Journoliberta.com – Kantor Media Tempo mengalami aksi teror berupa kiriman kepala babi dan bangkai tikus secara berturut-turut pada Rabu, 19 Maret dan Sabtu, 22 Maret 2025 lalu. Insiden ini diduga sebagai bentuk intimidasi terhadap media tersebut yang selama ini dikenal kritis dalam memberitakan kasus-kasus besar seperti korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.
Kejadian teror ini telah mengundang perhatian dari berbagai kalangan masyarakat, termasuk sivitas akademika. Seorang Dosen Jurnalisme Kontemporer UIN Jakarta, Deden Mauli Darajat, menilai insiden teror yang menimpa Media Tempo dapat mengancam pergerakan pers di Indonesia.
“Kejadian ini merusak kebebasan pers, terlihat dari bagaimana pihak-pihak tertentu yang merasa terusik kepentingannya serta terancam dengan berita-berita yang disiarkan oleh Tempo,” jelas Deden saat diwawancarai via WhatsApp, Rabu (26/3).
Deden menyebut bahwa sebagai pilar keempat demokrasi, pers merupakan cerminan dari sistem politik yang terbuka dan bertanggung jawab. Sebab menurutnya, kebebasan pers lahir dari negara yang memiliki sistem politik demokrasi.
“Kebebasan pers lahir dari negara yang sistem politiknya demokrasi, sehingga menjamin sistem pers yang terbuka dan bertanggung jawab. Jadi, ketika ada insiden yang mengganggu secara psikologis kepada pihak pers, hal ini tentu akan menggerogoti kekuatan-kekuatan demokrasi di Indonesia,” lanjutnya.
Di sisi lain, Dosen Sejarah Pers UIN Jakarta, Nanang Saikhu mengatakan, meskipun era Orde Baru telah berakhir dan Undang-undang (UU) Pers No. 40 Tahun 1999 telah menjamin kebebasan pers dan melarang intimidasi, praktik pembungkaman terhadap media massa masih sering terjadi.
“Peristiwa ini bertentangan dengan kebebasan pers pada UU Pers No. 40 tahun 1999 yang melarang intimidasi, pembredelan, dan bentuk kriminalisasi lainnya. Meskipun sekarang bukan pembredelan, kejadian ini sudah termasuk bentuk pelecehan terhadap media massa terutama media mainstream,” jelas Nanang saat diwawancarai via WhatsApp, Selasa (25/3).
Lebih lanjut, Nanang mengungkapkan, intimidasi terhadap Media Tempo menjadi tuntutan besar bagi penegak hukum untuk mengusut tuntas siapa pelaku dan apa motif di balik aksi tersebut. Selain itu, ia juga menegaskan bahwa organisasi pers memiliki peran penting untuk menyelesaikan sengketa terhadap kemerdekaan media dalam melaksanakan kerja jurnalistik.
“Saya kira bukan hanya para penegak hukum saja tetapi juga Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Dewan Pers, dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) harus turun tangan bahu-membahu memberikan kontribusi untuk menggali mencari fakta siapa oknum atau pelaku,” ungkap Nanang.
Sementara itu, Dosen Sistem Hukum Pers UIN Jakarta, Rizaludin Kurniawan menambahkan, ancaman terhadap media di Indonesia kerap terjadi melalui berbagai pola. Beberapa di antaranya seperti intimidasi fisik dan verbal, tekanan hukum melalui pasal karet dan gugatan pencemaran nama baik, tekanan ekonomi berupa pembatasan iklan dari pemerintah dan perusahaan swasta, hingga pembatasan akses informasi kepada wartawan.
“Beberapa pejabat yang sudah tahu bagaimana suatu media, maka media itu di blacklist, padahal wartawan punya akses yang sama. Kalau wartawan sudah tidak mendapat akses informasi, bagaimana dia membuat berita yang berkualitas,” jelas Rizal saat diwawancarai via Google Meet, Jumat (28/3).
Menurut Rizal, ancaman pers di Indonesia dapat menimbulkan dampak besar berupa self censorship yang menyebabkan media membatasi pemberitaan isu sensitif karena takut terkena intimidasi. Ia mengatakan bahwa hal tersebut dapat melemahkan fungsi pengawasan media terhadap korupsi dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang jika tidak ditindak tegas akan berpotensi meningkatkan kasus pelanggaran tersebut.
“Dampaknya terhadap kebebasan pers dan independensi media tentu besar. Ini tentu jadi tidak baik. Media yang dependen atau pro-kekuasaan akan mendominasi. Hal ini tentu jadi tidak baik karena akan menimbulkan polarisasi yang tinggi antar media,” terangnya.
Rizal berharap ada langkah konkret untuk melindungi kebebasan pers di Indonesia. Ia menekankan pentingnya pelatihan keamanan bagi jurnalis, pendampingan hukum, serta sistem whistleblowing yang lebih kuat untuk melindungi narasumber.
“Saya berharap adanya kolaborasi yang utuh antara para pekerja jurnalis dengan lembaga-lembaga internasional. Harapan besarnya isu-isu di tingkat lokal bisa diangkat juga ke tingkat internasional supaya mendapat dukungan, perhatian dan perlindungan yang lebih kuat,” ungkap Rizal.