka,” ujarnya melalui sambungan telepon, Sabtu (27/7).
Di satu sisi, Iman menyatakan bahwa hingga kini pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta belum kunjung membuka undangan diskusi terkait kebijakan ini dengan P2G. Sementara itu, para guru honorer mempertanyakan kelanjutan status mereka.