| Ilustrasi: Ridho Hatmanto/Journo Liberta |
JOURNOLIBERTA.COM –
“’Wajahnya keibuan banget, kayak ustadzah.’ Ditanya juga ‘Udah nikah/belum?’
Terus pas siangnya juga gitu pas aku lagi dengerin materi dipanggil-panggil
terus ‘Neng Ros, neng Ros’ semacam itulah,” cerita Ros kepada jurnalis Journo Liberta pada 7 September 2021
lalu.
Sudah hampir sebulan, Ros—bukan nama sebenarnya—beserta
satu temannya magang di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tingkat daerah di salah satu kabupaten di Jawa Barat. Di awal masuk magang, ia mendapat perlakuan
tidak patut dari FF, salah satu pegawai tempatnya magang.
Saat pertemuan pertama, Ros dan temannya diminta lepas
masker sebagai perkenalan. Ketika itu, FF mulai melakukan pujian
bernuansa seksualitas terhadap Ros—yang saat itu mengenakan jilbab panjang
hingga menutup dada.
“Kemarin tuh kami emang diminta buat
lepas masker dulu sebagai pengenalan. Awalnya gapapa tapi ada satu
pegawai laki-laki yang mulai catcalling
gitu ke aku, aku udah mulai kurang nyaman di situ. Dia kayak cari-cari topik
pembahasan terus buat ngobrol sama
aku. Dia juga nanya-nanya hal pribadi gitu. Aku kurang suka sih di situ karena menurut aku itu gak
pas aja buat jadi topik pembicaraan buat orang yang baru kenal,” ujar Ros yang
merupakan Mahasiswi Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Jakarta.
Ros mengaku baru menceritakan ini ke adik dan temannya. Mereka menyarankan agar Ros berhenti magang di tempat itu. Dengan berbagai pertimbangan, Ros memutuskan tetap melanjutkan magang di tempat tersebut dengan lebih berhati-hati dan menjaga jarak dengan pegawai tersebut.
Menanggapi apa yang dilakukan FF terhadap Ros,
Dosen Psikologi Sosial UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Gazi membenarkan bahwa
perbuatan tersebut merupakan catcalling
atau pelecehan seksual dalam bentuk kekerasan verbal.
“Ya, itulah catcalling.
Kata kuncinya, si mahasiswi merasa risih dengan ucapan bernada seksualitas
si karyawan. Bisa diduga motifnya sangat berkaitan dengan hal-hal yang
seksualitas,” ujarnya, Jumat (10/09).
Dalam catcalling,
kata Gazi, terdapat nuansa seksual dalam ucapan, komentar, siulan, atau pujian,
kadang-kadang disertai kedipan mata, sehingga korban merasa dilecehkan, tak
nyaman, terganggu, bahkan terteror.
Gazi juga menyayangkan pujian atau sapaan bernuansa
seksual selama ini masih dianggap biasa saja oleh masyarakat, apalagi oleh
kalangan pria. Padahal, perilaku semacam ini merupakan salah satu bentuk
pelecehan terhadap kaum perempuan.
Senada dengan Gazi, Alimatul Qibtiyah dari Komnas Perempuan menyebut catcalling sebagai bentuk keramahan palsu. Dilansir dari gatra.com, Alimatul mengatakan, Catcalling tidak menggunakan suara keras seperti untuk membentak
atau mengintimidasi. Catcalling, lanjutnya, justru dilakuan dengan rayuan atau
bahasa-bahasa yang ramah, yang justru malah menjebak dan menggoda korban.
Tanggapan
Kampus
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Arief
Subhan mengaku belum mengetahui masalah tersebut. Ia juga mengatakan bahwa catcalling belum masuk ke dalam kode
etik mahasiswa yang terbaru, yaitu SK Rektor Nomor 734 Tahun 2021 tentang Pedoman
Kode Etik Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, yang diteken pada 27
Agustus 2021 lalu oleh Rektor UIN Jakarta Amany Burhanuddin Umar Lubis.
“Soal catcalling
belum masuk. Catcalling yang terjadi
di luar kampus, bisa diadukan melalui lembaga hukum UIN Jakarta,” ucap Arief, Rabu
(15/09).
Menanggapi kasus tersebut, kampus mengusulkan agar korban mengirim surat resmi ke
perusahaan atau instansi tempat korban magang. Kalau memang tidak berhenti
perundungannya, bisa dilaporkan melalui Pusat Hukum dan HAM UIN Jakarta.
Arief juga menuturkan akan diupayakan untuk
menyampaikan persoalan ini ke senat universitas. Saat ditanyai mengenai kenapa catcalling belum termasuk ke dalam kode
etik mahasiswa, Arief mengatakan karena saat ini senat belum memasukkan ihwal
tersebut. Nanti kalau ada masukan-masukan seperti ini, lanjutnya, bisa
dilakukan revisi aturan tersebut.
“Begini ya, kita kan berusaha merespons apa yang
berkembang dan terjadi. Apa yang secara khusus belum diatur, bisa saja secara
umum sudah ada aturannya. Misalnya larangan tindakan asusila dan seterusnya.”
Hingga saat ini, UIN Jakarta memang belum memiliki
aturan khusus terkait kekerasan seksual. Padahal Kementerian Agama Republik
Indonesia (Kemenag RI) sejak 29 Oktober 2019 telah menerbitkan Pedoman
Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan
Islam. Pedoman ini tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 5494 Tahun 2019.
Terkait dukungan kampus terhadap mahasiswa/i korban
pelecehan seksual, Septara Utrujjah Dwy Putri dari Kolektif Rosa—salah satu gerakan
perempuan di UIN Jakarta—mengaku kecewa jika membicarakan perlindungan korban
pelecehan seksual di UIN Jakarta. Selain itu, Tara—sapaan Septara—mengatakan, UIN
Jakarta belum memiliki lembaga khusus yang menangani kasus pelecehan seksual.
“Sejauh ini, UIN
Jakarta belum ada lembaga khusus yang menangani korban kasus pelecehan ya, ada Pusat
Studi Gender (PSGA) tapi lebih ke akademisi, pelatihan gender dan lain-lain. Tetapi
untuk membantu dalam hal advokasi ataupun healing
belum ada,” ujar Tara, (08/09).
PSGA atau Pusat Studi Gender dan Anak merupakan unit di
UIN Jakarta yang menangani penelitian dan kajian terkait gender dan anak,
publikasi ilmiah, pengabdian dan pemberdayaan perempuan dan berbagai pelatihan
yang berperspektif gender dan anak. Secara resmi, surat keputusan Dirjen
Pendidikan Islam No. 5494 tahun 2019, menetapkan PSGA sebagai sektor terdepan
dalam unit pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di Perguruan Tinggi
Islam. (Baca: Lawan Pelecehan Seksual, UIN Jakarta Gerak di Tempat)
Tara menuturkan, Kolektif Rosa ataupun gerakan
perempuan lain di UIN Jakarta hanya bisa jadi tempat pengaduan, dan membantu
mengangkat kasusnya apabila korban berkenan. Namun, lanjut Tara, untuk
perlindungan dan jalur hukum Kolektif Rosa dan gerakan perempuan lainnya belum
mempunyai kapabilitas.
“Kita pernah coba masuk ke pihak kampus soal pelecehan
saat itu kita ada angkat kasus, kampus hanya memperlambat dan acuh. Ditambah
presiden mahasiswa, karena lagi ada momen, hanya mementingkan nama baik jurusan
saja, dan terkesan membela pelaku,” ungkapnya.
Tara berharap, kampus memang sudah seharusnya menjadi
rumah pertama untuk mahasiswa/i korban pelecehan atau kekerasan seksual yang
membutuhkan bantuan. Ia melanjutkan, kampus juga harus lebih sensitif terhadap gender dan ramah
pada korban, apalagi jika terjadi di lingkungan kampus.
Kampus yang seharusnya menjadi rumah kedua bagi sivitas
akademika nampaknya belum hadir secara konkret dalam melindungi warganya,
terutama terkait dengan pelanggaran kekerasan seksual yang menimpa mahasiswa/i.
Padahal jelas, magang yang dilakukan Ros merupakan ikhtiarnya dalam memenuhi
tugas salah satu mata kuliah.
Penulis: Johan
Editor: Siti Hasanah Gustiyani
