Kronologis Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi Baru UIN Jakarta

Seorang Pekak Lecehkan Bocah 8 Tahun di Pekarangan Rumah Kos 903027



Pengenalan Budaya Akademik
Kemahasiswaan (PBAK) telah dilaksanakan pada 21-24 Agustus 2017 lalu. Kegiatan
yang bertujuan mengenalkan mahasiswa baru pada budaya akademik dan
kemahasiswaan kampus ini, tercoreng dengan adanya pemberitaan pelanggaran Kode Etik Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Bab IV Pasal 5 Ayat 42 tentang tindak
asusila. Pelanggaran K
ode Etik tersebut diduga dilakukan oleh mahasiswa semester lima
Fakultas Syariah dan Hukum, berinisial AS.

Mahasiswi baru Fakultas Psikologi berinisial YC mengaku sebagai korban.
Melalui surat pengaduannya
menjelaskan, awalnya pada 17 Agustus 2017 terduga pelaku mengirimkan pesan
kepada korban untuk berkenalan. Kemudian di hari berikutnya terduga mengajak
korban bertemu dengan alibi mengantarkannya ke kampus.

Berlanjut pada 21 Agustus
2017, AS mendatangi kost YC atas undangan YC. AS pada saat itu berada di ruang
tamu
berkata, “kamu cantik. Jangan senyum
terus dong, nanti abang bisa diabetes
,
rayu AS. Kemudian, berdasarkan pengakuan YC, AS meraih dan mencium tangan
YC, serta memegang hidung, alis dan kepala YC. Setelah itu, AS
mengajak YC untuk makan yang kemudian mendapat penolakan YC lantaran sudah
merasa risih.

Usai kejadian, YC
menceritakan kejadian tindak asusila tersebut pada seorang teman hingga
akhirnya terdengar ke telinga AS. Mengetahui hal tersebut, AS langsung
mengirimkan YC pesan dengan indikasi emosional, melalui pesannya AS tidak
terima atas tuduhan tindak asusila tersebut. Rabu, 23 Agustus 2017 AS
mengirimkan pesan kembali bahwa AS masih tidak terima atas apa yang diceritakan
YC kepada temannya. Namun, pada 27 Agustus 2017 AS kembali mengirimkan pesan
berisi permintaan maaf atas apa yang telah dilakukannya.

Selain YC, dalam surat
pengaduan juga
berisi pengakuan
dari DD
, mahasiswi baru Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Berdasarkan
pengakuannya, AS mengirimkan pesan kepada DD untuk berkenalan dengan mengaku sebagai
mahasiswa baru. Lalu pada 15 Agustus 2017, AS mengajak DD bertemu di gedung Student Center, setelah pertemuan
tersebut AS mulai mengirim pesan yang mengarah pada tindak asusila seperti
, “cium gua dulu ya,” dan sebagainya.

Keesokannya AS dan DD bertemu di gedung Perpustakaan Utama. AS merangkul DD yang kemudian mencoba untuk mencium tangan
dan pipinya. Tetapi, DD melawan dengan melemparkan handphone-nya ke arah wajah AS. AS pun langsung meminta maaf, namun
DD tidak merespon perkataan yang keluar dari mulut AS.

Pada 28 Agustus 2017, AS
menghubungi DD untuk mengklarifikasi pemberita yang beredar mengenai tindak asusila
yang mengarah pada dirinya, hanya saja tidak mendapat respon dari DD. Dalam
surat pengaduan, pihak korban menuntut tindak lanjut oleh Rektor UIN Jakarta
melalui Mahkamah Kode Etik Mahasiswa. Hingga kini, AS belum memberikan komentar
mengenai berita yang beredar dan kelanjutan dari kasus ini tengah dalam
penanganan pihak kampus.

(Garis)

Pos terkait