Dalam Pelecehan Seksual, Korban Harus Dibela

WhatsApp2BImage2B2020 08 282Bat2B20.50.39

Ilustrasi: Garis Khatulistiwa


Penulis: Nuzulia

 “Tidak ada asap kalau tidak ada api”

Begitu komentar teman saya ketika menanggapi salah satu kasus pelecehan seksual. Pelaziman terhadap perbuatan pelaku dan menyalahkan korban menjadi hal yang memprihatinkan. Gejala ini muncul bukan dalam satu-dua kasus, kerap muncul ketika ada kasus kejahatan seksual. Kesadaran akan pentingnya kondisi mental korban tak jarang diabaikan.

Anggota Kolektif Rosa, Widiya mengungkapkan masyarakat sering kali melakukan victim blaming atau menyalahkan korban atas hal yang menimpanya. Hingga menormalisasi perbuatan pelaku, hal ini justru berdampak buruk pada psikologis korban. Kolektif Rosa sendiri merupakan organisasi yang menyuarakan tentang kesadaran soal pelecehan seksual dan diskriminasi gender.

“Seharusnya masyarakat lebih aware sama kasus ini dan berusaha untuk mengedukasi diri bagaimana kita sebagai masyarakat menghadapi kasus ini. Contohnya ya jangan nyalahin korban, lebih respect sama korban, support korban, juga berikan perlindungan terhadap korban,” ujar Widiya.

Tendensi masyarakat yang menyalahkan korban atau victim blaming termasuk rape culture. Dilansir dari Oxford Dictionaries, rape culture adalah istilah untuk menggambarkan suatu masyarakat maupun lingkungan yang terkesan menyepelekan pelecehan seksual. Sayangnya, kultur ini terjaga hingga menjadi momok bagi korban kekerasan seksual.

Stop menormalisasi pelecehan seksual, pelecehan tetaplah pelecehan. Korban pasti trauma dan kejadian itu bakal teringat terus di hidup dia, jadi tolong respect sama korban jangan malah menyalahkan, menyudutkan, apalagi mengintimidasi. Dan yang bikin miris lagi, pelaku tidak mendapatkan ganjaran yang setimpal,” ungkap Widiya.

Sependapat dengan Widiya, Anggota Perempuan Mahardika, Eva menyoroti kondisi masyarakat yang seringkali menyalahkan korban dalam kasus pelecehan seksual. Mulai dari pakaian korban hingga permasalahan pulang malam. Organisasi Perempuan Mahardika memiliki tujuan yang sama dengan Kolektif Rosa, dalam kampanye kemerdekaan perempuan dari segala kekerasan dan diskriminasi.

“Itu (pelecehan seksual) bukan kesalahan korban. Perbuatan itu adalah kesalahan pelaku dan terkadang,  kalau ada kasus-kasus kekerasan justru yang disudutkan korban dan (sementara) pelaku bebas-bebas saja,” papar Eva.

Dalam kasus kekerasan seksual, seringkali korban dianggap turut bersalah atas peristiwa yang terjadi pada dirinya. Budaya patriarki dengan stigma laki-laki wajar melakukan pelecehan baik verbal maupun non verbal menjadi salah satu faktor penyintas tersingkirkan oleh masyarakat. Hal ini menambah beban psikologis hingga trauma jangka panjang. 

“Kita harus support korban, kita mendampingi sesuai kemampuan. Kalau kita ga mampu mendampingi secara litigasi kita bisa mendampingi non litigasi. Kemudian kalau kita bingung keduanya, kita bisa lapor ke lembaga layanan seperti lembaga bantuan hukum atau Komnas Perempuan,” tambah Eva.

Pelaku Pelecehan dan Organisasi

Tak hanya terjadi di skala individu. Seringkali pelaku dilindungi oleh organisasi yang menaunginya. Alasan, seperti ketakutan akan berimbas pada nama baik organisasi. Misal, kasus pelecehan seksual yang terjadi pada 2019 silam, salah satu anggota organisasi Rusabesi dikabarkan menjadi pelaku pelecehan. Hal ini sempat simpang siur karena sebagian menganggap ini berita bohong. 

Tidak sampai di situ, gerak lambat organisasi dalam mengusut kasus anggotanya dan terkesan melindungi pelaku pun membuat penyintas hampir menyerah. Mendapat tekanan dari netizen di Twitter, Rusabesi menyepakati mediasi antara pihak pendamping korban dan pelaku.

“Biasanya kalau pelaku itu merupakan ‘teman’, kita menjadi kurang tegas untuk menindak. Seharusnya tidak bisa seperti itu,” ujar Widiya.

Menurut Widiya, penindakan yang tidak tegas justru kemungkinan pelaku mengulang perbuatannya bisa saja terjadi. Oleh sebab itu, pemberian sanksi sosial terhadap pelaku dan proses hukum harus serta merta. Namun, Widiya mengingatkan harus tetap memprioritaskan permintaan korban dan memberi dukungan kepada korban.

“Kalau di organisasi ya keluarin aja pelaku, jangan berikan ia ruang. Lalu jika korban minta untuk diproses hukum, sebisa mungkin kita bantu sampai selesai walaupun sulit,” harap Widiya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *