| Ilustrasi: opac.fah.uinjkt.ac.id |
JOURNOLIBERTA.COM –
Setelah tetap melakukan kebijakan denda selama pandemi, kini Perpustakaan
Fakultas Dakwah dan Ilmu
Komunikasi (Fdikom) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta berlakukan
perpanjangan masa peminjaman buku bagi mahasiswa yang telat mengembalikan buku
via daring.
Saat dihubungi via WhatsApp, Rabu (29/3/21), Pustakawan
Perpustakaan Fdikom Maryulisman membenarkan adanya kebijakan perpanjangan masa
peminjaman buku tersebut. Tak
hanya itu, mahasiswa juga dapat mengajukan keringan denda via online.
“Benar
(ada perpanjangan dan pengajuan keringanan buku via online),”
kata Maryulisman.
Kebijakan perpanjangan peminjaman dan pengajuan keringanan buku
via daring rupanya sudah diberlakukan hampir satu tahun, Maryulisman mengatakan
bahwa kebijakan tersebut sudah dilakukan semenjak April 2020 lalu.
Saat ditanya alasan yang
mendasari Perpustakaan Fidikom memberlakukan kebijakan tersebut. Maryulisman mengatakan bahwa hal itu guna
mempermudah mahasiswa di masa pagebluk Covid-19.
“Mempermudah mahasiswa (yang terlambat mengembalikan buku),”
tambahnya.
Adanya kebijakan
baru ini rupanya disambut baik oleh mahasiswa yang sering meminjam buku di
Perpustakaan Fdikom. Atika salah satunya, mahasiswi prodi Jurnalistik ini
mengatakan sangat senang dengan
kebijakan tersebut. Hal ini dikarenakan ia sering meminjam buku ke Perpustakaan
Fdikom.
“Tentang kebijakan
baru ini, menurut saya sudah sangat bagus. Karena memudahkan mahasiswa untuk
pinjam buku, tanpa harus repot bolak-balik ke kampus untuk perpanjangan,” ucap
Atika, Minggu (21/3/21).
Sebagai informasi
tambahan, tarif denda
keterlambatan pengembalian buku masih sama dan tidak ada pengurangan atau
penambahan, yakni lima ratus rupiah per hari untuk satu buku.
Meskipun sudah
hampir satu tahun diberlakukannya kebijakan tersebut, namun masih banyak
mahasiswa yang belum mengetahui bahwa kebijakan Perpustakaan Fidikom sudah
berubah. Seperti yang diungkapkan oleh Nisa Nurazizah, Mahasiswi prodi
Jurnalistik, yang belum mengembalikan buku sejak pandemi berlangsung. Ia juga
mengaku belum mendapat informasi apapun terkait adanya kebijakan tersebut.
“Saya tidak mengetahui
sama sekali, saya
(juga)
tidak pernah mendapat informasi tersebut,”
ungkap
Nisa, Minggu (21/3/21).
Terlepas dari
kurangnya pemberitahuan tentang kebijakan baru yang dilakukan oleh Perpustakaan
Fdikom, mahasiwa sangat berharap agar kebijakan ini bisa dilakukan hingga
kuliah tatap muka dilaksanakan. Serta bisa dilaksanakan semaksimal mungkin
untuk membantu meringankan mahasiswa terkait peminjaman buku.
Penulis: Ahmad Dwiantoro dan Indah Pramestya
Editor: Siti
Hasanah Gustiyani
