Journoliberta.com – Pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri melalui Keputusan Presiden Nomor 122/P Tahun 2025 dinilai belum mampu meredam kritik masyarakat terhadap kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Kasus kekerasan dan penyalahgunaan wewenang oleh aparat yang terus berulang menunjukkan reformasi di tubuh Polri masih perlu pembenahan, terutama dalam sistem pengawasan internal.
Dilansir dari Goodstats, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah memaparkan, Polri menjadi pihak yang paling banyak diadukan melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dengan 712 laporan pada tahun 2025. Laporan tersebut meliputi 104 tindak pidana, 32 pembunuhan dan penganiayaan, hingga 1.752 pelanggaran hak memperoleh keadilan.
“Di mana pihak yang paling banyak diadukan adalah Kepolisian Republik Indonesia. Tiga pihak yang juga diadukan adalah antara lain Kepolisian, Lembaga Peradilan dan Kejaksaan,” ucap Anis yang dikutip melalui laman resmi Goodstats, Jumat (5/12).
Selain itu, pada dua bulan pertama 2026, sejumlah kasus yang melibatkan aparat kepolisian kembali mencuat. Berdasarkan berita Kompas, kasus tersebut berupa dugaan kekerasan seksual oleh dua polisi di Jambi, penganiayaan pelajar di Maluku oleh anggota Brigade Mobil (Brimob) hingga korban meninggal, serta perkara narkotika yang menyeret mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bima Kota.
“Sepanjang 1 Januari hingga 22 Februari 2026, setidaknya empat kasus menonjol melibatkan anggota kepolisian dan menyita perhatian publik,” tulis Nicholas Ryan Aditya dan Jessi Carina melalui laman resmi Kompas, Senin (23/2).
Menanggapi hal tersebut, Dosen Hukum Pidana UIN Jakarta, Abdul Aziz, memaparkan struktur pengawasan internal Polri sudah cukup lengkap, tetapi operasionalnya di lapangan belum maksimal. Pengawasan sering bersifat reaktif dan bergantung pada aduan masyarakat sehingga pelanggaran bisa terus berulang.
“Di Markas Besar (Mabes) Polri itu ada namanya Itwasum, Inspektorat Pengawasan Umum. Terus ada Divisi Propam, Profesi dan Pengamanan, terus ada Biro Pengawasan Penyidikan. Jadi sekalipun berjenjang, pengawasannya di internal Polri itu nggak maksimal,” ujar Abdul Aziz saat diwawancarai via Google Meet, Kamis (5/3).
Ia juga menilai, pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri belum efektif untuk menyelesaikan persoalan yang sudah mengakar di tubuh institusi. Menurutnya, Komisi Percepatan Reformasi Polri akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Komisi Percepatan Reformasi Polri, menurut saya, itu nggak akan berpengaruh apapun, karena sudah mengakar. Sehingga menurut saya justru akan menyedot APBN. Tentu mereka yang menjadi komisionernya akan dapat gaji, fasilitas, malah membuat APBN defisit,” kata Abdul Aziz.
Langkah yang perlu dilakukan seharusnya ialah memperketat pengawasan dan mekanisme pemilihan pimpinan dari tingkat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia hingga Kepala Kepolisian Sektor. Dengan pimpinan yang dipilih ketat berdasarkan integritas, kontrol dan budaya institusi bisa berubah lebih baik.
“Jadi kan ada bahasa ini, no viral, no justice, gitu kan. Itu kan malu-maluin. Jadi kalau mau mereformasi yang sebenarnya itu bukan membentuk lembaga, tapi kuncinya itu ada di pimpinan dan pengawasan,” tegas Abdul Aziz.
Berdasarkan jurnal yang ditulis Gilang Ramadhan dan Bayu Nurrohman, reformasi Polri harus meninggalkan watak militeristik dan memperkuat orientasi hak asasi manusia. Sejak berpisah dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan lahirnya UU Nomor 2 Tahun 2002, Polri dituntut melakukan demiliterisasi, depolitisasi, hingga pembenahan sistem pendidikan dan pengawasan internal.
“Yang menjadi catatan di sini adalah penggunaan senjata-senjata kelas militer yang masih terlihat di tubuh Polri merupakan hal yang perlu untuk dievaluasi karena sangat jelas tercermin karakter militer,” tulis Gilang dan Bayu dalam jurnal berjudul, “Reformasi Polri dan Refleksi Community Policing di Indonesia”, Kamis (3/7).