Journoliberta.com – Peringatan Hari Buruh Internasional 2025 diwarnai aksi unjuk rasa oleh berbagai serikat buruh hingga masyarakat sipil di kawasan Monumen Nasional (Monas) dan depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta Pusat, Kamis (1/5). Massa buruh membawa berbagai tuntutan mulai dari penghapusan sistem outsourcing, penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja, hingga desakan terhadap perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja.
Presiden Prabowo Subianto turut menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional 2025 di kawasan Monas, Kamis (1/5). Dalam kesempatan ini, ia menyampaikan sejumlah komitmen dan menegaskan niat pemerintah untuk menghapus sistem outsourcing.
“Membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan Pekerja Sektor Perikanan, serta mendukung RUU Perampasan Aset,” ujar Prabowo Subianto dalam pidatonya di kawasan Monas, Kamis (1/5).
Prabowo Subianto menambahkan, pemerintah akan menghapus kebijakan outsourcing dengan tetap mempertimbangkan kepentingan investor agar lapangan kerja tetap tersedia. Selain itu, ia juga menyoroti komitmen pemerintah dalam memberantas kemiskinan, menyediakan layanan pendidikan dan kesehatan gratis, serta menerapkan sistem pajak yang lebih adil.
Menanggapi pernyataan tersebut, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai bahwa sistem outsourcing masih menimbulkan kerugian besar bagi buruh. Menurut perwakilan KSPI, Sukiman mengatakan, sistem tersebut kerap menimbulkan pemutusan hubungan kerja secara mendadak tanpa kepastian hukum.
“Outsourcing untuk buruh sendiri sangat merugikan karena kalo kita lagi enak-enak kerja tiba-tiba enggak ada (wafat) seperti tidak ada penghargaan,” ujar Sukiman saat di wawancara di kawasan Monas, Kamis (1/5).
Terkait maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK), Sukiman menilai pelaksanaan aturan pemerintah di lapangan tidak selalu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Mungkin pemerintah aturannya memang sudah benar tetapi kadang di lapangan itu enggak sama,” tambahnya.
Di sisi lain, seorang aktivis Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Jeni Haryanto, menyebut Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) sebagai faktor utama meningkatnya kerentanan pekerja.
“Pekerja multi sektor ataupun multi waktu itu menjadi suatu ancaman seperti magang, harian, outsourcing diberlakukan oleh UU tersebut,” ujar Jeni Haryanto saat di wawancara di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kamis (1/5).
Jeni juga menyoroti kasus PHK yang semakin masif dengan alasan efisiensi biaya dari pihak perusahaan meski perusahaan dinilai tetap meraup keuntungan. Kondisi ini semakin memperkuat kekecewaan serikat buruh terhadap kebijakan ketenagakerjaan yang dinilai tidak berpihak pada pekerja.
Lebih lanjut, Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) yang menaungi KASBI dan beberapa organisasi buruh lainnya memutuskan untuk tidak ikut serta dalam acara peringatan resmi yang difasilitasi pemerintah.
“May Day adalah hari perjuangan, bukan hari pesta,” ujar Jeni.
Dukungan terhadap gerakan buruh juga datang dari masyarakat sipil. Salah satu pendukung aksi, Wahyu, menyampaikan kekhawatiran terhadap meningkatnya keterlibatan militer dalam sektor ketenagakerjaan.
“Cari kerja saja sudah susah, gimana dimasuki militer,” ujar Wahyu saat di wawancara di kawasan Monas, Kamis (1/5).
Ia berharap pemerintah memberikan perhatian lebih kepada nasib buruh yang disebutnya sebagai pilar penting dalam penggerak ekonomi nasional.
“Jumlah buruh di Indonesia sangat banyak, dan buruh itu penting,” tegasnya.
