Journoliberta.com – Sejumlah mahasiswa dan elemen masyarakat sipil menggelar aksi solidaritas terhadap persidangan empat aktivis yang didakwa, terkait demonstrasi nasional pada Agustus 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (6/3). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap para aktivis yang dinilai mengalami kriminalisasi.
Salah satu peserta aksi, Raka Kamandaka mengatakan, terdapat empat terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan, yaitu Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar. Raka menyampaikan, mereka didakwa terkait dugaan penghasutan melalui unggahan media sosial yang dianggap mendorong masyarakat untuk mengikuti demonstrasi nasional pada Agustus 2025.
“Untuk persidangan hari ini ada empat terdakwa utama yang menjalani proses hukum. Jaksa menilai bahwa sejumlah unggahan di media sosial mendorong masyarakat dan mahasiswa untuk turun ke jalan dan menyebabkan kerusuhan,” ujar Raka saat diwawancarai di PN Jakarta Pusat, Jumat (6/3).
Raka menjelaskan, kasus bermula dari gelombang demonstrasi nasional pada akhir Agustus 2025. Sejumlah aktivis kemudian ditangkap pada akhir Agustus hingga awal September 2025. Proses persidangan sendiri mulai berlangsung pada November 2025 dan masih berjalan hingga saat ini.
“Setelah demonstrasi, beberapa aktivis ditangkap pada akhir Agustus hingga awal September. Proses persidangan sendiri mulai berjalan sekitar November 2025 dan sampai sekarang, di tahun 2026, masih berlangsung dengan berbagai agenda sidang, termasuk pembacaan tuntutan dan menunggu tahapan putusan,” jelas Raka.
Peserta aksi lainnya, Wibisono Sinaga, mengatakan kehadiran massa dalam aksi tersebut dilatarbelakangi oleh kekhawatiran bahwa kasus serupa dapat menimpa siapa saja apabila masyarakat tidak menunjukkan kepedulian. Menurutnya, solidaritas diperlukan agar kriminalisasi terhadap aktivis tidak terus berulang.
“Kalau kita nggak peduli dengan kejadian ini, bisa jadi besok adalah kawan kita yang lain atau bahkan kita sendiri. Maka dari itu perlu untuk peduli terhadap isu ini,” ujar Wibisono saat diwawancarai di depan PN Jakarta Pusat, Jumat (6/3).
Lebih lanjut, Wibisono menilai kasus yang menjerat sejumlah aktivis mencerminkan upaya kriminalisasi terhadap suara kritis, khususnya dari kalangan anak muda. Ia menilai penangkapan yang terjadi setelah gelombang demonstrasi sebelumnya menunjukkan adanya tekanan terhadap ruang kebebasan berpendapat.
“Ketika negara tidak mampu menunjukkan pelaku sebenarnya, kawan-kawan kita yang akhirnya dijadikan kambing hitam. Ketika kita melihat gelombang penangkapan yang masif, kita bisa melihat bahwa demokrasi itu di ujung tanduk, di ujung jurang kehancuran,” tukasnya.
Di samping itu, Ia juga menilai bahwa aksi massa masih menjadi cara efektif untuk menyuarakan tuntutan masyarakat, terutama dalam mendorong perhatian publik terhadap kasus yang sedang berlangsung. Menurutnya, tekanan publik melalui aksi dan pemberitaan media dapat membuka ruang bagi proses keadilan.
“Dengan kita turun ke jalan mendesak, karena sistem hukum kita kan no viral no justice. Aksi solidaritas ini tujuannya supaya isu ini diketahui banyak orang,” tambah Wibisono.

Sejalan dengan Wibisono, Wakil Presiden Urusan Kepemudaan Partai Buruh, Rivaldo Haryo Seno, menilai kondisi demokrasi Indonesia dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan kecenderungan kemunduran. Rivaldo menegaskan, melalui aksi ini, Partai Buruh mendorong reformasi kepolisian yang lebih mendasar dengan mengedepankan pendekatan yang lebih humanis serta menghormati hak asasi manusia.
“Partai Buruh melihat ini sebagai ancaman yang serius. Demokrasi Indonesia mengalami kemunduran dan bahkan menuju pada situasi yang bisa disebut sebagai otokrasi elektoral. Reformasi yang kita inginkan adalah mengganti paradigma kekerasan dan militerisme dengan paradigma yang humanis dan mengedepankan hak asasi manusia,” ujar Rivaldo saat diwawancarai di depan PN Jakarta Pusat, Jumat (6/3).

Menurut Rivaldo, aksi massa merupakan bagian dari upaya politik yang sah untuk mengawal proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, tekanan politik melalui konsolidasi masyarakat sipil diperlukan untuk memastikan keadilan bagi para aktivis yang sedang menjalani persidangan.
“Kalau tidak dipenuhi, tentu kita akan terus melakukan aksi setiap sidang. Selain itu bersama tim advokasi juga akan dipikirkan langkah-langkah litigasi seperti banding hingga kasasi,” ucapnya.